Menu Tutup

Cara Memandikan Jenazah

Cara Memandikan Jenazah - Artikel Universitas Wira Buana

Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. Proses ini bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan tubuh jenazah dari segala kotoran dan najis yang melekat. Hal ini penting dilakukan dengan penuh kehormatan dan mengikuti tata cara yang telah diajarkan dalam Islam. Dalam tulisan ini, akan dibahas secara mendalam mengenai tata cara, syarat, dan langkah-langkah memandikan jenazah berdasarkan dalil-dalil syar’i.

Pengertian dan Hukum Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah proses membersihkan tubuh jenazah dengan air sesuai dengan ketentuan syariat. Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian umat Islam sehingga menggugurkan kewajiban bagi yang lainnya.

Dalil Syar’i

Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan:

الالاستقساء في غسل الميت هو المغسلة والتطهير والتسيل الكلي للجسم والمفاصل

Artinya, “Kesempurnaan memandikan mayit adalah dengan membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.”

Syarat-Syarat Jenazah yang Dimandikan

Tidak semua jenazah wajib dimandikan. Adapun syarat jenazah yang wajib dimandikan meliputi:

  1. Jenazah adalah seorang Muslim.
  2. Anggota badannya masih utuh, meskipun terdapat cedera atau luka.
  3. Keadaan jasadnya masih memungkinkan untuk dimandikan.
  4. Bukan mati syahid, yaitu mereka yang wafat dalam peperangan membela Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الله لا تغسل هم فان كل جرح هو فوحان يوم القيامة

Artinya, “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau darah yang menetes akan berbau wangi kelak di hari kiamat.” (HR Ahmad)

Orang yang mati syahid tidak dimandikan, tidak dishalatkan, namun langsung dikafani dengan pakaian yang dikenakan saat wafat.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Orang yang memandikan jenazah harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Seorang Muslim.
  2. Berakal sehat.
  3. Berniat untuk memandikan jenazah.
  4. Amanah dan mengetahui tata cara memandikan jenazah.

Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

  1. Suami atau istri jenazah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayyidah Aisyah:

ما يهمكِ الي ان ماتق غوسلتك

Artinya, “Tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang akan memandikanmu.” (HR Ahmad)

  1. Mahram jenazah, yaitu keluarga yang memiliki hubungan darah atau pernikahan yang dekat.
  2. Orang yang sejenis dengan jenazah. Jika jenazah adalah laki-laki, maka yang memandikan harus laki-laki kecuali mahramnya. Begitu pula sebaliknya.
  3. Anak kecil boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena tidak ada batasan aurat yang berlaku.
  4. Jika tidak ada yang sejenis, maka jenazah cukup ditayamumkan dengan menggunakan sarung tangan.

Tata Cara Memandikan Jenazah

  1. Persiapan Alat dan Tempat
    • Menyediakan air yang suci dan mensucikan, handuk, sabun, wangi-wangian seperti kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lain.
    • Ruangan harus tertutup dan terlindung dari pandangan orang banyak.
  2. Persiapan Jenazah
    • Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi, seperti dipan.
    • Jenazah diselimuti kain untuk menutup aurat.
  3. Proses Memandikan
    • Membersihkan kotoran dari tubuh jenazah dengan menggunakan sarung tangan.
    • Mewudhukan jenazah dengan niat yang benar.
    • Memandikan dengan air suci secara menyeluruh, dimulai dari sisi kanan, kemudian kiri.
    • Menggunakan daun bidara atau sabun untuk membersihkan tubuh jenazah.
    • Menyisir rambut dan membersihkan sela-sela jari tangan serta kaki.
    • Siraman terakhir menggunakan air yang dicampur wangi-wangian seperti kapur barus.
  4. Wudhu Jenazah
    • Jenazah diwudhukan dengan memenuhi rukun dan sunnah wudhu sebagaimana wudhu shalat.
  5. Penanganan Khusus
    • Bagian tubuh yang terlepas seperti rambut harus dimasukkan ke dalam kafan bersama jenazah.
    • Jenazah yang tidak memungkinkan untuk dimandikan, seperti terbakar, cukup ditayamumkan.

Pentingnya Adab dan Kehormatan

Dalam memandikan jenazah, penting untuk menjaga adab, seperti tidak berbicara hal yang tidak perlu dan menjaga rahasia jenazah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من غسل ميتا فستر ما رأى من سوء فلهم غفر ورحمة

Artinya, “Barang siapa memandikan jenazah dan menutupi segala kekurangannya, maka Allah akan memberikan ampunan dan rahmat kepadanya.”

Dengan memahami tata cara memandikan jenazah secara benar, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan kewajiban ini dengan penuh penghormatan dan keikhlasan.

 

Lainnya: