Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan, serta memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Untuk menjadi penerima manfaat, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Secara umum, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Namun, selain itu, ada beberapa kriteria utama yang menjadi penentu kelayakan sebuah keluarga.
Syarat Umum Menjadi Anggota PKH
Setiap calon penerima PKH harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima bantuan harus merupakan WNI yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan datanya telah padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Status ini biasanya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan dan diverifikasi oleh dinas sosial.
- Bukan Aparatur Negara: Anggota keluarga tidak boleh ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Kartu Prakerja, untuk memastikan bantuan lebih merata.
Syarat Khusus Berdasarkan Komponen
Selain syarat umum di atas, syarat utama dari PKH adalah keberadaan komponen atau anggota keluarga yang menjadi target utama program ini. Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya salah satu dari komponen berikut:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Bantuan diberikan untuk maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Bantuan berlaku untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.
- Komponen Pendidikan:
- Anak Usia Sekolah Dasar (SD/Sederajat): Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak Usia Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sederajat): Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak Usia Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat): Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut Usia (Lansia): Anggota keluarga berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang Disabilitas Berat: Anggota keluarga dengan disabilitas berat yang tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Penting untuk dicatat, bantuan PKH dihitung per komponen dengan batasan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Jika Anda merasa memenuhi syarat di atas namun belum terdaftar, ada dua cara untuk mengajukan diri:
- Secara Offline: Calon KPM dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, usulan ini akan dibahas dalam musyawarah desa untuk kemudian diajukan ke dinas sosial.
- Secara Online: Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang resmi dari Kementerian Sosial. Calon pendaftar perlu membuat akun, mengisi data diri sesuai KTP dan KK, lalu memilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri atau keluarga sebagai calon penerima PKH.
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial dan Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan sebelum ditetapkan sebagai penerima PKH.
