Pengertian Ijarah
Ijarah adalah salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam Bahasa Arab, istilah ijarah berasal dari kata أَجَرَ yang memiliki makna “menyewakan” atau “memberikan upah”. Sinonimnya adalah أَكْرَي, sebagaimana ditemukan dalam kalimat أَجْرَ الشَّىء, yang berarti menyewakan sesuatu. Istilah ini mencerminkan hubungan hukum antara dua pihak, yaitu pemberi manfaat dan penerima manfaat, yang diatur dalam prinsip-prinsip syariah.
Menurut Ali Fikri, ijarah dalam bahasa diartikan sebagai الكَرَاءُ أَوْ بَيْعُ المَنْفَعَةِ, yang berarti “sewa-menyewa atau jual beli manfaat”. Konsep ini mencakup transaksi di mana objeknya adalah manfaat atau jasa dari suatu benda atau tenaga seseorang. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis utama ijarah:
- Ijarah al-‘Ain
Transaksi yang berfokus pada manfaat atau jasa dari suatu benda. Contohnya adalah menyewa rumah untuk tempat tinggal atau kendaraan untuk transportasi. Dalam hal ini, barang tetap menjadi milik penyewa, tetapi manfaat dari barang tersebut menjadi hak penyewa untuk jangka waktu tertentu. - Ijarah al-Zimmah
Transaksi yang berfokus pada manfaat atau jasa dari tenaga seseorang. Misalnya, upah untuk seorang penjahit yang membuat pakaian atau seorang pekerja yang memberikan jasanya.
Pendapat ini juga sejalan dengan Idris Ahmad dalam bukunya Fiqh Syafi’i, yang menjelaskan bahwa ijarah berarti upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menegaskan bahwa ijarah mencakup konsep sewa-menyewa dan upah-mengupah. Kedua bentuk ijarah ini merupakan bentuk muamalah yang disyariatkan dalam Islam dan telah menjadi praktik yang sah dalam kehidupan umat Muslim sejak masa Rasulullah SAW.
Definisi Ijarah Menurut Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam mendefinisikan ijarah. Meskipun terdapat variasi dalam terminologi, esensi dari konsep ijarah tetap serupa, yaitu akad yang melibatkan manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Berikut adalah pandangan dari berbagai mazhab fikih:
1. Ulama Hanafiyah
Ijarah didefinisikan sebagai akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta. Menurut mereka, manfaat dari suatu barang atau jasa dianggap sebagai objek utama dari transaksi, sedangkan imbalannya berbentuk materi atau sesuatu yang bernilai. Definisi ini menekankan pentingnya manfaat yang nyata dan terukur.
2. Ulama Malikiyah
Menurut ulama Malikiyah, ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah (diperbolehkan secara syariah) untuk jangka waktu tertentu. Imbalan dalam transaksi ini tidak berasal dari manfaat barang itu sendiri. Misalnya, menyewa lahan untuk bercocok tanam tanpa melibatkan hasil tanaman sebagai imbalan.
3. Ulama Syafi’iyah
Ijarah didefinisikan sebagai suatu akad atas manfaat tertentu yang dimaksud dan dibolehkan, dengan imbalan tertentu yang telah disepakati. Pendekatan ini menyoroti pentingnya kejelasan manfaat yang diperoleh dan kesepakatan atas nilai imbalannya.
4. Ulama Hanabilah
Mazhab Hanabilah mendefinisikan ijarah sebagai suatu akad atas manfaat yang sah dengan menggunakan lafal tertentu seperti ijarah atau kara’, serta istilah lain yang serupa. Penekanan mereka lebih pada validitas akad berdasarkan lafal yang digunakan.
Dasar Hukum Ijarah
Ijarah pada dasarnya dibolehkan dalam Islam jika dilakukan sesuai ketentuan syariat. Dasar hukum yang mendukung kebolehan ijarah terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi.
