{"id":41995,"date":"2022-11-01T02:47:33","date_gmt":"2022-11-01T02:47:33","guid":{"rendered":"http:\/\/abi.an-nur.ac.id\/?p=46"},"modified":"2025-02-14T13:26:18","modified_gmt":"2025-02-14T06:26:18","slug":"beberapa-ikhtilaf-nu-dan-muhammadiyah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/beberapa-ikhtilaf-nu-dan-muhammadiyah\/","title":{"rendered":"Beberapa Ikhtilaf NU dan Muhammadiyah"},"content":{"rendered":"<p>Kita sepakat bahwa Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) memiliki perbedaan pendapat dalam masalah-masalah keagamaan, dalam hal ini fiqih. Kita juga sepakat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut niscaya dan kita sangat memakluminya. Di sini, penulis tidak ingin menunjukkan mana yang terkuat dari dua pendapat tersebut. Penulis cuma ingin memaparkan dasar-dasar yang menjadi hujjah NU maupun Muhammadiyah dalam mengistimbathkan hukum.<\/p>\n<p>Adapun masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini barangkali masih sangat jauh untuk mengatakan lengkap, mulai dari masalah muamalah, ibadah, siayasah. Untuk melakukan penulisan secara konprehenship penulis merasa belum cukup mampu, selain juga membutuhkan waktu serta bahan penelitian yang tidak sedikit. Masalah-masalah fiqih yang akan dipaparkan di sini hanyalah masalah-malasah yang sering menjadi bahan diskusi, yang terkadang mengarah sampai pada perdebatan yang tidak sehat. Masalah-masalah fiqih tersebut, yaitu:\u00a0 a. Niat shalat<\/p>\n<ol>\n<li>Shalat Jumat<\/li>\n<li>Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah<\/li>\n<li>Shalat Tarawih<\/li>\n<li>Dzikir dengan suara keras<\/li>\n<li>Penentuan awal ramadhan dan 1 syawal<\/li>\n<li>Hal yang membatalkan wudhu<\/li>\n<li>Tawasul<\/li>\n<li>Tahlil<\/li>\n<li>Rokok<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sebelum dipaparkan lebih rinci tentang masalah-masalah tersebut, barangkali lebih enak jika kami berikan gambaran awal di mana titik perbedaan-perbedaan pendapatnya.<\/p>\n<ol>\n<li>Niat Shalat: Kaum Nadhdzihiyin berpendapat bahwa niat sholat itu sunnah dilafalkan dengan ucapan \u2015<em>Ushally<\/em>\u2026\u2016sedangkan Muhammadiyah berpendapat bahwa niat sholat itu di hati, tidak perlu diucapkan.<\/li>\n<li>Shalat Jum\u2018at: Di Masjid-masjid di mana jama\u2018ahnya mayoritas warga NU, shalat Jum\u2018at didirikan dengan dua adzan, ditambah dengan petugas yang menjadi Ma\u2018ashiral. Sementara di masjid-masjid di mana Muhammadiyah menjadi basis warganya, maka shalat Jum\u2018at biasanya diadakan dengan satu kali adzan dan tanpa Ma\u2018ashiral.<\/li>\n<li>Qunut Subuh, Witir, dan Nazilah: Muhammadiyah berpendapat qunut Subuh bukan merupakan sesuatu yang disunnahkan atau yang diwajibkan sedangkan NU menganggapnya sebagai Sunnah Ab\u2018ad. NU juga berpendapat bahwa Qunut Nazilah dan Qunut Witir adalah sunnah, tapi Muhammadiyah berpendapat bahwa Qunut Subuh dan Witir bukan suatu amalan sunnah.<\/li>\n<li>Shalat Tarawih: mengenai Shalat Tarawih Muhammadiyah berpendapat dikerjakan 8 Raka\u2018at di tambah Witir 3 Raka\u2018at, sedangkan NU melakukan Shalat Witir 20 Raka\u2018at ditambah 3 Raka\u2018at Witir.<\/li>\n<li>Dzikir dengan Suara Keras: Seusai shalat jama\u2018ah di kalangan NU baisanya dilakukan dzikir bersama dengan suara keras, sementara di kalangan Muhammadiyah tidak demikian, dzikir ba\u2018da shalat dilakukan sendiri-sendiri dan dengan suara rendah. Dalam NU juga ada tradisi menyuarakan dzikir atau puji-pujian sebelum shalat berjama\u2018ah di masjid. Juga sebuah tradisi yang dikenal dengan sebutan istighasah. Sementara di Muhamamdiyah tidak ada kebiasaan tersebut.<\/li>\n<li>Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal: sudah sering terjadi perbedaan waktu awal Ramadhan dan Idul Fitri di antara NU dan Muhammadiyah. Hal ini dikarenakan perbedaan metodologi yang mereka gunakan untuk menentukan awal Ramadhan dan 1 Syawal.<\/li>\n<li>Tawassul: tawassul berasal dari kata <em>Wasilah<\/em>, perantara. Tawassul berarti mendekatkan diri kepada Allah atau berdo\u2018a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Tawasul merupakan di antara amaliah warga NU yang terkenal. Sementara Muhammadiyah menganggap bahwa berdoa melalui perantara atau dengan ber-tawassul adalah tidak boleh hukumnya.<\/li>\n<li>Tahlilan: Tahlilan juga salah satu Amaliyah kaum Nadhiyin untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. NU berpendapat bahwa Tahlil itu justru dianjurkan, sementara Muhammadiyah sebaliknya, tidak membolehkannya, disebabkan ada unsur-unsur bid\u2018ah di dalamnya.<\/li>\n<li>Masalah Rokok: Muhammadiyah dalam putusan Tarjihnya yang belum lama ini dikeluarkan, dengan berani telah mengharamkan rokok. Sementara NU dengan sekian dasar dan dalil pula menghukumi rokok dengan makruh.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sumber: Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, FIQH AL-IKHTILAF NU-Muhammadiyah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kita sepakat bahwa Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) memiliki perbedaan pendapat dalam masalah-masalah keagamaan, dalam hal ini fiqih. Kita juga sepakat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut niscaya&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-41995","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41995","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41995"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41995\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51369,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41995\/revisions\/51369"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41995"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41995"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41995"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}