{"id":3698,"date":"2023-08-13T07:22:11","date_gmt":"2023-08-13T07:22:11","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=3698"},"modified":"2023-08-13T07:22:11","modified_gmt":"2023-08-13T07:22:11","slug":"apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/","title":{"rendered":"Apakah PPPK Bisa Diputus Kontrak? Temukan Jawabannya di Sini"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_81 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/#Alasan_Pemutusan_Kontrak_PPPK\" >Alasan Pemutusan Kontrak PPPK<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/#Prosedur_Pemutusan_Kontrak_PPPK\" >Prosedur Pemutusan Kontrak PPPK<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/#Hak_dan_Kewajiban_PPPK_yang_Diputus_Kontrak\" >Hak dan Kewajiban PPPK yang Diputus Kontrak<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/#Kesimpulan\" >Kesimpulan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan<sup>1<\/sup>. PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah untuk mengisi kebutuhan pegawai di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kesehatan. Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah PPPK bisa diputus kontrak secara sepihak oleh instansi pemerintah. Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai hal tersebut.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Alasan_Pemutusan_Kontrak_PPPK\"><\/span>Alasan Pemutusan Kontrak PPPK<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK dapat di putus kontrak oleh instansi pemerintah jika<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>PPPK melakukan pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang;<\/li>\n<li>PPPK berhalangan tetap melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan;<\/li>\n<li>PPPK mengundurkan diri;<\/li>\n<li>PPPK meninggal dunia.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang dapat berupa<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;<\/li>\n<li>Melakukan perbuatan tercela;<\/li>\n<li>Menyampaikan keterangan palsu atau dokumen palsu dalam rangka pengangkatan sebagai PPPK;<\/li>\n<li>Tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara;<\/li>\n<li>Tidak menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan nama baik sebagai ASN.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Berhalangan tetap melaksanakan tugas dapat berupa<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Sakit, cacat, atau alasan lain yang tidak dapat diatasi;<\/li>\n<li>Hilang atau tidak diketahui keberadaannya secara hukum.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Prosedur_Pemutusan_Kontrak_PPPK\"><\/span>Prosedur Pemutusan Kontrak PPPK<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Pemutusan kontrak PPPK tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh instansi pemerintah. Ada prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\u00a0Berikut ini adalah prosedur pemutusan kontrak PPPK<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Instansi pemerintah menyampaikan surat peringatan tertulis kepada PPPK yang bermaksud untuk diputus kontraknya;<\/li>\n<li>Surat peringatan tertulis tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan;<\/li>\n<li>PPPK yang menerima surat peringatan tertulis tersebut dapat menyampaikan sanggahan tertulis kepada instansi pemerintah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat diterima;<\/li>\n<li>Instansi pemerintah harus mempertimbangkan sanggahan tertulis dari PPPK tersebut dan memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal sanggahan diterima;<\/li>\n<li>Jika instansi pemerintah tetap memutuskan untuk memutus kontrak PPPK tersebut, maka harus menyampaikan surat keputusan pemutusan kontrak kepada PPPK yang bersangkutan;<\/li>\n<li>Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan;<\/li>\n<li>Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus disampaikan kepada PPPK yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hak_dan_Kewajiban_PPPK_yang_Diputus_Kontrak\"><\/span>Hak dan Kewajiban PPPK yang Diputus Kontrak<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>PPPK yang diputus kontrak oleh instansi pemerintah masih memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\u00a0Berikut ini adalah hak dan kewajiban PPPK yang diputus kontrak<sup>2<\/sup>:<\/p>\n<ul>\n<li>Hak untuk menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sampai dengan tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak;<\/li>\n<li>Hak untuk menerima uang pesangon sebesar 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 9 bulan gaji;<\/li>\n<li>Hak untuk menerima uang penghargaan sebesar 2 bulan gaji, jika PPPK tersebut telah bekerja selama minimal 3 tahun;<\/li>\n<li>Hak untuk menerima uang penggantian hak sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan, jika PPPK tersebut memenuhi syarat untuk menerima uang pesangon dan uang penghargaan;<\/li>\n<li>Kewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen, data, informasi, barang, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya kepada instansi pemerintah;<\/li>\n<li>Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dokumen, data, informasi, barang, dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya;<\/li>\n<li>Kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab administratif dan keuangan yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.<\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kesimpulan\"><\/span>Kesimpulan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK bisa diputus kontrak oleh instansi pemerintah jika memenuhi alasan-alasan tertentu, seperti pelanggaran disiplin, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Pemutusan kontrak PPPK harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. PPPK yang diputus kontrak masih memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Sumber:<br \/>\n(1) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara &#8211; SSCASN. https:\/\/sscasn.bkn.go.id\/.<br \/>\n(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https:\/\/gurupppk.kemdikbud.go.id\/.<br \/>\n(3) PPPK Adalah&#8230; &#8211; detikFinance. https:\/\/finance.detik.com\/berita-ekonomi-bisnis\/d-5763210\/pppk-adalah.<br \/>\n(4) Apakah PPPK Bisa Diputus Kontrak? Temukan Jawabannya di Sini. https:\/\/ekasulistiyana.web.id\/apakah-pppk-bisa-diputus-kontrak-temukan-jawabannya-di-sini\/.<br \/>\n(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https:\/\/gurupppk.kemdikbud.go.id\/2021\/.<br \/>\n(6) Ini Perbedaan CPNS dan PPPK &#8211; Kompas.com. https:\/\/www.kompas.com\/tren\/read\/2021\/05\/18\/183100165\/ini-perbedaan-cpns-dan-pppk.<br \/>\n(7) Kontrak Kerja PPPK Bisa Diputus Tiba-Tiba? &#8211; Liputan6.com. https:\/\/www.liputan6.com\/bisnis\/read\/4449350\/kontrak-kerja-pppk-bisa-diputus-tiba-tiba.<br \/>\n(8) Putus Kontrak PPPK Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan, Ini Penjelasan &#8230;. https:\/\/economy.okezone.com\/read\/2021\/01\/05\/320\/2339050\/putus-kontrak-pppk-tak-semudah-balikkan-telapak-tangan-ini-penjelasan-bkn.<br \/>\n(9) BKN: Putus Kontrak PPPK tidak Bisa Semena-mena. https:\/\/news.republika.co.id\/berita\/qmg2qm428\/bkn-putus-kontrak-pppk-tidak-bisa-semenamena.<br \/>\n(10) Ingat! Kontrak Kerja Guru PPPK Tak Bisa Diputus Semena-mena &#8211; detikFinance. https:\/\/finance.detik.com\/berita-ekonomi-bisnis\/d-5321669\/ingat-kontrak-kerja-guru-pppk-tak-bisa-diputus-semena-mena.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-3698","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3698"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3698\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}