- QS. Ath-Thalaq ayat 6
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئاَتُوْهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya, jika mereka menyusui anak-anak kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya. - QS. Al-Qashash ayat 26-27
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَأَبَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26) قَالَ إِنِّيْ أُرِيْدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ (27)
Salah seorang anak perempuan berkata kepada ayahnya, “Wahai ayah, upahlah dia, karena orang yang engkau upah adalah kuat dan dapat dipercaya.” Ayahnya menjawab, “Aku ingin menikahkanmu dengan salah satu anak perempuanku, dengan syarat kamu bekerja untukku selama delapan tahun, dan jika kamu menyelesaikan sepuluh tahun, itu adalah kehendakmu.” - Hadis Ibnu Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: اِحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
Dari Ibnu Abbas r.a., diceritakan bahwa Nabi saw. berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. (HR. Al-Bukhari) - Hadis Ibnu Umar
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah)
Ayat-ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa akad ijarah dibolehkan dalam Islam karena ijarah dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Syariat ijarah bertujuan memberikan kemudahan bagi umat, di mana seseorang yang memiliki uang tetapi tidak mampu bekerja dapat mempekerjakan orang lain yang memiliki tenaga dan membutuhkan uang. Dengan begitu, kedua belah pihak sama-sama memperoleh manfaat.
Rukun Ijarah dan Syarat-Syaratnya
Transaksi ijarah akan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai rukun dan syarat dalam ijarah:
- Mu’jir dan Musta’jir
Mu’jir adalah pihak yang memberikan upah atau menyewakan sesuatu, sedangkan musta’jir adalah pihak yang menerima upah untuk melakukan sesuatu atau menyewa sesuatu. Syarat untuk keduanya meliputi baligh, berakal, mampu mengelola harta (tasharruf), dan saling meridhai. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka di antara kamu) (An-Nisa’: 29).
Selain itu, kedua pihak yang berakad juga harus memahami manfaat barang yang diakadkan dengan jelas agar tidak terjadi perselisihan.
- Shighat Ijab Kabul
Shighat ijab kabul adalah pernyataan kesepakatan antara mu’jir dan musta’jir. Contoh dalam akad sewa-menyewa, mu’jir berkata, “Aku sewakan mobil ini kepadamu setiap hari dengan biaya Rp5.000,00,” dan musta’jir menjawab, “Aku menerima sewa mobil tersebut dengan harga tersebut setiap hari.”
Dalam akad upah-mengupah, contohnya seseorang berkata, “Aku serahkan kebun ini kepadamu untuk dicangkul dengan upah Rp5.000,00 per hari,” dan musta’jir menjawab, “Aku akan mengerjakan pekerjaan itu sesuai yang engkau katakan.” - Ujrah (Upah atau Harga Sewa)
Jumlah ujrah harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, baik dalam akad sewa-menyewa maupun upah-mengupah. - Barang yang Disewakan atau Pekerjaan yang Dikerjakan
Barang atau pekerjaan yang menjadi objek akad harus memenuhi syarat berikut:
-
- Barang tersebut harus memiliki manfaat yang dapat diambil.
- Barang harus dapat diserahkan kepada penyewa atau pekerja berikut manfaatnya (khusus untuk akad sewa-menyewa).
- Manfaat barang harus mubah (diperbolehkan secara syariat) dan tidak termasuk hal yang haram.
- Barang yang disewakan harus memiliki sifat kekal pada zatnya hingga waktu yang ditentukan dalam perjanjian akad.
Pembayaran Upah dan Sewa
Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad, mu’jir (pemilik barang) berhak menerima pembayaran ketika barang yang disewakan telah diserahkan kepada musta’jir (penyewa), karena manfaat dari barang tersebut sudah diterima oleh penyewa.
Hak penerima upah atau pembayaran ditentukan sebagai berikut:
- Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: “Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering” (A’ṭū al-ajīra ajrahu qabla an yajiffa ‘araqahu).
- Dalam hal penyewaan barang, pembayaran dilakukan saat akad sewa berlangsung, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam akad. Manfaat barang yang disewakan berlaku selama masa penyewaan berlangsung.
Menyewakan Barang Sewaan
Dalam hukum Islam, seorang penyewa (مستأجر musta’jir) diperbolehkan untuk menyewakan kembali barang yang telah disewanya kepada orang lain, asalkan penggunaan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal pada saat akad. Misalnya, jika seekor kerbau disewa dengan tujuan membajak sawah sesuai akad, maka ketika kerbau tersebut disewakan kembali kepada penyewa kedua (مستأجر ثاني musta’jir tsani), kerbau tersebut tetap harus digunakan untuk tujuan membajak sawah.
Adapun harga sewa dalam penyewaan kedua ini tidak memiliki batasan tertentu. Penyewa pertama bebas menentukan apakah harga sewa tersebut lebih tinggi, lebih rendah, atau setara dengan harga sewa pertama.
Jika barang yang disewakan mengalami kerusakan, tanggung jawab atas perbaikan atau penggantian berada pada pemilik barang (مؤجر mu’jir), selama kerusakan tersebut bukan akibat dari kelalaian atau penyalahgunaan oleh penyewa (مستأجر musta’jir). Dengan kata lain, kerusakan yang terjadi secara alami atau di luar kontrol penyewa menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Konsep ini didasarkan pada prinsip keadilan dan menjaga kesepakatan antara para pihak sesuai dengan ajaran syariat.
Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah dapat dibatalkan atau berakhir apabila terjadi hal-hal tertentu yang menyebabkan akad ini tidak lagi memenuhi syarat atau manfaatnya sudah selesai. Berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan pembatalan atau berakhirnya ijarah:
- Cacat pada Barang yang Disewakan
Jika barang yang disewakan mengalami kerusakan atau cacat ketika berada di tangan penyewa, maka akad ijarah dapat dibatalkan. Hal ini karena barang tersebut tidak lagi bisa memberikan manfaat yang dijanjikan. - Kerusakan Barang yang Disewakan
Apabila barang yang menjadi objek sewaan rusak sepenuhnya, seperti rumah yang runtuh atau kendaraan yang tidak lagi bisa digunakan, maka akad ijarah otomatis batal karena manfaat barang tersebut tidak bisa lagi dinikmati. - Kerusakan Barang yang Diupahkan (Ma’jur ‘Alaih)
Jika barang yang menjadi objek pekerjaan dalam akad ijarah rusak, seperti kain yang diupahkan untuk dijahit tetapi robek atau tidak lagi layak digunakan, maka akadnya tidak dapat dilanjutkan. - Pemenuhan Manfaat atau Berakhirnya Waktu yang Disepakati
Ketika manfaat yang menjadi tujuan akad telah terpenuhi, masa sewa telah habis, atau pekerjaan yang disepakati telah selesai, maka ijarah berakhir secara alami sesuai dengan ketentuan akad. - Pembatalan Sepihak Berdasarkan Keadaan Tertentu (Menurut Hanafiyah)
Menurut ulama Hanafiyah, pembatalan ijarah diperbolehkan oleh salah satu pihak jika terdapat kondisi khusus yang menyebabkan akad tidak dapat diteruskan. Sebagai contoh, seseorang yang menyewa toko untuk berdagang tetapi kehilangan barang dagangannya karena dicuri dapat membatalkan akad sewa tersebut.
Hal-hal ini sesuai dengan prinsip dalam fiqh yang menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam transaksi ijarah. Akad ijarah harus dilandasi manfaat yang jelas dan kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Dalam konteks ini, pembatalan atau berakhirnya ijarah bertujuan agar tidak terjadi kerugian bagi salah satu pihak.
Pengembalian Sewaan
Apabila masa ijarah telah selesai, penyewa memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang sewaan kepada pemiliknya. Jika barang tersebut bersifat bergerak, penyewa harus menyerahkannya kembali secara langsung kepada pemiliknya. Apabila barang sewaan berupa benda tetap atau properti (‘iqar/عقار), seperti rumah atau bangunan, penyewa diwajibkan mengosongkannya sebelum diserahkan kembali. Dalam kasus barang sewaan berupa tanah, tanah tersebut juga harus diserahkan dalam keadaan kosong dari tanaman atau benda lain, kecuali terdapat hambatan atau kesulitan tertentu untuk membersihkan tanaman tersebut.
Menurut pandangan Mazhab Hanbali, setelah masa ijarah berakhir, penyewa hanya perlu melepaskan barang sewaan tanpa adanya kewajiban menyerahkannya secara langsung seperti barang titipan. Pandangan ini menekankan bahwa tanggung jawab penyewa berakhir dengan pengosongan atau pelepasan barang yang disewa.
DAFTAR PUSTAKA
- Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
- Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Prenada Media.
- Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Sahrani, Sohari., Ru’fah Abdullah. 2011. FIKIH MUAMALAH. Bogor: agahalia Indonesia.
- Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K. Lubis. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.