Menu Tutup

Syarat menggunakan batu untuk beristinja

Syarat menggunakan batu untuk beristinja - Artikel Universitas Wira Buana
 

Istinja, atau proses membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil, merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian dalam Islam. Selain menggunakan air, syariat Islam juga membolehkan penggunaan batu atau benda padat lainnya untuk beristinja, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Pengertian Istinja dengan Batu

Istinja dengan batu, dikenal juga sebagai istijmar, adalah praktik membersihkan area kemaluan atau dubur setelah buang hajat menggunakan batu atau benda padat lain yang memenuhi kriteria tertentu. Meskipun penggunaan air lebih dianjurkan karena efektivitasnya dalam membersihkan najis, penggunaan batu diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika air tidak tersedia.

Syarat-Syarat Istinja dengan Batu

Agar istinja dengan batu dianggap sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Menggunakan Tiga Batu atau Tiga Sisi Batu

    Minimal harus menggunakan tiga batu yang berbeda atau satu batu dengan tiga sisi yang berbeda untuk membersihkan area yang terkena najis. Meskipun area tersebut sudah bersih dengan kurang dari tiga usapan, tetap disarankan untuk melengkapinya hingga tiga kali usapan. Jika setelah tiga usapan area tersebut masih belum bersih, maka wajib menambah usapan hingga benar-benar bersih, dengan disunnahkan jumlah usapan ganjil.

  2. Batu Dapat Membersihkan Najis

    Batu yang digunakan harus efektif dalam menghilangkan najis dari area yang dibersihkan, sehingga tidak ada sisa najis kecuali bekas yang hanya bisa dihilangkan dengan air.

  3. Najis Belum Mengering

    Najis yang dibersihkan harus dalam kondisi basah dan belum mengering. Jika najis sudah mengering, batu tidak akan efektif untuk membersihkannya, sehingga penggunaan air menjadi wajib.

  4. Najis Tidak Berpindah Tempat

    Najis harus tetap berada di area keluarnya dan tidak berpindah ke bagian tubuh lain. Jika najis berpindah dan masih terhubung dengan area keluarnya, maka seluruhnya harus dibersihkan dengan air. Namun, jika najis yang berpindah tidak terhubung, cukup membersihkan bagian yang berpindah dengan air, sementara area asalnya bisa dibersihkan dengan batu.

  5. Tidak Tercampur Najis Lain atau Benda Suci Basah

    Area yang dibersihkan tidak boleh terkena najis lain atau benda suci yang basah selain keringat. Jika terkena, maka istinja harus dilakukan dengan air, karena batu tidak akan efektif dalam kondisi tersebut.

  6. Najis Tidak Melebihi Batas Area Keluarnya

    Untuk buang air besar, najis tidak boleh melampaui bagian samping dubur yang menempel saat berdiri. Untuk buang air kecil, najis tidak boleh melampaui ujung zakar. Jika melebihi batas tersebut, istinja harus dilakukan dengan air.

  7. Tidak Terkena Air atau Cairan Lain

    Area yang dibersihkan tidak boleh terkena air atau cairan lain sebelum atau sesudah istinja dengan batu, karena dapat menyebabkan penyebaran najis. Oleh karena itu, penggunaan batu yang basah untuk istinja tidak diperbolehkan.

  8. Batu Harus Suci

    Batu yang digunakan harus dalam keadaan suci dan tidak terkena najis. Penggunaan batu yang najis akan menyebabkan area yang dibersihkan menjadi najis kembali.

Alternatif Lain untuk Istinja

Selain batu, benda padat lain yang memenuhi empat kriteria berikut juga dapat digunakan untuk istinja:

  • Suci: Benda tersebut tidak najis atau terkena najis.

  • Padat: Bukan benda cair atau basah.

  • Dapat Membersihkan: Mampu menghilangkan dan menyerap najis.

  • Bukan Benda yang Dimuliakan: Bukan makanan manusia, tulang, atau benda lain yang dihormati.

Contohnya adalah tisu, daun kering, atau batu bata yang memenuhi kriteria di atas.

Kesimpulan

Istinja dengan batu merupakan alternatif yang dibolehkan dalam Islam ketika air tidak tersedia, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan kebersihan dan kesucian. Memahami dan menerapkan syarat-syarat ini penting bagi setiap Muslim untuk menjaga kebersihan diri sesuai dengan tuntunan syariat.

Lainnya: