Menu Tutup

Dari Ibu Hamil hingga Lansia: Rincian Bantuan PKH untuk Setiap Anggota Keluarga di Tahun 2025

Ilustrasi Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 yang menunjukkan dukungan bantuan sosial bagi keluarga Indonesia, mulai dari ibu hamil, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Jakarta, Indonesia – Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai salah satu pilar utama dalam jaring pengaman sosial di Indonesia, terus berkomitmen untuk memutus rantai kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Memasuki tahun 2025, pemerintah telah menetapkan rincian besaran bantuan yang disesuaikan untuk setiap komponen dalam keluarga, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, hingga lansia dan penyandang disabilitas.

Program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan akses KPM terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan sepanjang tahun, yakni setiap triwulan. Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, tergantung pada komponen atau kategori anggota keluarga yang dimiliki.

Berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan PKH untuk setiap anggota keluarga pada tahun 2025:

Kategori Kesehatan dan Gizi

Fokus utama pada kategori ini adalah untuk memastikan kesehatan ibu dan anak, serta pemenuhan gizi yang esensial pada periode emas pertumbuhan.

  • Ibu Hamil/Nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan sebesar Rp750.000 setiap tahapnya. Bantuan ini diharapkan dapat membantu biaya pemeriksaan kehamilan dan pemenuhan gizi selama mengandung hingga masa nifas.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Sama seperti ibu hamil, anak pada rentang usia ini juga mendapatkan alokasi Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap. Dana ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan gizi, imunisasi, dan akses ke layanan posyandu.

Kategori Pendidikan

Untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi, PKH memberikan bantuan dana pendidikan bagi anak-anak dari KPM.

  • Siswa Sekolah Dasar (SD)/Sederajat: Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp900.000 per tahun, dengan pencairan Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat: Alokasi bantuan untuk jenjang ini meningkat menjadi Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat: Siswa pada jenjang SMA akan menerima Rp2.000.000 per tahun, yang dicairkan sebesar Rp500.000 per tahapnya.

Kategori Kesejahteraan Sosial

PKH juga memberikan perhatian khusus kepada anggota keluarga yang membutuhkan dukungan lebih, yaitu lansia dan penyandang disabilitas.

  • Lanjut Usia (Lansia): Anggota keluarga yang berusia 60 tahun ke atas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Kategori ini juga menerima bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahapnya, untuk membantu meringankan beban dan memenuhi kebutuhan khusus mereka.

Penting untuk dicatat bahwa dalam satu keluarga, bantuan PKH dibatasi maksimal untuk empat orang. Pemerintah memprioritaskan komponen-komponen yang ada di dalam keluarga tersebut untuk dihitung dalam total bantuan yang diterima.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, masyarakat dapat secara mandiri memeriksa status kepesertaan mereka melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di ponsel pintar. Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama untuk menerima bantuan ini.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya