Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Namun, di tengah niat baik program ini, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan, para penipu ini melancarkan berbagai modus untuk meraup keuntungan pribadi.
Masyarakat, terutama para penerima manfaat (KPM) dan mereka yang berharap terdaftar dalam program ini, diimbau untuk selalu waspada. Mengenali modus-modus yang sering digunakan adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari kerugian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber berita dan rilis resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering terjadi:
1. Modus Pendaftaran atau Pembaruan Data Berbayar
Ini adalah modus yang paling umum. Penipu akan menghubungi calon korban dan menawarkan jasa pendaftaran atau pembaruan data agar bisa lolos sebagai penerima PKH. Mereka akan meminta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”, “biaya pendaftaran”, atau “biaya pelicin”.
Faktanya: Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, validasi, dan pencairan dana PKH adalah GRATIS dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pemerintah tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk memungut biaya dari calon penerima manfaat.
2. Modus Tautan (Link) Phishing Melalui WhatsApp atau SMS
Korban akan menerima pesan singkat melalui WhatsApp atau SMS yang berisi pemberitahuan bahwa mereka berhak menerima bantuan PKH. Pesan tersebut disertai sebuah tautan (link) yang mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi atau mengunduh sebuah aplikasi.
Bahayanya: Tautan tersebut adalah phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi sensitif seperti nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama ibu kandung, hingga data perbankan seperti nomor rekening, PIN ATM, dan kode OTP. Aplikasi yang diunduh juga bisa berupa malware yang dapat mengambil alih kendali ponsel korban.
3. Oknum yang Mengaku sebagai Petugas Resmi (Pendamping PKH atau Staf Kemensos)
Penipu akan datang langsung ke rumah korban atau menelepon dengan mengaku sebagai pendamping PKH, petugas dari Dinas Sosial, atau bahkan staf Kementerian Sosial. Mereka biasanya memakai atribut palsu untuk meyakinkan korban. Tujuannya adalah meminta uang atau data pribadi dengan dalih verifikasi data atau untuk mempercepat proses pencairan bantuan.
Cara Memverifikasi: Setiap pendamping PKH yang sah memiliki surat tugas resmi. Jangan ragu untuk meminta identitas dan surat tugas mereka. Jika ragu, hubungi kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan konfirmasi.
4. Iming-iming Bantuan Tambahan atau Pencairan Dipercepat
Modus ini menawarkan janji manis berupa bantuan tambahan di luar skema resmi PKH atau menjanjikan proses pencairan dana yang lebih cepat dari jadwal. Syaratnya, korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai “dana pancingan” atau “biaya percepatan”.
Faktanya: Jadwal dan nominal pencairan dana PKH telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. Tidak ada pihak yang bisa mempercepat atau menambah jumlah bantuan di luar ketentuan resmi.
5. Pengumpulan Data Pribadi untuk “Sinkronisasi”
Penipu meminta data-data pribadi seperti foto KTP, KK, dan swafoto memegang KTP dengan alasan untuk sinkronisasi data penerima bantuan. Data-data ini sangat rawan disalahgunakan untuk kejahatan lain, seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal atas nama korban.
Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Penipuan PKH?
- Ingat, Semua Layanan PKH Gratis: Jangan pernah memberikan uang kepada siapapun yang menjanjikan bantuan terkait pendaftaran atau pencairan dana PKH.
- Verifikasi Informasi ke Sumber Resmi: Satu-satunya situs web resmi untuk mengecek status penerima bansos adalah
cekbansos.kemensos.go.id
. Jangan percaya pada situs web lain. - Jangan Klik Tautan Sembarangan: Abaikan pesan dari nomor tidak dikenal yang berisi tautan mencurigakan terkait bantuan sosial. Blokir nomor tersebut.
- Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, KK, PIN ATM, dan kode OTP kepada siapapun, termasuk yang mengaku sebagai petugas.
- Tanya Pendamping PKH Resmi: Jika Anda sudah menjadi penerima PKH, jadikan pendamping PKH resmi di wilayah Anda sebagai sumber informasi utama.
- Laporkan Jika Menemukan Kejanggalan: Jika Anda menemukan atau menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib (kepolisian) atau hubungi layanan pengaduan resmi Kemensos.
Kewaspadaan adalah kunci utama. Dengan bersikap kritis dan tidak mudah percaya pada tawaran menggiurkan, kita dapat melindungi diri dari penipuan dan memastikan program bantuan sosial seperti PKH tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.