{"id":41899,"date":"2024-10-03T19:35:10","date_gmt":"2024-10-03T12:35:10","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=41899"},"modified":"2024-10-03T19:35:10","modified_gmt":"2024-10-03T12:35:10","slug":"cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/","title":{"rendered":"Gugatan Gono-Gini: Proses, Pembagian, dan Pertimbangan Hukum di Indonesia"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_81 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Pengertian_Gono_Gini\" >Pengertian Gono Gini<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Landasan_Hukum_Gono_Gini_di_Indonesia\" >Landasan Hukum Gono Gini di Indonesia<\/a><ul class='ez-toc-list-level-4' ><li class='ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#1_Hukum_Positif_Indonesia\" >1. Hukum Positif Indonesia<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#2_Kompilasi_Hukum_Islam_KHI\" >2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Konsep_Harta_Gono_Gini_dalam_Hukum_Islam\" >Konsep Harta Gono Gini dalam Hukum Islam<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Jenis_Harta_dalam_Perkawinan\" >Jenis Harta dalam Perkawinan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Prosedur_Pengajuan_Gugatan_Harta_Gono_Gini\" >Prosedur Pengajuan Gugatan Harta Gono Gini<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-8\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Pembagian_Harta_Gono_Gini_dalam_Proses_Perceraian\" >Pembagian Harta Gono Gini dalam Proses Perceraian<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-9\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Pertimbangan_Hakim_dalam_Putusan_Gono_Gini\" >Pertimbangan Hakim dalam Putusan Gono Gini<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-10\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Studi_Kasus_Penolakan_Gugatan_Gono_Gini\" >Studi Kasus Penolakan Gugatan Gono Gini<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-11\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/cara-mengajukan-gugatan-harta-gono-gini-setelah-perceraian-2\/#Kesimpulan\" >Kesimpulan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pengertian_Gono_Gini\"><\/span>Pengertian Gono Gini<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Gono-gini atau harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh oleh pasangan suami istri selama perkawinan. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, harta gono-gini merupakan harta yang dihasilkan secara bersama oleh kedua belah pihak, tanpa memandang siapa yang lebih dominan dalam perolehannya. Harta ini menjadi objek yang sering disengketakan dalam proses perceraian. Dalam hukum Indonesia, istilah gono-gini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Landasan_Hukum_Gono_Gini_di_Indonesia\"><\/span>Landasan Hukum Gono Gini di Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"1_Hukum_Positif_Indonesia\"><\/span>1. <strong>Hukum Positif Indonesia<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Dalam konteks hukum positif, Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, selama tidak ada perjanjian pranikah yang memisahkan kepemilikan harta, harta tersebut secara otomatis dianggap sebagai milik bersama.<\/p>\n<p>Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga menegaskan hal serupa, di mana segala harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali harta yang diperoleh melalui warisan atau pemberian.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"2_Kompilasi_Hukum_Islam_KHI\"><\/span>2. <strong>Kompilasi Hukum Islam (KHI)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Bagi pasangan Muslim, Pasal 85 KHI menyatakan bahwa harta bersama (gono-gini) diperoleh selama perkawinan berlangsung, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak berhak atas setengah dari harta tersebut. Namun, pembagian ini dapat dinegosiasikan dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Konsep_Harta_Gono_Gini_dalam_Hukum_Islam\"><\/span>Konsep Harta Gono Gini dalam Hukum Islam<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Dalam hukum Islam klasik, istilah gono-gini tidak dikenal. Hukum Islam memandang bahwa harta yang diperoleh suami atau istri selama perkawinan merupakan milik masing-masing, bukan milik bersama. Namun, seiring perkembangan zaman, ulama melakukan ijtihad untuk mengakomodasi pembagian harta bersama yang muncul dalam peradaban modern. Harta gono-gini akhirnya dapat di-qiyas-kan sebagai <strong>syirkah<\/strong> (perkongsian), di mana suami dan istri dianggap sebagai mitra kerja dalam membangun rumah tangga, baik secara finansial maupun dalam menjalankan tanggung jawab rumah tangga.