Menu Tutup

Poligami: Syarat-syarat poligami dan bagaimana menegakkan keadilan di antara istri

Poligami: Syarat-syarat poligami dan bagaimana menegakkan keadilan di antara istri - Artikel Universitas Wira Buana

Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Poligami bukanlah hal yang baru dalam sejarah umat manusia, bahkan banyak nabi dan rasul yang melakukan poligami, termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Poligami adalah syariat Islam yang merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, poligami bukanlah sesuatu yang wajib atau dianjurkan bagi setiap muslim. Poligami hanya boleh dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat-syarat poligami

Syarat-syarat poligami dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu syarat agama dan syarat hukum negara. Syarat agama adalah syarat yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan syarat hukum negara adalah syarat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.

Syarat agama

Syarat agama untuk melakukan poligami adalah sebagai berikut:

1. Berkemampuan secara materiil dan fisik untuk memberi nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya sesuai dengan kewajiban suami. Allah Ta’ala berfirman:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budakmu.” (QS. an-Nisa’: 3)

2. Berlaku adil terhadap istri-istri dalam hal memberi nafkah, waktu bersama, tempat tinggal, pakaian, makanan minuman dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa’: 129)

3. Mendapat izin dari istri pertama atau istri-istri sebelumnya jika ingin menambah istri baru. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin menghinakan salah satu istrinya dari para istrinya maka janganlah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2141 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Syarat hukum negara

Syarat hukum negara untuk melakukan poligami adalah sebagai berikut:

1. Suami hanya boleh beristri terbatas sampai empat istri pada waktu bersamaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 3 ayat (1) KHI.

2. Suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama setempat dengan mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan alasan-alasan yang kuat untuk melakukan poligami. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KHI.

3. Suami harus memperoleh persetujuan tertulis dari istri pertama atau istri-istri sebelumnya jika ingin menambah istri baru, kecuali jika ada alasan-alasan khusus yang dapat dibuktikan di depan pengadilan agama bahwa suami tidak perlu mendapatkan persetujuan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KHI.

4. Suami harus menunjukkan bukti-bukti bahwa ia mampu secara materiil dan fisik untuk memberi nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya serta mampu berlaku adil terhadap mereka dalam segala hal. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 KHI.

Bagaimana menegakkan keadilan di antara istri

Keadilan adalah salah satu syarat utama dalam poligami yang harus dipenuhi oleh suami yang ingin atau telah melakukan poligami. Namun, bagaimana cara menegakkan keadilan di antara istri? Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh suami untuk menegakkan keadilan di antara istri:

1. Menyadari bahwa keadilan adalah kewajiban suami dan hak-hak istri yang tidak boleh dilanggar atau diabaikan. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa’: 129)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud no. 2141 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

2. Menyadari bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya dalam hal materiil dan fisik saja, tetapi juga dalam hal batiniah dan emosional. Suami harus memberi perhatian, kasih sayang, penghargaan dan penghormatan kepada istri-istri secara adil tanpa membeda-bedakan atau menghinakan salah satu di antara mereka.

3. Menyadari bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya tanggung jawab suami saja, tetapi juga istri-istri. Istri-istri harus saling menghormati, menerima dan membantu satu sama lain sebagai sesama muslimah tanpa ada rasa iri, dengki atau benci.

4. Menyadari bahwa keadilan dalam poligami adalah sesuatu yang sulit untuk dicapai secara sempurna oleh manusia yang memiliki keterbatasan dan kelemahan. Oleh karena itu, suami dan istri-istri harus senantiasa memohon pertolongan dan ampunan dari Allah Ta’ala serta berusaha untuk memperbaiki diri dan hubungan mereka dengan sabar, ikhlas dan taqwa.

Kesimpulan

Poligami adalah sistem perkawinan yang diperbolehkan oleh Islam dengan syarat-syarat tertentu baik dari segi agama maupun hukum negara. Syarat-syarat tersebut mencakup kemampuan suami untuk memberi nafkah dan berlaku adil kepada istri-istri serta mendapat izin dari istri pertama atau istri-istri sebelumnya jika ingin menambah istri baru.

Keadilan dalam poligami adalah perlakuan yang sama terhadap istri-istri dalam segala hal tanpa ada diskriminasi atau pengabaian. Keadilan dalam poligami bukan hanya tanggung jawab suami saja tetapi juga istri-istri yang harus saling menghormati dan menerima satu sama lain sebagai sesama muslimah.

Lainnya: