Menu Tutup

Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Warisan

Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Warisan - Artikel Universitas Wira Buana

Warisan dalam Islam adalah bagian dari hukum keluarga yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Sistem warisan Islam atau faraidh tidak hanya menentukan siapa yang berhak menerima warisan, tetapi juga mengatur bagian yang diterima oleh setiap ahli waris.

Sebab-sebab seseorang memperoleh warisan dalam Islam bisa dikategorikan dalam beberapa aspek utama, yaitu nasab (kekerabatan), pernikahan, pembebasan budak, dan status keislaman.

1. Nasab atau Kekerabatan (Hubungan Darah)

Nasab atau kekerabatan adalah sebab utama seseorang berhak mewarisi harta peninggalan dalam Islam.

Orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, orang tua, saudara kandung, atau cucu, berhak mewarisi harta peninggalannya.

Al-Qur’an dengan jelas menyebutkan pembagian warisan berdasarkan garis keturunan yang sah. Kekerabatan ini diatur dalam surah An-Nisa ayat 11 hingga 13, yang mencakup:

  • Anak-anak: Anak laki-laki dan perempuan, baik dari hubungan pernikahan yang sah, memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua mereka. Secara umum, anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan, sesuai dengan prinsip al-dhar al-azl (bagian yang lebih besar untuk laki-laki).
  • Orang tua: Ayah dan ibu berhak mendapatkan bagian dari warisan anak mereka, dengan bagian yang lebih besar diberikan kepada ayah jika masih ada.
  • Saudara dan keturunannya: Saudara laki-laki dan perempuan serta anak-anak mereka juga memiliki hak waris, terutama jika pewaris tidak meninggalkan anak kandung.

Nasab menjadi sebab yang paling utama dalam menentukan siapa yang berhak mewarisi, dengan urutan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.

2. Pernikahan yang Sah

Pernikahan juga menjadi salah satu sebab seseorang berhak mewarisi harta pasangan yang meninggal.

Hal ini berlaku meskipun pasangan tersebut belum sempat berhubungan badan atau belum lama menikah, asalkan akad nikah mereka sah menurut hukum Islam.

Dalam hal ini, baik suami maupun istri berhak untuk mendapatkan warisan dari pasangan mereka yang meninggal, meskipun ada ketentuan tertentu jika pernikahan berada dalam masa iddah setelah perceraian.

Namun, jika pernikahan itu fasid (rusak), seperti menikah tanpa wali atau saksi yang sah, maka hubungan waris ini tidak berlaku.

Hal serupa juga berlaku dalam pernikahan yang dilakukan dengan cara nikah mut’ah (pernikahan sementara) yang tidak sah menurut hukum Islam.

3. Pembebasan Budak (Al-Wala)

Pembebasan budak adalah sebab lain yang membuat seseorang berhak mewarisi harta bekas majikannya.

Jika seorang majikan memerdekakan budaknya, maka budak tersebut menjadi bagian dari keluarga hukum yang memiliki hak untuk mewarisi harta majikan yang telah membebaskannya, meskipun tidak memiliki hubungan darah langsung. Hal ini dikenal dengan istilah wala al-‘itqi (hubungan melalui pembebasan).

Namun, sebaliknya, seorang budak yang telah dibebaskan tidak berhak untuk mewarisi harta dari majikannya yang telah membebaskannya, karena status kebebasannya menandakan hilangnya hak untuk mewarisi.

Pembebasan memberikan hak waris kepada yang membebaskan, tetapi tidak sebaliknya.

4. Status Keislaman

Syarat lainnya yang sangat mendasar adalah status keislaman.

Dalam Islam, seseorang hanya bisa mewarisi harta dari sesama Muslim. Jika seorang Muslim meninggal dan tidak memiliki ahli waris dengan hubungan nasab atau pernikahan, maka hartanya akan diserahkan kepada baitul mal (harta negara) untuk kepentingan umat Islam.

Namun, jika pewaris adalah seorang Muslim dan ahli warisnya adalah non-Muslim, meskipun masih ada hubungan kekerabatan, warisan tersebut tidak bisa diwariskan kepada ahli waris yang beragama lain.

Hal ini ditegaskan dalam hadis yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir, begitu juga sebaliknya.

Penghalang-Penghalang dalam Menerima Warisan

Selain sebab-sebab yang membuat seseorang berhak mewarisi harta, ada juga hal-hal yang bisa menghalangi seseorang dari menerima warisan. Beberapa penghalang tersebut antara lain:

  • Pembunuhan: Seseorang yang terbukti membunuh pewarisnya tidak berhak mewarisi harta dari korban. Hal ini berlaku bahkan jika pembunuhan itu tidak sengaja, meskipun beberapa ulama mengizinkan warisan dalam kasus pembunuhan yang tidak disengaja.
  • Perbedaan Agama: Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris juga menjadi penghalang utama. Seorang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir, dan sebaliknya.
  • Perbudakan: Meskipun status seorang budak telah berubah menjadi merdeka, ia tetap tidak dapat mewarisi harta dari tuannya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang telah diatur dalam syariat.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan dalam Islam sangat jelas dan ditentukan oleh beberapa faktor utama, yaitu nasab (kekerabatan), pernikahan yang sah, pembebasan budak, dan status keislaman. Hukum waris ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam distribusi harta peninggalan, dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan adanya aturan yang ketat ini, umat Islam diajarkan untuk tidak hanya berpikir tentang haknya, tetapi juga tentang kewajiban menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat melalui pembagian yang adil dan merata.

Lainnya: