1. Pengertian Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menegaskan peran bank sebagai perantara keuangan yang mendukung kesejahteraan sosial dan perekonomian dengan menyediakan layanan finansial seperti penyimpanan, pinjaman, dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan uang.
Fungsi Utama Bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998
- Penghimpunan dana: Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan produk lainnya.
- Penyaluran dana: Dana yang dikumpulkan kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman.
- Pemberian jasa keuangan: Selain itu, bank juga memberikan layanan pembayaran, penukaran mata uang, dan aktivitas lainnya yang mendukung lalu lintas keuangan.
2. Pengertian Bank Menurut Para Ahli
2.1 Kasmir (2008:11)
Kasmir menyatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta menyediakan jasa bank lainnya. Dengan kata lain, bank adalah sarana penting untuk perputaran dana yang memungkinkan aliran uang berjalan dari pihak yang memiliki kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana.
2.2 Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan, serta mengelola simpanan tersebut untuk disalurkan kembali ke sektor-sektor ekonomi produktif. Dari aktivitas tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa bunga atau dividen yang digunakan untuk menutupi biaya operasional dan pengembangan usaha.
2.3 F.E. Perry
F.E. Perry menggambarkan bank sebagai badan usaha yang transaksi utamanya berkaitan dengan uang. Bank menerima simpanan dari nasabah, menyediakan pinjaman, dan melakukan aktivitas finansial lainnya seperti penagihan cek, pemberian kredit, dan investasi. Aktivitas ini berfungsi sebagai dasar operasional bagi layanan bank kepada masyarakat.
2.4 B.N. Ajuha
Menurut B.N. Ajuha, bank adalah lembaga keuangan yang mengalokasikan modal dari mereka yang tidak bisa menggunakannya secara produktif kepada pihak-pihak yang mampu mengelola modal tersebut untuk menghasilkan keuntungan. Bank memainkan peran kunci dalam distribusi modal dan investasi.
2.5 Hasibuan
Menurut Hasibuan, bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan. Bank berfungsi dengan dua motif, yaitu mencari keuntungan serta memberikan layanan sosial. Dalam pandangan ini, bank memiliki tujuan ganda: memaksimalkan profitabilitas dan mendukung kesejahteraan sosial melalui layanan keuangan.
2.6 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dengan yang membutuhkannya. Bank juga berfungsi sebagai pengelola sistem pembayaran yang memfasilitasi transaksi keuangan dalam perekonomian.
3. Fungsi Bank dalam Perekonomian
Bank memiliki beberapa fungsi utama yang berperan penting dalam stabilitas dan pertumbuhan ekonomi:
3.1 Penciptaan Uang Giral
Bank umum memiliki kemampuan untuk menciptakan uang giral, yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses ini memfasilitasi transaksi keuangan dalam jumlah besar secara efisien dan membantu mendukung kebijakan moneter.
3.2 Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Bank menyediakan berbagai jasa yang mendukung mekanisme pembayaran dalam perekonomian, termasuk transfer dana, pembayaran tagihan, dan pengelolaan transaksi. Hal ini memungkinkan aliran uang yang lancar dalam berbagai sektor ekonomi.
3.3 Penghimpunan Dana dari Masyarakat
Bank berperan sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat. Dana ini dikumpulkan melalui produk seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit.
3.4 Mempermudah Transaksi Internasional
Bank memainkan peran penting dalam memperlancar transaksi internasional, baik dalam bentuk barang, jasa, maupun modal. Kehadiran bank yang beroperasi dalam skala global memudahkan pelaksanaan transaksi antarnegara dengan mengurangi risiko perbedaan sistem moneter, jarak geografis, dan budaya.
3.5 Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Bank juga menyediakan layanan penyimpanan barang berharga, seperti Safe Deposit Box (SDB), yang memungkinkan masyarakat untuk menyimpan aset berharga seperti surat berharga, perhiasan, atau barang bernilai tinggi dengan aman.
3.6 Jasa-Jasa Lainnya
Selain fungsi-fungsi utama di atas, bank juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya seperti pembayaran pajak, pembayaran gaji, dan pengiriman uang, yang semakin berkembang seiring dengan digitalisasi dan peningkatan kebutuhan layanan yang lebih cepat dan mudah.
4. Jenis-Jenis Bank
Bank dapat dibedakan berdasarkan berbagai aspek seperti fungsi, kepemilikan, dan pembayaran bunga atau bagi hasil.
4.1 Berdasarkan Fungsinya
- Bank Umum: Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang melaksanakan kegiatan usaha tanpa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti yang dilakukan bank umum.
4.2 Berdasarkan Kepemilikannya
- Bank Milik Pemerintah: Mayoritas saham dimiliki oleh pemerintah. Contohnya adalah BNI, BRI, dan BTN.
- Bank Milik Swasta Nasional: Dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Contohnya adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, dan Bank Danamon.
- Bank Asing: Cabang bank yang berbasis di luar negeri, baik milik swasta maupun pemerintah asing. Contohnya adalah Citibank dan HSBC.
- Bank Campuran: Bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Contohnya adalah Sanwa Indonesia Bank dan Bank Sakura Swadarma.
4.3 Berdasarkan Pembayaran Bunga atau Bagi Hasil
- Bank Konvensional: Bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan bunga kepada nasabah berdasarkan suku bunga yang berlaku.
- Bank Syariah: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam, yang di antaranya melarang penggunaan bunga (riba) dan lebih fokus pada sistem bagi hasil.
5. Produk dan Layanan Perbankan
5.1 Simpanan
Simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Masyarakat dapat memilih jenis simpanan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, di mana setiap produk simpanan memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda.
5.2 Kredit
Kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank bagi nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, baik untuk keperluan konsumsi, investasi, maupun pengembangan usaha. Kredit dapat berupa kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit konsumsi.
5.3 Layanan Transaksi dan Pembayaran
Bank juga menyediakan layanan transaksi seperti transfer dana, pembayaran tagihan listrik, air, telepon, serta pembayaran pajak dan gaji karyawan. Layanan ini mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan kebutuhan finansial mereka secara lebih efisien.
6. Kesimpulan
Bank adalah lembaga keuangan yang memegang peran penting dalam perekonomian. Dengan fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, serta menyediakan berbagai layanan keuangan, bank membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pembayaran. Melalui peran intermediasi keuangan dan dukungannya terhadap kelancaran transaksi ekonomi, bank mendukung pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sumber:
- Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Bank Umum. Diakses dari https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx#:~:text=Pada%20Undang%2Dundang%20Nomor%2010,rangka%20meningkatkan%20taraf%20hidup%20masyarakat
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1998/10tahun~1998uu.htm
- Perbanas Institute. (n.d.). BAB II. Diakses dari https://eprints.perbanas.ac.id/2364/4/BAB%20II.pdf
- Kompas. (2022). 12 Pengertian Bank Menurut Ahli. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2022/11/14/130000969/12-pengertian-bank-menurut-ahli?page=all
- Perbanas Institute. (n.d.). BAB II. Diakses dari https://eprints.perbanas.ac.id/193/52/BAB%20II.pdf
- Sekolah Tinggi Ekonomi Islam. (n.d.). BAB II Tinjauan Pustaka. Diakses dari http://repository.stei.ac.id/4422/2/BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf
- Bobo. (2022). 13 Pengertian Bank Menurut Ahli dari Pierson hingga Ikatan Akuntansi Indonesia. Diakses dari https://bobo.grid.id/read/083701576/13-pengertian-bank-menurut-ahli-dari-pierson-hingga-ikatan-akutansi-indonesia?page=all