Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Zakat merupakan ibadah sosial yang bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menolong fakir miskin. Zakat juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Menurut ulama, ada lima objek zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, yaitu:
- Ternak, yaitu binatang ternak yang terdiri dari kambing, sapi, dan unta.
- Barang berharga, yaitu emas dan perak. Saat ini, uang juga dimasukkan dalam kategori ini karena memiliki nilai tukar yang setara dengan emas dan perak.
- Hasil tanaman atau perkebunan, yaitu semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh manusia sebagai makanan pokok dan bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama.
- Buah-buahan, yaitu semua jenis buah-buahan yang bisa dimakan dan dijual di pasaran.
- Harta modal dagang, yaitu semua jenis barang yang diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Lalu, bagaimana dengan rumah tinggal? Apakah rumah tinggal yang kita huni juga termasuk dalam objek zakat? Jawabannya adalah tidak. Rumah tinggal tidak masuk dalam objek zakat karena rumah tinggal bukanlah barang berharga atau harta modal dagang. Rumah tinggal adalah kebutuhan pokok manusia yang digunakan untuk tempat tinggal dan perlindungan.
Namun, ada beberapa pengecualian yang membuat rumah tinggal bisa menjadi objek zakat, yaitu:
- Jika rumah tinggal dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya, seseorang memiliki usaha properti dan membangun rumah-rumah untuk dijual kepada pembeli. Dalam hal ini, rumah-rumah tersebut adalah harta modal dagang yang wajib dizakati.
- Jika rumah tinggal disewakan kepada orang lain. Misalnya, seseorang memiliki rumah lebih dari satu dan menyewakan rumah-rumah tersebut kepada penyewa. Dalam hal ini, rumah-rumah tersebut menghasilkan pendapatan sewa yang wajib dizakati.
Jika rumah tinggal diperdagangkan atau disewakan, maka nilai zakatnya adalah 2,5% dari nilai jual atau pendapatan sewa rumah tersebut. Jika rumah tinggal tidak diperdagangkan atau disewakan, maka tidak ada kewajiban zakat atas rumah tersebut.