<\/p>\n<p>Beberapa ulama, seperti KH. Ma&#8217;ruf Amin, bahkan menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan harus dibagi secara proporsional jika terjadi perceraian. Pengakuan terhadap kontribusi istri dalam mengelola rumah tangga juga dianggap sebagai bentuk kerja yang layak diperhitungkan dalam pembagian harta.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Jenis_Harta_dalam_Perkawinan\"><\/span>Jenis Harta dalam Perkawinan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Dalam pembahasan gono-gini, harta yang dimiliki oleh pasangan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Harta Bawaan<\/strong><br \/>\nHarta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum perkawinan, atau harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Harta ini tidak termasuk dalam gono-gini dan tetap menjadi milik pribadi pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Perkawinan dan Pasal 87 KHI.<\/li>\n<li><strong>Harta Bersama (Gono Gini)<\/strong><br \/>\nHarta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, terlepas dari siapa yang secara langsung berkontribusi dalam perolehan harta tersebut. Harta ini termasuk penghasilan dari pekerjaan, keuntungan usaha, dan investasi yang dihasilkan selama perkawinan berlangsung.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Prosedur_Pengajuan_Gugatan_Harta_Gono_Gini\"><\/span>Prosedur Pengajuan Gugatan Harta Gono Gini<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Mengajukan gugatan gono-gini tidak bisa sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang jelas. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan gugatan harta gono-gini:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Mengajukan Gugatan<\/strong><br \/>\nPenggugat harus menyiapkan surat gugatan yang berisi rincian harta yang disengketakan serta dasar hukum yang melatarbelakangi gugatan. Surat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama jika kedua belah pihak beragama Islam, atau Pengadilan Negeri untuk agama lainnya.<\/li>\n<li><strong>Dokumen Pendukung<\/strong><br \/>\nDokumen yang perlu disertakan meliputi fotokopi akta cerai, KTP, bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, surat keterangan rekening, dan dokumen lain yang berkaitan dengan harta yang akan dipersengketakan.<\/li>\n<li><strong>Pembayaran Biaya Perkara<\/strong><br \/>\nPenggugat harus membayar biaya perkara di bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Jumlah biaya perkara dapat diketahui melalui meja informasi di pengadilan.<\/li>\n<li><strong>Proses Sidang<\/strong><br \/>\nSetelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Pengadilan akan melakukan mediasi terlebih dahulu untuk mencoba menyelesaikan masalah secara damai. Jika mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan hingga hakim mengeluarkan putusan final.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pembagian_Harta_Gono_Gini_dalam_Proses_Perceraian\"><\/span>Pembagian Harta Gono Gini dalam Proses Perceraian<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Dalam proses perceraian, pembagian harta gono-gini dapat dilakukan melalui dua cara:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Musyawarah<\/strong><br \/>\nCara yang paling diutamakan dalam pembagian harta adalah melalui musyawarah antara mantan pasangan suami istri. Dalam musyawarah ini, mereka bisa menentukan pembagian harta sesuai dengan kesepakatan bersama. Misalnya, mantan suami mendapatkan 40%, dan mantan istri mendapatkan 60% dari harta bersama. Pembagian ini dilakukan secara sukarela dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.<\/li>\n<li><strong>Putusan Pengadilan<\/strong><br \/>\nJika musyawarah tidak berhasil, pembagian harta akan diputuskan oleh pengadilan. Pengadilan akan membagi harta sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu masing-masing pihak berhak mendapatkan separuh dari harta bersama, kecuali ada faktor-faktor khusus yang mempengaruhi keputusan hakim, seperti kontribusi yang lebih besar dari salah satu pihak atau perjanjian pranikah.