Di tengah berbagai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia, Program Keluarga Harapan atau yang lebih dikenal dengan singkatan PKH, menjadi salah satu program bantuan sosial yang paling sering terdengar. Diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, program ini dirancang sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari PKH? Secara mendasar, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT) yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin dan rentan. Disebut “bersyarat” karena KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
Program ini tidak sekadar memberikan uang tunai, tetapi bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap layanan publik esensial. Dengan begitu, diharapkan generasi berikutnya dapat memiliki kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Tujuan Mulia di Balik PKH
Tujuan utama dari PKH dapat dibagi menjadi dua, yakni tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Tujuan Jangka Pendek:
- Mengurangi beban pengeluaran KPM: Bantuan tunai yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran sehari-hari keluarga miskin, terutama untuk kebutuhan gizi dan pendidikan anak.
Tujuan Jangka Panjang:
- Memutus rantai kemiskinan: Dengan mewajibkan anak-anak usia sekolah untuk rajin belajar dan ibu hamil untuk memeriksakan kesehatan secara rutin, PKH berupaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan berpendidikan, sehingga dapat keluar dari jerat kemiskinan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia: Program ini mendorong peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan angka partisipasi sekolah.
- Mengubah perilaku KPM: Mendorong kesadaran akan pentingnya kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam sebuah keluarga.
Siapa Saja yang Berhak Menerima? Komponen Utama PKH
Tidak semua keluarga miskin dapat menjadi penerima PKH. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan komponen utama yang menjadi sasaran program ini. Sebuah keluarga harus memiliki setidaknya satu dari komponen berikut untuk bisa ditetapkan sebagai KPM PKH:
- Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil atau sedang dalam masa nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Komponen Pendidikan:
- Anak usia Sekolah Dasar (SD)/sederajat.
- Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat.
- Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut usia (lansia) mulai dari 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, tergantung pada jumlah komponen yang dimiliki dalam satu keluarga, dengan batas maksimal perhitungan bantuan untuk empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Syarat Umum Menjadi Penerima PKH
Selain harus memiliki salah satu dari komponen di atas, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon KPM, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
PKH merupakan sebuah program perlindungan sosial yang komprehensif. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari seberapa besar dana yang tersalurkan, tetapi lebih jauh lagi, dari seberapa besar dampaknya dalam mengubah perilaku dan meningkatkan kualitas hidup jutaan keluarga di Indonesia untuk masa depan yang lebih cerah.
