1. Terdaftar di Basis Data Pemerlu Sosial
Untuk bisa menerima bantuan sosial (bansos)—seperti PKH, BPNT, PIP, BSU, dan sembako—calon penerima harus tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kini sering disebut juga DTSEN.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, serta mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di data kependudukan.
3. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Data di DTKS/DTSEN mencatat kondisi ekonomi keluarga. Hanya keluarga dalam kategori miskin atau rentan miskin yang layak dijadikan penerima bantuan.
4. Tidak Mendapatkan Bansos Serupa Sebelumnya
Keluarga yang sudah menerima bantuan serupa (misalnya BLT, Kartu Prakerja, atau subsidi upah) biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH atau BPNT sekaligus karena target bantuan harus tepat sasaran.
5. Tidak menjadi ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai atau berasal dari aparatur negara, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak Terdaftar sebagai Pendamping Sosial
Orang yang jadi pendamping PKH atau tengkulak sosial/relawan diakui secara sistem tidak bisa menerima bantuan karena dianggap konflik kepentingan.
7. Verifikasi dan Pemutakhiran Data Triwulanan
Penerima bantuan diverifikasi setiap 3 bulan berdasarkan perubahan status ekonomi dalam sistem DTSEN. Penerima yang masuk dalam desil 1–5 tetap disupport, sedangkan desil 6–10 bisa dikeluarkan lagi jika data berubah.
✅ Contoh Kriteria Penerima untuk Program Utama
Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga miskin dengan anggota yang termasuk ke dalam salah satu kategori berikut: ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), anak sekolah (SD hingga SMA), lansia ≥60 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Bantuan ikuti komponen aktif tersebut—misalnya lansia dapat Rp600.000 per bulan, siswa SMA Rp500.000 per bulan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kelompok masyarakat sosial-ekonomi 25% terbawah yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BPNT umumnya diberikan senilai sekitar Rp600.000 setiap tiga bulan dengan distribusi via Bank Himbara atau Pos Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Untuk pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan (PU), berpenghasilan ≤ Rp3,5 juta/bulan dan belum menerima PKH. Diberikan melalui transfer ke rekening Bank Himbara atau BSI jika memenuhi syarat lainnya.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Dana bantuan pendidikan kepada siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Pendataan melalui DTKS; besaran bantuan tergantung jenjang pendidikan sekolah.
📝 Cara Daftar & Mengecek Status Bansos
- Offline: Datangi kantor desa/kelurahan, bawa e‑KTP dan KK, lalu ikut musyawarah desa untuk diajukan ke DTKS/DTSEN oleh kepala desa/lembaga setempat.
- Online: Unduh aplikasi resmi Cek Bansos (Play Store/App Store), buat akun dengan NIK dan data diri, unggah dokumen, lalu pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan penerima bansos.
- Cek status: Bisa melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
📋 Ringkasan Tabel: Syarat Umum Penerima Bansos 2025
| Syarat Umum | Ketentuan |
|---|---|
| WNI & Terdata NIK/KTP/KK | Identitas resmi masih berlaku |
| Terdaftar di DTKS/DTSEN | Diprioritaskan keluarga miskin atau rentan miskin |
| Tidak ASN/TNI/Polri/BUMN | Tidak punya status pegawai pemerintah/swadana |
| Tidak menerima bantuan ganda | Tidak boleh menerima BLT, Prakerja, PKH, BPNT secara paralel |
| Tidak petugas pendamping | Tidak boleh jadi relawan/pendamping sosial |
| Masuk Desil 1–5 | Berdasarkan verifikasi triwulan; desil tinggi bisa dikeluarkan kembali |