A. Pengertian Bughat
Kata bughat (بُغَاةٌ) berasal dari akar kata “بَغَى” (yabghi) yang berarti “mencari”, namun dalam konteks lain dapat juga diartikan sebagai melampaui batas, berpaling dari kebenaran, berbuat maksiat, atau dzalim. Dalam istilah syara’ (hukum Islam), bughat merujuk pada kelompok orang yang memberontak atau menentang pemimpin yang sah dalam suatu negara atau pemerintahan Islam.
Secara ringkas, bughat adalah kelompok atau individu yang keluar dari kepemimpinan yang sah, melakukan tindakan pemberontakan, atau berdosa dengan menentang pemimpin yang diangkat secara sah menurut hukum Islam.
Pengertian Bughat Menurut Syara’
Dalam pengertian syara’, bughat adalah orang-orang yang melawan atau memberontak terhadap pemimpin Islam yang sah, yang biasanya disertai dengan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat Islam secara umum. Mereka bisa melakukan pemberontakan dengan cara memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang terhadap perintah pemimpin, atau menolak kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh pemimpin.
Kriteria yang Menentukan Seseorang Dikenakan Had Bughat
Seorang individu atau kelompok baru dapat dikategorikan sebagai bughat dan dikenakan had bughat (hukuman bagi pemberontak) apabila memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki Kekuatan
Bughat biasanya memiliki kekuatan baik berupa pengikut yang cukup banyak maupun senjata yang memungkinkan mereka untuk menentang kekuasaan yang sah. Tanpa adanya kekuatan ini, mereka tidak dapat disebut sebagai bughat dalam konteks pemberontakan, meskipun tindakannya menentang atau menentang pemimpin. - Memiliki Takwil (Alasan)
Para bughat memiliki takwil (alasan) atau justifikasi tertentu atas tindakan mereka. Mereka mungkin merasa bahwa pemimpin yang sah tidak adil atau telah melakukan kesalahan besar, sehingga mereka menganggap tindakan keluar dari kepemimpinan imam adalah sah atau dibenarkan. Meskipun alasan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan ajaran Islam, bagi mereka, itu adalah alasan yang membuat tindakan mereka bisa diterima. - Memiliki Pengikut yang Setia
Kelompok bughat memiliki pengikut yang setia dan loyal kepada mereka. Pengikut ini siap mendukung dan menjalankan perlawanan atau pemberontakan yang dilakukan oleh para bughat. Mereka bisa jadi terdiri dari kelompok-kelompok yang tidak puas dengan pemerintahan atau merasa memiliki kepentingan tertentu. - Memiliki Imam yang Ditaati
Bughat juga memiliki imam atau pemimpin yang diikuti oleh kelompok mereka. Imam atau pemimpin ini biasanya dianggap sebagai pengganti atau pesaing dari pemimpin yang sah. Pengikut bughat tunduk dan setia kepada imam mereka, meskipun imam tersebut tidak diakui oleh pemerintah Islam yang sah.
Tindakan Bughat dalam Islam
Tindakan yang dilakukan oleh bughat dalam Islam bisa sangat beragam, tergantung pada situasi dan alasan mereka. Beberapa bentuk tindakan bughat yang bisa terjadi antara lain:
- Pemberontakan Militer. Kelompok bughat dapat memimpin pemberontakan bersenjata untuk menggulingkan pemimpin yang sah. Mereka mungkin berusaha untuk merebut kekuasaan melalui pertempuran atau aksi militer lainnya.
- Penolakan Kewajiban Sosial dan Politik. Bughat juga bisa menolak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah yang sah, seperti kewajiban membayar zakat, menjalankan hukum-hukum Islam, atau mengikuti keputusan-keputusan pemimpin.
- Pemisahan Diri. Kelompok bughat bisa memilih untuk memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membentuk negara atau komunitas mereka sendiri yang terpisah dari kekuasaan Islam yang sah.
B. Tindakan Hukum Terhadap Bughat
Para bughat harus diusahakan sedemikian rupa agar sadar atas kesalahan yang mereka lakukan, hingga akhirnya mau kembali taat kepada imam dan melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Proses penyadaran kepada mereka harus dimulai dengan cara yang paling halus. Jika cara tersebut tidak berhasil maka boleh digunakan cara yang lebih tegas. Jika cara tersebut masih juga belum berhasil, maka digunakan cara yang paling tegas.
Berikut urutan tindakan hukum terhadap bughat sesuai ketentuan fikih Islam:
- Mengirim utusan kepada mereka agar diketahui sebab–sebab pemberontakan yang mereka Apabila sebab-sebab itu karena ketidaktahuan mereka atau keraguan mereka, maka mereka harus diyakinkan hingga ketidaktahuan atau keraguan itu hilang.
- Apabila tindakan pertama tidak berhasil, maka tindakan selanjutnya adalah menasihati dan mengajak mereka agar mau mentaati imam
- Jika usaha kedua tidak berhasil, maka usaha selanjutnya adalah memberi ultimatum atau ancaman bahwa mereka akan Jika setelah munculnya ultimatum itu mereka meminta waktu, maka harus diteliti terlebih dahulu apakah waktu yang diminta tersebut akan digunakan untuk memikirkan kembali pendapat mereka, atau sekedar untuk mengulur waktu. Jika ada indikasi jelas bahwa mereka meminta penguluran waktu untuk merenungkan pendapat-pendapat mereka, maka mereka diberi kesempatan, akan tetapi sebaliknya, jika didapati indikasi bahwa mereka meminta penguluran waktu hanya untuk mengulur-ulur waktu maka mereka tak diberi kesempatan untuk itu.
- Jika mereka tetap tidak mau taat, maka tindakan terakhir adalah diperangi sampai mereka sadar dan taat
C. Status Hukum Pembangkang
Menurut ajaran Islam, bughat atau kelompok pembangkang terhadap pemimpin yang sah tidak dihukumi sebagai kafir. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Hujurat ayat 9, yang menyatakan bahwa jika dua kelompok dari orang-orang mukmin berperang, maka harus dilakukan perdamaian di antara keduanya. Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun kelompok bughat menentang pemerintahan yang sah, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari umat Islam dan tidak dianggap kafir. Mereka hanya berstatus sebagai pemberontak atau musuh internal, bukan sebagai orang yang keluar dari agama Islam.
Hukum bagi Pembangkang yang Taubat
Jika anggota bughat bertaubat, taubat mereka diterima oleh Allah, dan mereka tidak lagi dikenai hukuman mati atau hukuman berat lainnya. Hal ini menegaskan prinsip dalam Islam bahwa taubat yang tulus dapat menghapus dosa, termasuk dosa karena pemberontakan. Oleh karena itu, pembangkang yang bertaubat tidak boleh dibunuh dan harus diberikan kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar.
Perlakuan terhadap Tertawan Bughat
Terkait dengan perlakuan terhadap anggota bughat yang tertawan dalam perang, mereka tidak boleh diperlakukan secara sadis. Mereka cukup ditahan sampai sadar dan kembali ke jalan yang benar. Prinsip ini menunjukkan pentingnya adab dalam perlakuan terhadap musuh yang sudah menyerah, serta menghindari tindakan kekerasan yang berlebihan, bahkan dalam konteks peperangan.
Harta dan Ghanimah
Harta yang terampas dari kelompok bughat tidak dianggap sebagai ghanimah (rampasan perang yang sah). Harta tersebut tetap menjadi hak milik mereka, dan setelah mereka sadar dan kembali kepada ketaatan, harta itu harus dikembalikan. Ini menunjukkan bahwa meskipun bughat berperang melawan pemerintahan yang sah, mereka tidak kehilangan hak kepemilikan atas harta mereka.
Perlakuan Terhadap yang Terluka
Dalam peperangan, bughat yang terluka tidak boleh langsung dibunuh. Sebagai contoh, dalam pertempuran Perang Jamal, Ali bin Abi Talib memerintahkan agar mereka yang mengundurkan diri tidak dikejar, yang terluka tidak dibunuh segera, dan yang menyerahkan senjatanya harus dijaga dengan aman. Ini adalah contoh nyata bagaimana Islam mengajarkan untuk menghormati martabat manusia dan menghindari tindakan pembunuhan yang tidak perlu, meskipun mereka adalah pihak yang menentang pemerintah yang sah.