Pengertian Hiwalah
Hiwalah berasal dari kata dalam bahasa Arab الحوالة yang berarti berpindah. Dalam istilah syariat, hiwalah adalah suatu akad atau kesepakatan yang bertujuan untuk memindahkan kewajiban membayar utang dari pihak yang berutang (disebut muhil) kepada pihak lain yang bersedia menerima tanggung jawab tersebut (disebut muhal alaih). Dengan kata lain, hiwalah merupakan proses pengalihan hak untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain, sehingga pihak yang berutang dapat terbebas dari kewajiban langsung kepada pihak yang memberikan piutang.
Konsep ini memiliki dasar dalam hukum Islam yang bertujuan untuk memudahkan pengaturan utang piutang serta memberikan solusi dalam transaksi keuangan. Praktik hiwalah biasanya diterapkan untuk meringankan beban utang seseorang dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kemampuan atau kesediaan untuk menanggung tanggung jawab tersebut.
Dasar Hukum Hiwalah
Al-Qur’an
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌۭ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَـٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً حَاضِرَةًۭ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌۭ وَلَا شَهِيدٌۭ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۭ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar dan janganlah ia enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis) dengan bertakwa kepada Allah Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikit pun dari hutangnya. Jika orang yang berhutang itu lemah akalnya, lemah keadaannya, atau tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki. Jika tidak ada dua laki-laki, maka (cukup) satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, agar apabila salah seorang lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan jika dipanggil. Janganlah kamu bosan menulis hutang, baik kecil maupun besar, sampai batas waktunya. Itu lebih adil di sisi Allah, lebih menguatkan persaksian, dan lebih dekat untuk menghindari keraguan. Kecuali jika muamalah itu berupa perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa jika kamu tidak menuliskannya. Persaksikanlah jika kamu berjual beli. Janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka itu merupakan kefasikan pada dirimu. Bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarkanmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini menjelaskan pentingnya mencatat setiap transaksi yang bersifat tidak tunai, seperti hutang piutang. Dengan mencatat, potensi perselisihan di kemudian hari dapat diminimalisir. Dalam transaksi ini, wajib menghadirkan saksi yang adil, yaitu dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan, yang memahami dan menyaksikan transaksi sejak awal hingga selesai. Hal ini bertujuan agar ada bukti yang kuat dan menghindari keraguan di antara para pihak.
Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang di antara kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka terimalah pengalihan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa seseorang yang mampu membayar hutang tetapi menundanya dianggap melakukan kezaliman. Rasulullah juga mengajarkan bahwa jika orang yang berhutang mengalihkan tanggung jawab pembayarannya kepada pihak lain yang lebih mampu (hiwalah), maka pihak pemberi hutang harus menerima pengalihan tersebut. Dengan cara ini, hak pemberi hutang tetap dapat terpenuhi dan tanggung jawab hutang dialihkan kepada orang yang benar-benar mampu membayarnya.
Rukun Hiwalah
Rukun hiwalah adalah rukun-rukun yang wajib dipenuhi sebelum akad hiwalah terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad hiwalah tidak dapat dilakukan. Rukun-rukun tersebut antara lain:
- Muhil
Pertama, rukun hiwalah adalah muhil, yaitu orang yang mempunyai hutang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah. Selain itu, pemilik hutang atau muhil menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain. - Muhal
Muhal yaitu orang memberikan hutang atau pihak piutang. Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad disaksikan pihak terkait, dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan. - Muhal’alaih
Rukun hiwalah ketiga yakni muhal’alaih sebagai orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil. Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait. - Hutang yang Diakadkan
Dalam konsep hiwalah, hutang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal, dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih. Hutang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya
Meski demikian, sesuai dengan hukum syariah, hutang tersebut tidak boleh berbentuk benda setengah jadi atau belum ada nilainya (misal bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah belum di tangan, dan sebagainya).
Syarat Hiwalah
Selain rukun hiwalah, terdapat syarat hiwalah yang harus dipersiapkan dalam menjalaninya. Adapun syarat hiwalah adalah di bawah ini:
- Pihak berhutang atau muhil rela melaksanakan akad ini.
- Produk hutang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk hutang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara.
- Pihak muhal’alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung hutang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
- Pihak muhal atau pemberi hutang harus menyetujui akad hiwalah.
- Hutang tetap berada dalam jaminan pelunasan.
Mazhab Syafi’i juga menambahkan bahwa kedua hutang itu harus sama pada waktu jatuh temponya, jika tidak sama maka tidak sah akad hiwalah.
Konsekuensi Hiwalah
Dalam akad hiwalah, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dipahami. Pertama, tanggung jawab muhil (المحيل), yaitu pihak yang memindahkan kewajiban hutangnya, secara otomatis berakhir setelah hiwalah disepakati. Artinya, kewajiban muhil untuk membayar utang kepada muhal (المحال), yaitu pihak yang berpiutang, dianggap telah selesai karena telah dialihkan kepada muhal alaih (المحال عليه), pihak yang akan menanggung pembayaran tersebut.
Selanjutnya, muhal, atau pihak yang awalnya memiliki hak atas pembayaran utang, memperoleh hak penuh untuk menuntut pembayaran dari muhal alaih. Dengan demikian, muhal dapat secara langsung menagih hutang kepada muhal alaih, tanpa harus melibatkan muhil lagi dalam proses pembayaran.
Akad ini menjadi solusi praktis dalam pengelolaan hutang piutang karena dapat mempermudah pelaksanaan pembayaran serta memastikan hak muhal tetap terjamin melalui keterlibatan muhal alaih sebagai pihak baru yang bertanggung jawab.
Jenis Hiwalah
Hiwalah adalah akad pemindahan hak atau kewajiban dalam konteks hutang piutang. Berdasarkan objek yang dipindahkan, hiwalah dapat dibagi menjadi dua kategori utama:
- Hiwalah al-Haq (الحوالة الحق)
Ini terjadi ketika yang dipindahkan adalah hak untuk menuntut hutang. Dengan kata lain, hak seseorang untuk meminta pembayaran hutang dari pihak tertentu dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan ini berfokus pada pengalihan hak, bukan kewajiban. - Hiwalah ad-Dain (الحوالة الدين)
Dalam jenis ini, yang dipindahkan adalah kewajiban untuk membayar hutang. Artinya, kewajiban seseorang untuk melunasi hutang kepada pihak tertentu dialihkan kepada pihak lain, sehingga tanggung jawab pembayaran berpindah.
Selain berdasarkan objek, hiwalah juga dibedakan menurut bentuk akadnya, yaitu:
- Hiwalah al-Muqayyadah (الحوالة المقيدة)
Ini adalah hiwalah bersyarat, di mana pemindahan dilakukan sebagai pengganti pembayaran hutang pihak pertama (muhil) kepada pihak kedua (muhal). Contohnya, A memiliki piutang sebesar Rp5.000 dari B, sementara B juga memiliki piutang sebesar Rp5.000 dari C. Dalam hal ini, B memindahkan hak menuntut piutangnya kepada C, sehingga A dapat langsung menagih hutang tersebut kepada C sebagai ganti pelunasan hutang B kepada A.Dalam contoh ini:
- Di satu sisi, hiwalah al-muqayyadah mengandung elemen hiwalah al-haq, karena B mengalihkan hak menuntut piutang dari C kepada A.
- Di sisi lain, hiwalah ini juga termasuk hiwalah ad-dain, karena B mengalihkan kewajiban C untuk membayar hutang langsung kepada A.
