Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus melanjutkan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama dari PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat dengan memberikan akses yang lebih baik ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
Untuk dapat menjadi penerima manfaat PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan NIK yang aktif.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki salah satu dari komponen berikut dalam keluarga:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
- Lanjut usia di atas 70 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
Besaran dan Penyaluran Bantuan
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki. Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Pemerintah membatasi bantuan PKH untuk maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi
Proses pendaftaran untuk PKH biasanya melibatkan pendataan oleh petugas sosial atau pemerintah desa/kelurahan yang kemudian akan divalidasi dan dimasukkan ke dalam DTKS. Masyarakat dapat secara mandiri memeriksa status kepesertaan mereka melalui situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Dengan adanya program PKH, pemerintah berharap dapat memutus rantai kemiskinan antar-generasi dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi keluarga-keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

