Jakarta, Indonesia – Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi andalan pemerintah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Bantuan sosial bersyarat ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Namun, tidak semua keluarga dapat menerima bantuan ini. Terdapat serangkaian kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Kriteria Utama Penerima Bantuan PKH
Secara umum, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima PKH, yaitu terkait komponen dan kondisi sosial-ekonomi.
1. Kriteria Komponen:
Keluarga calon penerima harus memiliki minimal salah satu dari komponen berikut:
- Kesehatan:
- Ibu hamil atau sedang dalam masa nifas (menyusui). Bantuan untuk komponen ini diberikan untuk maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun). Bantuan diberikan untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.
- Pendidikan:
- Anak usia sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat (usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun).
- Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut usia (lansia) dengan usia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
2. Kriteria Sosial-Ekonomi:
Selain memenuhi kriteria komponen, calon KPM PKH juga harus memenuhi syarat kondisi sosial-ekonomi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, disesuaikan dengan komponen yang dimiliki dalam keluarganya. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, biasanya empat kali dalam setahun. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH per tahun untuk masing-masing kategori:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000,-
- Siswa SD/Sederajat: Rp900.000,-
- Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000,-
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000,-
- Lansia: Rp2.400.000,-
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000,-
Penting untuk dicatat, dalam satu keluarga, bantuan PKH dibatasi maksimal untuk empat orang.
Cara Mengecek Status Kepesertaan PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa cara:
- Melalui Situs Resmi Kemensos:
- Kunjungi laman
cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status kepesertaan.
- Kunjungi laman
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buat akun baru dan lengkapi data diri yang diminta, termasuk NIK dan nomor KK.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan bantuan.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, dapat secara proaktif mendaftarkan diri melalui musyawarah desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos pada menu “Daftar Usulan” agar dapat dimasukkan ke dalam DTKS. Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan status kepesertaan.