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pertimbangan_Hakim_dalam_Putusan_Gono_Gini\"><\/span>Pertimbangan Hakim dalam Putusan Gono Gini<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Hakim dalam memutuskan pembagian harta gono-gini akan mempertimbangkan beberapa faktor penting, di antaranya:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Bukti Kepemilikan Harta<\/strong><br \/>\nPenggugat harus mampu membuktikan bahwa harta yang disengketakan adalah harta bersama. Jika tidak ada bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah atau BPKB atas nama salah satu atau kedua belah pihak, maka gugatan bisa ditolak.<\/li>\n<li><strong>Kontribusi Masing-Masing Pihak<\/strong><br \/>\nHakim juga akan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak terhadap perolehan harta selama perkawinan. Kontribusi ini tidak hanya berupa kontribusi finansial, tetapi juga kontribusi non-finansial seperti pengelolaan rumah tangga.<\/li>\n<li><strong>Perjanjian Pranikah<\/strong><br \/>\nJika ada perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta, maka hakim akan memutuskan sesuai dengan perjanjian tersebut.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Studi_Kasus_Penolakan_Gugatan_Gono_Gini\"><\/span>Studi Kasus Penolakan Gugatan Gono Gini<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Sebagai contoh, dalam kasus Pengadilan Agama Kota Malang dengan nomor putusan 1766\/Pdt.G\/2011\/PA.Mlg, hakim menolak gugatan pembagian harta gono-gini berupa mobil dan rumah karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut adalah harta bersama. Sertifikat kepemilikan rumah yang diajukan ternyata dikeluarkan sebelum perkawinan, sehingga dianggap sebagai harta bawaan yang tidak termasuk dalam gono-gini.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kesimpulan\"><\/span>Kesimpulan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pembagian harta gono-gini dalam perceraian adalah proses yang kompleks dan sering kali menimbulkan perselisihan. Harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai milik bersama yang harus dibagi secara adil. Namun, dalam praktiknya, bukti kepemilikan harta dan kontribusi masing-masing pihak sangat mempengaruhi putusan pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memiliki pemahaman yang baik tentang harta bersama dan cara pembagiannya jika terjadi perceraian, serta mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah demi menghindari perselisihan di kemudian hari.<\/p>\n<p><strong>Referensi:\u00a0<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Pramesti, S. R. (2019).\u00a0Analisis Hukum Terhadap Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan. Diakses dari https:\/\/repository.umi.ac.id\/4413\/1\/syahdina%20regita%20pramesti_04020190561.pdf.<\/li>\n<li>Pengadilan Agama Pacitan. (n.d.).\u00a0Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama. Diakses dari https:\/\/pa-pacitan.go.id\/layanan-hukum\/pendaftaran-perkara\/pendaftaran-perkara-gugatan-harta-bersama.<\/li>\n<li>Pengadilan Agama Bontang. (n.d.).\u00a0Syarat Gugatan Harta Bersama. Diakses dari https:\/\/pa-bontang.go.id\/images\/pdf\/persyaratan_berperkara\/syarat-gugatan-harta_bersama.pdf.<\/li>\n<li>Pengadilan Agama Muara Teweh. (n.d.).\u00a0Gono-Gini dalam Hukum Islam. Diakses dari https:\/\/www.pa-muarateweh.go.id\/images\/stories\/data_pdf\/Artikel_Hukum\/GONO.pdf.<\/li>\n<li>Pengadilan Agama Rengat. (n.d.).\u00a0Persyaratan Pengajuan Harta Bersama. Diakses dari https:\/\/www.pa-rengat.go.id\/new\/en\/rumah-difabel\/persyaratan-pengajuan-harta-bersama.html.<\/li>\n<li>Pambudi, G. S. (2013).\u00a0<i>Dasar dan Pertimbangan Hakim Tidak Menerima dan Menolak Gugatan Pembagian Harta Gono-gini (Studi dalam Perspektif Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 1766\/pdt. g\/2011\/pa. mlg)<\/i>\u00a0(Doctoral dissertation, Brawijaya University).<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengertian Gono Gini Gono-gini atau harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh oleh pasangan suami istri selama perkawinan. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, harta&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[507],"class_list":["post-41899","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam","tag-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41899","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41899"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41899\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41899"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41899"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41899"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}