- Hiwalah al-Muthlaqah (الحوالة المطلقة)
Ini adalah hiwalah mutlak, di mana pemindahan hutang dilakukan tanpa menyebutkan bahwa hal itu merupakan pengganti pembayaran tertentu. Misalnya, A berhutang kepada B sebesar Rp5 juta. A kemudian memindahkan hutangnya kepada C, sehingga C bertanggung jawab untuk melunasi hutang A kepada B. Dalam kasus ini, pemindahan hanya mencakup kewajiban membayar hutang, tanpa mengandung pengalihan hak tertentu. Oleh karena itu, hiwalah al-muthlaqah hanya termasuk dalam kategori hiwalah ad-dain.
Masa Berakhirnya Hiwalah
Akad hiwalah dapat berakhir apabila terjadi beberapa keadaan berikut:
- Jika salah satu pihak yang terlibat dalam akad hiwalah memutuskan untuk membatalkan (fasakh) akad tersebut sebelum menjadi permanen, maka hak dan kewajiban para pihak kembali ke posisi semula. Dalam situasi ini, pihak kedua berhak menuntut pembayaran utang dari pihak pertama, dan hak pihak pertama terhadap pihak ketiga juga kembali seperti semula.
- Ketika pihak ketiga telah melunasi utang yang telah dialihkan kepada pihak kedua, maka akad hiwalah dianggap selesai.
- Apabila pihak kedua meninggal dunia, sedangkan pihak ketiga merupakan ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua, maka utang dalam akad hiwalah tersebut dianggap selesai melalui proses pewarisan.
- Jika pihak kedua memutuskan untuk memberikan harta yang menjadi bagian dari utang dalam akad hiwalah kepada pihak ketiga, baik dalam bentuk hibah maupun sedekah, maka kewajiban pembayaran dianggap selesai.
- Apabila pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari kewajiban untuk melunasi utang yang dialihkan, maka akad hiwalah berakhir, dan pihak ketiga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.
Keterangan ini menunjukkan bagaimana akad hiwalah dapat berakhir dalam berbagai situasi, mengacu pada prinsip keadilan dan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Hikmah Hiwalah
Hiwalah, yang secara bahasa bermakna pemindahan atau pengalihan, adalah salah satu konsep dalam hukum Islam yang berfungsi memindahkan tanggung jawab pembayaran utang dari satu pihak ke pihak lain. Konsep ini mengandung banyak hikmah dan manfaat yang dapat diambil oleh individu maupun masyarakat.
Pertama, hiwalah memberikan kemudahan dalam transaksi muamalah, terutama dalam hal pembayaran utang. Ketika seorang debitur tidak mampu membayar utangnya, ia dapat mengalihkan kewajiban tersebut kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan utang tersebut. Hal ini menciptakan solusi praktis tanpa memberatkan salah satu pihak.
Kedua, hiwalah dapat memperkuat rasa saling percaya dan kerjasama di antara individu dalam masyarakat. Ketika seorang pihak rela menerima tanggung jawab pembayaran, ini mencerminkan sikap saling membantu dan solidaritas, yang menjadi inti dari ajaran Islam. Dengan demikian, hiwalah berfungsi sebagai jembatan untuk mempererat hubungan sosial dalam komunitas.
Ketiga, konsep hiwalah membantu mengurangi potensi konflik atau perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran utang. Dengan memindahkan tanggung jawab kepada pihak lain yang lebih mampu, hubungan antara pemberi utang dan debitur tetap harmonis, serta kewajiban finansial tetap terpenuhi sesuai dengan prinsip keadilan.
Keempat, hiwalah juga berfungsi sebagai bentuk keringanan dalam syariat Islam. Dalam banyak kasus, syariat memberikan solusi untuk meringankan beban umat, dan hiwalah menjadi salah satu cara agar masalah keuangan dapat diselesaikan tanpa melanggar aturan agama.
Keseluruhan manfaat ini menunjukkan betapa Islam memberikan panduan yang tidak hanya bersifat ibadah tetapi juga sangat praktis dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Konsep hiwalah merupakan bukti bahwa Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta memprioritaskan kemaslahatan umat.