Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini disalurkan secara bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam sistem data pemerintah. Lantas, siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program ini?
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber pemerintah, penerima PKH harus memenuhi serangkaian kriteria umum dan memiliki setidaknya satu dari beberapa komponen spesifik yang telah ditetapkan.
Syarat Umum Penerima PKH
Sebelum masuk ke dalam kategori penerima, setiap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan WNI yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan padan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam Data Kesejahteraan: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial agar tepat sasaran.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan: Berdasarkan penilaian dan musyawarah di tingkat daerah (desa/kelurahan), keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentang miskin.
- Bukan Aparatur Negara: Anggota keluarga tidak boleh ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda: Calon KPM tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang tujuannya serupa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Kartu Prakerja, untuk memastikan pemerataan bantuan.
Kategori Khusus Penerima PKH (Komponen)
Jika syarat umum terpenuhi, kelayakan sebuah keluarga ditentukan oleh keberadaan anggota keluarga yang masuk dalam kategori atau “komponen” berikut. Bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki.
1. Komponen Kesehatan
Fokus pada kesehatan ibu dan anak untuk mencegah stunting dan meningkatkan kualitas gizi.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Bantuan diberikan untuk maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Bantuan berlaku untuk maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Bertujuan untuk mendukung kelangsungan pendidikan anak dari keluarga tidak mampu dalam menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD)/Sederajat: Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat: Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat: Usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Memberikan perhatian kepada anggota keluarga yang membutuhkan dukungan khusus.
- Lanjut Usia (Lansia): Berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang Disabilitas Berat: Individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang signifikan.
4. Kategori Tambahan
Beberapa sumber menyebutkan adanya kategori baru dalam penyaluran bansos di tahun-tahun mendatang, yaitu:
- Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat: Kategori ini menjadi salah satu sasaran baru untuk memastikan perlindungan sosial yang lebih inklusif.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk beberapa komponen sekaligus, namun terdapat batasan jumlah maksimal komponen yang dihitung dalam satu keluarga untuk memastikan efektivitas dan pemerataan program. Besaran nominal bantuan untuk setiap komponen ditetapkan oleh pemerintah dan dicairkan secara bertahap dalam satu tahun.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria di atas dapat secara proaktif mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah setempat (kantor desa/kelurahan) untuk dimasukkan ke dalam DTKS/DTSEN atau menggunakan fitur “Usul/Sanggah” pada aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial.
