Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, pada kelompok keluarga miskin. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, “PKH di bawah naungan siapa?”
Secara tegas, Program Keluarga Harapan (PKH) berada di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kemensos adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program ini secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kemensos tidak bekerja sendiri. Struktur organisasi pelaksana PKH melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Berikut adalah struktur pelaksanaannya:
- Tingkat Pusat: Di tingkat nasional, pelaksana utama PKH adalah direktorat di bawah Kementerian Sosial yang secara spesifik menangani program ini. Direktorat ini bertanggung jawab atas kebijakan, penetapan sasaran nasional, dan pengelolaan data secara keseluruhan.
- Tingkat Daerah:
- Dinas Sosial Provinsi: Bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PKH di tingkat provinsi.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota: Memiliki peran vital dalam verifikasi data calon penerima manfaat, sosialisasi di tingkat lokal, dan supervisi langsung terhadap para pendamping PKH di lapangan.
- Tingkat Lapangan: Ujung tombak dari pelaksanaan PKH adalah para Pendamping Sosial PKH. Mereka adalah petugas yang berinteraksi langsung dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pendampingan, verifikasi komitmen, serta edukasi terkait pemanfaatan bantuan.
Dengan demikian, meskipun PKH dilaksanakan secara berjenjang dari pusat hingga ke daerah, penanggung jawab utamanya tetaplah Kementerian Sosial RI.
