Menu Tutup

Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

UUD RI Tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mengatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya1. UUD RI Tahun 1945 juga menggambarkan karakteristik negara Indonesia yang membedakannya dari negara lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa ketentuan UUD RI Tahun 1945 yang penting untuk diketahui oleh warga negara Indonesia, yaitu:

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Warga Negara dan Penduduk Indonesia
  • Kemerdekaan Beragama
  • Pertahanan dan Keamanan Negara

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang2. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD RI Tahun 1945. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing1.

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia1. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan1.

Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Warga negara adalah orang-orang yang berhak atas perlindungan hukum dari suatu negara dan memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum negara tersebut3. Warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia berdasarkan ketentuan UUD RI Tahun 19452. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum dan pemerintah tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan2. Hal ini dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia antara lain adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, kewajiban untuk membayar pajak, kewajiban untuk menghormati Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan sebagainya3.

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara3. Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia2. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Penduduk Indonesia memiliki hak-hak dasar sebagai manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk berpendapat, hak untuk beribadah, dan sebagainya3. Penduduk Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti kewajiban untuk memiliki identitas diri, kewajiban untuk menghormati norma-norma sosial, kewajiban untuk tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya3.

Kemerdekaan Beragama

Indonesia adalah negara yang mengakui keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh penduduknya3. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemerdekaan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun3.

Kemerdekaan beragama menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang toleran dan menghargai perbedaan3. Negara tidak memihak kepada agama tertentu, tetapi memberikan perlindungan dan pengayoman kepada semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia3. Negara juga tidak memaksa penduduknya untuk memeluk agama tertentu, tetapi memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk memilih agama dan kepercayaan sesuai dengan hati nurani mereka3.

Kemerdekaan beragama juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda3. Penduduk Indonesia harus menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan, permufakatan, atau penistaan terhadap agama dan kepercayaan lain3. Penduduk Indonesia juga harus menghindari sikap intoleran, diskriminatif, atau ekstremis dalam menjalankan agama dan kepercayaannya3.

Pertahanan dan Keamanan Negara

Indonesia adalah negara yang berdaulat, berdiri di atas tanah airnya sendiri, dan bertanggung jawab atas keamanan diri sendiri2. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung yang diselenggarakan oleh negara”. Pertahanan dan keamanan negara adalah tanggung jawab bersama antara negara dan rakyat2.

Pertahanan negara adalah usaha untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dari luar negeri2. Pertahanan negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara yang profesional, modern, mandiri, dan terintegrasi dengan rakyat2. TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)2. TNI bertugas untuk melindungi kedaulatan negara di darat, laut, udara, ruang angkasa, serta siber2.

Keamanan negara adalah usaha untuk menjaga stabilitas nasional, ketertiban umum, serta perlindungan hukum dari ancaman nonmiliter dari dalam maupun luar negeri2. Keamanan negara dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang profesional, modern, mandiri, dan terintegrasi dengan rakyat. Polri terdiri dari beberapa fungsi, yaitu fungsi intelijen, fungsi operasional, fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembinaan profesi dan pengamanan internal, serta fungsi pendukung. Polri bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah dan memberantas tindak pidana.

Rakyat sebagai kekuatan pendukung pertahanan dan keamanan negara memiliki peran aktif dalam membantu TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya. Rakyat dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk, seperti menjadi anggota cadangan TNI atau Polri, menjadi anggota organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, menjadi relawan atau sukarelawan dalam situasi darurat atau bencana, menjadi saksi atau informan dalam penegakan hukum, serta menjadi pelapor atau pengadu dalam penyelesaian sengketa atau konflik. Rakyat juga harus memiliki kesadaran bela negara yang tinggi, yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk membela negara dan bangsa.

Sumber:
(1) Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara …. https://www.pustakabelajar.com/2017/12/ketentuan-uud-nri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara.html.
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.
(3) Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta …. https://guruppkn.com/manfaat-uud-republik-indonesia-tahun-1945-bagi-warga-negara-serta-bangsa-dan-negara.
(4) Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa. https://tirto.id/arti-penting-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945-bagi-bangsa-gjuM.

Lainnya: