{"id":4529,"date":"2023-08-27T02:37:12","date_gmt":"2023-08-27T02:37:12","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=4529"},"modified":"2023-08-27T02:37:12","modified_gmt":"2023-08-27T02:37:12","slug":"ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara\/","title":{"rendered":"Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_81 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara\/#Wilayah_Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia\" >Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara\/#Warga_Negara_dan_Penduduk_Indonesia\" >Warga Negara dan Penduduk Indonesia<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara\/#Kemerdekaan_Beragama\" >Kemerdekaan Beragama<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ketentuan-uud-ri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara\/#Pertahanan_dan_Keamanan_Negara\" >Pertahanan dan Keamanan Negara<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<div class=\"message\">\n<div class=\"content\" tabindex=\"0\">\n<div class=\"ac-container ac-adaptiveCard\">\n<div class=\"ac-textBlock\">\n<p>UUD RI Tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mengatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya<sup>1<\/sup>. UUD RI Tahun 1945 juga menggambarkan karakteristik negara Indonesia yang membedakannya dari negara lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa ketentuan UUD RI Tahun 1945 yang penting untuk diketahui oleh warga negara Indonesia, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia<\/li>\n<li>Warga Negara dan Penduduk Indonesia<\/li>\n<li>Kemerdekaan Beragama<\/li>\n<li>Pertahanan dan Keamanan Negara<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Wilayah_Negara_Kesatuan_Republik_Indonesia\"><\/span>Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang<sup>2<\/sup>. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD RI Tahun 1945.\u00a0Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<p>Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia<sup>1<\/sup>.\u00a0Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial-budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan<sup>1<\/sup>.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Warga_Negara_dan_Penduduk_Indonesia\"><\/span>Warga Negara dan Penduduk Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Warga negara adalah orang-orang yang berhak atas perlindungan hukum dari suatu negara dan memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum negara tersebut<sup>3<\/sup>.\u00a0Warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia berdasarkan ketentuan UUD RI Tahun 1945<sup>2<\/sup>. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa \u201cYang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara\u201d.<\/p>\n<p>Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum dan pemerintah tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan<sup>2<\/sup>. Hal ini dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa \u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali\u201d.\u00a0Beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia antara lain adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, kewajiban untuk membayar pajak, kewajiban untuk menghormati Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan sebagainya<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<p>Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara<sup>3<\/sup>.\u00a0Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia<sup>2<\/sup>. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa \u201cpenduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia\u201d.\u00a0Penduduk Indonesia memiliki hak-hak dasar sebagai manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk berpendapat, hak untuk beribadah, dan sebagainya<sup>3<\/sup>.\u00a0Penduduk Indonesia juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti kewajiban untuk memiliki identitas diri, kewajiban untuk menghormati norma-norma sosial, kewajiban untuk tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kemerdekaan_Beragama\"><\/span>Kemerdekaan Beragama<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Indonesia adalah negara yang mengakui keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh penduduknya<sup>3<\/sup>. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa \u201cNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa\u201d dan \u201cNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu\u201d.\u00a0Kemerdekaan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<p>Kemerdekaan beragama menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang toleran dan menghargai perbedaan<sup>3<\/sup>.\u00a0Negara tidak memihak kepada agama tertentu, tetapi memberikan perlindungan dan pengayoman kepada semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia<sup>3<\/sup>.\u00a0Negara juga tidak memaksa penduduknya untuk memeluk agama tertentu, tetapi memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk memilih agama dan kepercayaan sesuai dengan hati nurani mereka<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<p>Kemerdekaan beragama juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda<sup>3<\/sup>.\u00a0Penduduk Indonesia harus menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permusuhan, permufakatan, atau penistaan terhadap agama dan kepercayaan lain<sup>3<\/sup>.\u00a0Penduduk Indonesia juga harus menghindari sikap intoleran, diskriminatif, atau ekstremis dalam menjalankan agama dan kepercayaannya<sup>3<\/sup>.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pertahanan_dan_Keamanan_Negara\"><\/span>Pertahanan dan Keamanan Negara<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Indonesia adalah negara yang berdaulat, berdiri di atas tanah airnya sendiri, dan bertanggung jawab atas keamanan diri sendiri<sup>2<\/sup>. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa \u201cTiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara\u201d dan \u201cUsaha pembelaan negara diselenggarakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung yang diselenggarakan oleh negara\u201d.\u00a0Pertahanan dan keamanan negara adalah tanggung jawab bersama antara negara dan rakyat<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Pertahanan negara adalah usaha untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dari luar negeri<sup>2<\/sup>.\u00a0Pertahanan negara dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat negara yang profesional, modern, mandiri, dan terintegrasi dengan rakyat<sup>2<\/sup>.\u00a0TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)<sup>2<\/sup>.\u00a0TNI bertugas untuk melindungi kedaulatan negara di darat, laut, udara, ruang angkasa, serta siber<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Keamanan negara adalah usaha untuk menjaga stabilitas nasional, ketertiban umum, serta perlindungan hukum dari ancaman nonmiliter dari dalam maupun luar negeri<sup>2<\/sup>. Keamanan negara dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang profesional, modern, mandiri, dan terintegrasi dengan rakyat. Polri terdiri dari beberapa fungsi, yaitu fungsi intelijen, fungsi operasional, fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembinaan profesi dan pengamanan internal, serta fungsi pendukung. Polri bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah dan memberantas tindak pidana.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div role=\"list\" aria-label=\"Pelajari selengkapnya:\">\n<p>Rakyat sebagai kekuatan pendukung pertahanan dan keamanan negara memiliki peran aktif dalam membantu TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya. Rakyat dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk, seperti menjadi anggota cadangan TNI atau Polri, menjadi anggota organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, menjadi relawan atau sukarelawan dalam situasi darurat atau bencana, menjadi saksi atau informan dalam penegakan hukum, serta menjadi pelapor atau pengadu dalam penyelesaian sengketa atau konflik. Rakyat juga harus memiliki kesadaran bela negara yang tinggi, yaitu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk membela negara dan bangsa.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\n(1) Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara &#8230;. https:\/\/www.pustakabelajar.com\/2017\/12\/ketentuan-uud-nri-tahun-1945-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara.html.<br \/>\n(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945.<br \/>\n(3) Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta &#8230;. https:\/\/guruppkn.com\/manfaat-uud-republik-indonesia-tahun-1945-bagi-warga-negara-serta-bangsa-dan-negara.<br \/>\n(4) Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa. https:\/\/tirto.id\/arti-penting-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945-bagi-bangsa-gjuM.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>UUD RI Tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mengatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti bentuk negara dan pemerintahan,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-4529","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4529"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4529\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}