Menu Tutup

Pengertian Sujud Sahwi, Hukum dan Dalil dan Sebab-sebabnya

Pengertian Sujud Sahwi, Hukum dan Dalil dan Sebab-sebabnya - Artikel Universitas Wira Buana

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah salah satu bentuk sujud yang dilakukan dalam salat sebagai kompensasi atau koreksi atas kesalahan tertentu yang terjadi selama pelaksanaan salat. Secara etimologi, kata “sahwi” berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai. Dalam konteks syariat Islam, sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki atau menutup kekurangan yang muncul dalam salat akibat lupa, ragu, atau melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

Secara terminologi, sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan seorang muslim dalam salat ketika terjadi kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam pelaksanaan rukun atau wajib salat. Sujud ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan salat sehingga dapat diterima oleh Allah SWT.

Hukum Sujud Sahwi

Para ulama sepakat bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Sujud sahwi menjadi salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya agar kesalahan kecil yang terjadi dalam salat tidak membatalkan ibadah tersebut.

Dalil Tentang Sujud Sahwi

Dalil yang menjadi dasar pelaksanaan sujud sahwi berasal dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah:

“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya sehingga dia tidak tahu apakah dia telah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan mengambil yang diyakini. Kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya sujud sahwi dalam mengatasi keraguan yang muncul saat salat. Selain itu, terdapat pula hadis lain yang menunjukkan contoh langsung Nabi Muhammad SAW melakukan sujud sahwi ketika terjadi kesalahan dalam salat.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah lupa dalam salatnya dan kemudian melakukan sujud sahwi. Hal ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi bukan hanya teori, tetapi juga dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Sebab-sebab Sujud Sahwi

Terdapat tiga sebab utama yang melatarbelakangi pelaksanaan sujud sahwi dalam salat:

1. Penambahan dalam Salat

Kesalahan berupa menambah rakaat, ruku’, sujud, atau gerakan lainnya secara tidak sengaja. Dalam hal ini, sujud sahwi dilakukan setelah salam sebagai kompensasi atas penambahan yang terjadi.

Sebagai contoh, jika seseorang melakukan lima rakaat dalam salat Zuhur tanpa disadari, maka ia harus melakukan sujud sahwi setelah salam. Hal ini didasarkan pada hadis:

“Rasulullah SAW pernah salat Zuhur lima rakaat. Para sahabat bertanya, ‘Apakah salat ini ditambah, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak.’ Lalu beliau sujud dua kali setelah salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Pengurangan dalam Salat

Kesalahan berupa meninggalkan rukun atau wajib salat tanpa sengaja, seperti lupa membaca tasyahud awal atau lupa melakukan ruku’. Dalam kasus ini, sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk menutup kekurangan yang terjadi.

Misalnya, apabila seseorang lupa membaca tasyahud awal dalam salat, maka ia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam. Hal ini sesuai dengan riwayat:

“Rasulullah SAW pernah lupa membaca tasyahud awal, lalu beliau sujud sahwi sebelum salam.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Keraguan dalam Salat

Keraguan yang terjadi dalam salat, seperti tidak yakin apakah telah melaksanakan tiga rakaat atau empat rakaat. Dalam kondisi ini, dianjurkan untuk mengambil jumlah yang diyakini paling sedikit, kemudian menyempurnakan salat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya:

“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya sehingga dia tidak tahu apakah dia telah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaknya dia membuang keraguan tersebut dan mengambil yang diyakini. Kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tata Cara Sujud Sahwi

Tata cara pelaksanaan sujud sahwi adalah sebagai berikut:

  1. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali.
  2. Dilakukan seperti sujud dalam salat biasa, dengan membaca doa:

    “Subhana rabbiyal a’la” (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi).

  3. Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum atau setelah salam, tergantung pada jenis kesalahan:
    • Sebelum salam, jika terjadi pengurangan atau keraguan.
    • Setelah salam, jika terjadi penambahan dalam salat.

Hikmah Pelaksanaan Sujud Sahwi

Sujud sahwi mengandung hikmah yang mendalam, di antaranya:

  1. Menyempurnakan Salat: Sujud sahwi berfungsi sebagai bentuk penyempurnaan salat sehingga tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
  2. Pengingat Akan Kekurangan Diri: Melalui sujud sahwi, seorang muslim diingatkan bahwa ia adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan membutuhkan Allah SWT.
  3. Taat pada Sunnah Rasulullah: Melaksanakan sujud sahwi adalah bentuk ketaatan kepada sunnah Rasulullah SAW yang telah memberikan teladan dalam menghadapi kesalahan dalam salat.
  4. Meningkatkan Kehati-hatian dalam Ibadah: Sujud sahwi mendorong seorang muslim untuk lebih khusyuk dan hati-hati dalam melaksanakan salat.

Penutup

Sujud sahwi adalah bentuk rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya agar kesalahan kecil dalam salat tidak membatalkan ibadah. Dengan memahami pengertian, hukum, dalil, sebab-sebab, dan tata cara sujud sahwi, seorang muslim dapat menjaga kualitas salatnya dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pelaksanaan sujud sahwi tidak hanya menjadi solusi praktis atas kesalahan, tetapi juga refleksi atas pentingnya kesempurnaan dalam ibadah.

Lainnya: