Apa Itu PKH? Mengenal Program Bantuan Sosial Andalan Pemerintah

Ilustrasi keluarga Indonesia menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah untuk mendukung akses pendidikan dan kesehatan.

Jakarta, Indonesia – Di tengah berbagai upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) bersyarat yang paling diandalkan. Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang lebih baik.

Definisi dan Tujuan Utama PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), program ini bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi dengan berinvestasi pada kesehatan dan pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Secara lebih rinci, tujuan utama dari PKH adalah:

  • Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
  • Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan publik.
  • Mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial.
  • Meningkatkan inklusi keuangan di kalangan keluarga miskin melalui sistem penyaluran bantuan non-tunai.

Sasaran dan Komponen Bantuan

Sasaran utama PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang memenuhi setidaknya satu dari kriteria kepesertaan yang telah ditetapkan pemerintah. Bantuan PKH diberikan dalam beberapa komponen, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil/Nifas: Bantuan diberikan untuk menunjang pemeriksaan kehamilan dan pemenuhan gizi. Besaran bantuan umumnya sekitar Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Bantuan ini bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan gizi yang cukup dan layanan kesehatan dasar seperti imunisasi dan penimbangan rutin. Besaran bantuan sekitar Rp3.000.000 per tahun.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak Usia Sekolah Dasar (SD)/Sederajat: Bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
  • Anak Usia Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat: Bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak Usia Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat: Bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun. Bantuan ini diberikan dengan syarat anak harus terdaftar di sekolah dan memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Diberikan kepada lansia dalam keluarga KPM untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Besaran bantuan sekitar Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan kepada anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat untuk menunjang perawatan dan kebutuhan lainnya. Besaran bantuan sekitar Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan disalurkan secara non-tunai dalam empat tahap (setiap tiga bulan sekali) melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan dapat dicairkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat dan Cara Mendaftar PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki salah satu komponen yang telah ditetapkan (ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat mendaftarkan diri melalui dua cara:

Pendaftaran Secara Offline:

  1. Calon KPM dapat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Melalui musyawarah desa/kelurahan, usulan akan diajukan ke dinas sosial kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

Pendaftaran Secara Online:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan melengkapi data diri, termasuk NIK, nomor KK, dan data lainnya sesuai KTP.
  3. Lakukan swafoto sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.
  4. Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  5. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
  6. Sistem akan melakukan verifikasi dan validasi data usulan.

Sebagai program yang bersifat bersyarat, KPM memiliki kewajiban untuk aktif memeriksakan kesehatan bagi komponen kesehatan dan memastikan anak-anak bersekolah bagi komponen pendidikan. Kehadiran dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang diadakan oleh pendamping sosial juga menjadi salah satu kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga.