Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang terdiri dari perkumpulan dari orang-orang atau badan-badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berasaskan konsep tolong menolong dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya1.
Koperasi juga dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan2.
Sejarah Koperasi
Sejarah mencatat bahwa gerakan koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19. Saat itu, koperasi masih disebut dengan Koperasi Pra Industri. Gerakan ini lahir akibat dari revolusi industri yang gagal mewujudkan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan). Semboyan tersebut dianggap gagal karena revolusi industri tidak membawa perubahan terhadap kondisi ekonomi rakyat3.
Salah satu pelopor gerakan koperasi adalah Robert Owen (1771-1858), seorang industrialis asal Inggris yang mendirikan koperasi konsumen pertama di New Lanark pada tahun 1816. Ia juga mendirikan kota koperasi di New Harmony, Amerika Serikat pada tahun 18253.
Koperasi modern pertama didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844 dengan nama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan disampaikan dalam kongres ICA di Paris tahun 19372.
Di Indonesia, gerakan koperasi mulai berkembang sejak masa penjajahan Belanda. Salah satu tokoh yang berperan besar dalam memajukan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ia menggagas konsep ekonomi kerakyatan yang berbasis pada koperasi sebagai alternatif dari sistem kapitalisme dan sosialisme3.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, koperasi ditetapkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1. Pada tahun 1953, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 79 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Selanjutnya, UU ini diganti dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian3.
Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki beberapa fungsi penting bagi anggotanya maupun masyarakat luas, antara lain:
- Membangun dan mengembangkan usaha bersama yang berorientasi pada kepentingan anggota dan masyarakat
- Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) anggota dan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan dan penyuluhan
- Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan potensi lokal dan kerjasama antar koperasi
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan sosial sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya secara ekonomi dan sosial. Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat
- Mendorong partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi
- Memberikan balas jasa yang adil dan terbatas terhadap modal anggota
- Menumbuhkan jiwa kemandirian, solidaritas, gotong royong dan tanggung jawab sosial anggota
- Menjalin hubungan kerjasama yang harmonis, seimbang dan saling menguntungkan antara koperasi dengan pihak lain
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh ICA adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
- Kerjasama antar koperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Di Indonesia, prinsip koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 adalah:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi
Koperasi dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya atau jenis usahanya. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibagi menjadi dua, yaitu:
Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum koperasi primer. Koperasi primer berada di tingkat pertama dalam struktur organisasi koperasi. Contoh koperasi primer adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), dll.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari badan hukum koperasi primer atau sekunder. Koperasi sekunder berada di tingkat kedua atau lebih dalam struktur organisasi koperasi. Contoh koperasi sekunder adalah Koperasi Induk, Gabungan Koperasi (GK), Pusat Koperasi (Puskop), dll.
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat, yaitu:
Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri, melainkan bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah KUD, KSU, dll.
Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya merupakan konsumen barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pihak lain, dan kegiatan utamanya menyediakan barang atau jasa kebutuhan pokok dan penting bagi anggotanya dengan harga murah dan berkualitas. Contoh koperasi konsumen adalah KSP, Kopontren, dll.
Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang anggotanya merupakan penerima jasa dari pihak lain, dan kegiatan utamanya menyediakan jasa-jasa tertentu bagi anggotanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Contoh koperasi jasa adalah KPRI (Karyawan), Kopkar (Pegawai Negeri), dll.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya merupakan penyimpan dan peminjam dana dari pihak lain, dan kegiatan utamanya menyediakan fasilitas simpan pinjam bagi anggotanya dengan bunga yang kompetitif dan proses yang mudah. Contoh koperasi simpan pinjam adalah BMT (Baitul Maal wa Tamwil), KSPPS (KSP Syariah), dll.
Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi adalah sumber dana yang digunakan oleh koperasi untuk menjalankan usaha-usahanya. Permodalan koperasi berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Simpanan pokok, yaitu simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap anggota pada saat masuk menjadi anggota
- Simpanan wajib, yaitu simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap anggota secara berkala sesuai dengan ketentuan
- Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara sukarela tanpa ada ketentuan jumlah dan waktu
- Surat modal koperasi (SMK), yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh koperasi sebagai bukti penyertaan modal oleh anggota atau pihak lain
- Pinjaman dari pihak ketiga, yaitu pinjaman yang diperoleh oleh koperasi dari lembaga keuangan atau pihak lain dengan syarat-syarat tertentu
- Hibah atau bantuan dari pihak ketiga, yaitu hibah atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain kepada koperasi tanpa syarat pengembalian.
Sumber:
(1) Koperasi (Pengertian, Fungsi, Prinsip, Jenis dan Permodalan). https://www.kajianpustaka.com/2020/05/koperasi-pengertian-fungsi-prinsip-jenis-dan-permodalan.html.
(2) Koperasi – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.
(3) Pengertian Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/.
(4) Koperasi: Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis & Contoh – PAKDOSEN.CO.ID. https://pakdosen.co.id/koperasi-adalah/.
(5) Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya. https://money.kompas.com/read/2022/03/05/162531426/apa-itu-koperasi-pengertian-sejarah-fungsi-tujuan-dan-prinsipnya.