Menu Tutup

Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Tata Cara, dan Sebab-sebabnya

Sujud Sahwi: Pengertian, Hukum, Tata Cara, dan Sebab-sebabnya - Artikel Universitas Wira Buana

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan yang terjadi dalam shalat, baik karena lupa maupun ketidaksengajaan. Kata “sahwi” berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai. Dengan demikian, sujud sahwi bertujuan untuk memperbaiki kekurangan dalam shalat tanpa harus mengulanginya.

Hukum Sujud Sahwi

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud sahwi. Menurut mazhab Hanafi, sujud sahwi hukumnya wajib. Artinya, jika seorang imam atau seseorang yang shalat sendirian lupa jumlah rakaatnya, ia wajib melakukan sujud sahwi. Jika tidak, ia dianggap berdosa. Adapun bagi makmum, ia harus mengikuti imam. Wajibnya sujud sahwi ini jika memang waktunya memungkinkan. Jika salam dalam shalat Subuh bertepatan dengan terbitnya matahari, maka kewajiban sujud sahwi tersebut gugur. Demikian pula jika salam dalam shalat Ashar bertepatan dengan memerahnya matahari, maka kewajiban sujud tersebut gugur.

Menurut mazhab Maliki, sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Hambali, hukumnya adalah wajib, namun terkadang bisa menjadi mandub dan mubah. Ada empat hal menurut mazhab Hambali yang membuat hukum sujud sahwi menjadi wajib, yakni:

  1. Setiap sesuatu yang jika disengaja membuat shalat menjadi batal. Misalnya tidak melakukan suatu rukun shalat.
  2. Meninggalkan hal yang wajib dalam shalat karena lupa. Misalnya tidak membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud.
  3. Bimbang di tengah-tengah shalat. Seperti ragu jumlah rakaat yang sudah dilakukan.
  4. Melagukan bacaan ayat dalam shalat hingga mengubah makna, baik lupa maupun tidak tahu.

Hukum sujud ini menjadi mandub jika melakukan perbuatan atau mengucapkan perbuatan masyru’ selain salam tetapi tidak pada tempatnya, baik karena lupa maupun sengaja. Misalnya membaca tasyahud saat berdiri atau membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat. Hukum sujud sahwi menjadi mubah jika meninggalkan hal-hal sunnah.

Waktu Pelaksanaan Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Buhainah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum salam. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam.”

Tata Cara Sujud Sahwi

Berikut adalah tata cara pelaksanaan sujud sahwi:

  1. Setelah tasyahud akhir, sebelum salam, niatkan dalam hati untuk melakukan sujud sahwi.
  2. Lakukan sujud pertama sambil membaca tasbih seperti sujud biasa: “Subhaana rabbiyal a’la” (Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi).
  3. Duduk sejenak (duduk iftirasy) setelah sujud pertama.
  4. Lakukan sujud kedua dengan bacaan yang sama.
  5. Duduk kembali (duduk tawarruk) setelah sujud kedua.
  6. Lanjutkan dengan salam untuk mengakhiri shalat.

Beberapa ulama menganjurkan bacaan khusus saat sujud sahwi, terutama jika sujud tersebut dilakukan karena lupa, yaitu:

“Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Mahasuci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).

Namun, bacaan ini tidak memiliki dalil yang kuat, sehingga bacaan sujud sahwi dapat disamakan dengan bacaan sujud biasa.

Sebab-sebab Sujud Sahwi

Sujud sahwi disunnahkan dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Meninggalkan Sunnah Ab’adh: Seperti lupa melakukan tasyahud awal atau qunut.
  2. Kelebihan Rakaat, Ruku’, atau Sujud karena Lupa: Misalnya, shalat lima rakaat dalam shalat yang seharusnya empat rakaat.
  3. Ragu tentang Jumlah Rakaat yang Telah Dikerjakan: Jika ragu antara tiga atau empat rakaat, maka ambil yang diyakini (tiga rakaat) dan lakukan sujud sahwi.
  4. Kurang Rakaat karena Lupa: Jika teringat setelah salam bahwa shalat kurang rakaat, maka segera tambahkan rakaat yang kurang dan lakukan sujud sahwi setelah salam.

Dengan memahami pengertian, hukum, tata cara, dan sebab-sebab sujud sahwi, diharapkan kita dapat melaksanakan shalat dengan lebih sempurna dan khusyuk.

Lainnya: