Memasuki tahun 2025, informasi mengenai jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi hal yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program yang digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai frekuensi pencairan bantuan ini.
Berdasarkan pola penyaluran dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan akan berlanjut pada tahun 2025, bantuan sosial PKH dicairkan setiap tiga bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun, para KPM akan menerima bantuan sebanyak empat kali.
Mekanisme penyaluran secara triwulanan ini dirancang agar bantuan dapat dikelola dengan baik oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar secara berkala, seperti gizi anak dan ibu hamil, serta keperluan pendidikan.
Jadwal Pencairan PKH 2025 (Estimasi)
Penyaluran dana PKH dibagi ke dalam empat tahap yang mencakup periode sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan di setiap tahapnya. Waktu penyaluran bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada proses administrasi dan kesiapan data. Oleh karena itu, KPM diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan dan jadwal pencairan melalui kanal resmi.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima dan memantau status pencairan, Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara:
- Situs Resmi Kemensos: Kunjungi laman
cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik “Cari Data”. - Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi “Aplikasi Cek Bansos” dari Kementerian Sosial di ponsel Anda.
- Pendamping Sosial: Anda juga bisa menanyakan informasi langsung kepada pendamping PKH yang bertugas di wilayah Anda.
Dengan memahami jadwal dan cara pengecekan, diharapkan para KPM dapat menerima haknya tepat waktu dan memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukannya.
