Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, namun jarang dilaporkan atau ditindaklanjuti. KDRT tidak hanya berupa pemukulan, pencekikan, atau penusukan, tetapi juga bisa berupa tindakan lain yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Salah satu tindakan yang mungkin dianggap sepele oleh pelaku atau korban, tetapi sebenarnya termasuk KDRT adalah mencubit.
Pengertian KDRT
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga1.
Rumah tangga adalah lingkungan hidup yang terdiri atas orang-orang yang tinggal di dalam satu tempat kediaman dan/atau dalam lingkungan keluarga karena hubungan perkawinan sah atau tidak sah, hubungan darah, hubungan semenda, hubungan pengasuhan, dan/atau hubungan perwalian1.
Jenis-Jenis KDRT
UU KDRT mengatur empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu:
- Kekerasan fisik: setiap tindakan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, penyakit dan/atau kematian1. Contohnya: memukul, menampar, menendang, mencubit, mencakar, menarik rambut, dll.
- Kekerasan seksual: setiap tindakan yang merendahkan martabat korban sebagai manusia dengan cara memaksa melakukan hubungan seksual dan/atau perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan alat kelamin1. Contohnya: memperkosa, meraba-raba, memaksa melakukan oral seks atau anal seks, dll.
- Kekerasan psikis: setiap tindakan yang mengakibatkan trauma psikologis seperti ketakutan, kecemasan, tidak percaya diri dan/atau hilangnya kemampuan untuk bertindak1. Contohnya: mengancam, menghina, mencemooh, menjauhkan dari keluarga atau teman-teman, dll.
- Penelantaran rumah tangga: setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya pemenuhan hak-hak dasar korban sebagai anggota rumah tangga1. Contohnya: tidak memberi nafkah lahir batin, tidak memberi perhatian atau kasih sayang, tidak memberi perlindungan atau bantuan saat dibutuhkan, dll.
Alasan Mencubit Termasuk KDRT
Berdasarkan pengertian dan jenis-jenis KDRT di atas, dapat disimpulkan bahwa mencubit termasuk KDRT karena:
- Mencubit adalah tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit pada bagian tubuh yang dicubit. Rasa sakit ini bisa berlangsung beberapa saat atau bahkan meninggalkan bekas luka. Mencubit juga bisa menyebabkan kerusakan pada jaringan kulit atau saraf. Oleh karena itu, mencubit termasuk kekerasan fisik.
- Mencubit juga bisa menjadi bentuk kekerasan psikis jika dilakukan dengan maksud untuk menghina, merendahkan, atau mengintimidasi korban. Mencubit bisa menunjukkan sikap tidak hormat, tidak menghargai, atau tidak menganggap serius korban. Mencubit juga bisa menimbulkan rasa malu, takut, atau marah pada korban, terutama jika dilakukan di depan orang lain.
- Mencubit juga bisa menjadi bentuk penelantaran rumah tangga jika dilakukan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atau komunikasi yang sehat dengan korban. Mencubit bisa menunjukkan ketidakpedulian, ketidaksabaran, atau ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah secara dewasa. Mencubit juga bisa menimbulkan rasa kecewa, kesepian, atau putus asa pada korban.
Dampak dan Penanganan KDRT
KDRT memiliki dampak yang sangat negatif bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar. KDRT bisa menyebabkan gangguan fisik, mental, emosional, sosial, dan ekonomi bagi korban. KDRT juga bisa mempengaruhi kesehatan reproduksi, perkembangan anak, dan kualitas hidup keluarga. KDRT juga bisa menimbulkan biaya sosial yang tinggi bagi masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, KDRT harus dicegah dan ditangani dengan serius dan komprehensif. UU KDRT memberikan beberapa upaya untuk menghapus KDRT, yaitu:
- Upaya pencegahan: meliputi penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, bimbingan rohani, dan pembinaan keluarga1.
- Upaya perlindungan: meliputi pemberian perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan, penanganan khusus berkaitan kerahasiaan korban, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum1.
- Upaya penindakan: meliputi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan1.
Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya1. Korban KDRT juga berhak melaporkan pelaku KDRT kepada pihak yang berwenang1. Korban KDRT tidak perlu merasa takut, malu, atau bersalah karena mengalami KDRT. Korban KDRT harus berani bersikap tegas dan mencari bantuan untuk mengakhiri siklus kekerasan dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Mencubit termasuk KDRT karena merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Mencubit bisa menyebabkan rasa sakit, luka, trauma psikologis, rasa malu, rasa takut, rasa kecewa, dll. Mencubit juga bisa menunjukkan sikap tidak hormat, tidak menghargai, tidak menganggap serius, tidak peduli, tidak sabar, atau tidak mampu menyelesaikan masalah secara dewasa.
KDRT memiliki dampak yang sangat negatif bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekitar. KDRT harus dicegah dan ditangani dengan serius dan komprehensif. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari pihak yang berwenang. Korban KDRT juga berhak melaporkan pelaku KDRT kepada pihak yang berwenang. Korban KDRT harus berani bersikap tegas dan mencari bantuan untuk mengakhiri siklus kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber:
(1) Kekerasan dalam rumah tangga – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia …. https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga.
(2) Bagaimana Aturan Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT …. https://nasional.tempo.co/read/1645374/bagaimana-aturan-hukum-tentang-kekerasan-dalam-rumah-tangga-atau-kdrt.
(3) Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kdrt-cl6253.