{"id":32932,"date":"2023-04-04T14:29:32","date_gmt":"2023-04-04T07:29:32","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=32932"},"modified":"2023-04-04T14:29:32","modified_gmt":"2023-04-04T07:29:32","slug":"bolehkah-membatalkan-puasa-karena-sakit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/bolehkah-membatalkan-puasa-karena-sakit\/","title":{"rendered":"Bolehkah Membatalkan Puasa karena Sakit?"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_81 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/bolehkah-membatalkan-puasa-karena-sakit\/#Hukum_Membatalkan_Puasa_karena_Sakit\" >Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/bolehkah-membatalkan-puasa-karena-sakit\/#Syarat_dan_Ketentuan_Membatalkan_Puasa_karena_Sakit\" >Syarat dan Ketentuan Membatalkan Puasa karena Sakit<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/bolehkah-membatalkan-puasa-karena-sakit\/#Cara_Mengganti_Puasa_karena_Sakit\" >Cara Mengganti Puasa karena Sakit<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Sakit adalah keadaan yang mengganggu kesehatan dan keseimbangan tubuh. Sakit bisa bersifat ringan atau parah, sementara atau permanen, kronis atau akut. Sakit bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti virus, bakteri, jamur, parasit, alergi, polusi, stres, kecelakaan, dan sebagainya.<\/p>\n<p>Sakit bisa berpengaruh terhadap kemampuan seseorang untuk berpuasa. Sakit bisa membuat seseorang merasa lemah, lesu, pusing, mual, muntah, demam, nyeri, dan sebagainya. Sakit juga bisa membutuhkan pengobatan atau perawatan tertentu yang bisa mengganggu puasa. Misalnya, minum obat, suntik, infus, operasi, transfusi darah, dan sebagainya.<\/p>\n<p>Lalu, bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah boleh atau tidak? Apa syarat dan ketentuannya? Bagaimana cara menggantinya? Berikut adalah penjelasannya.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hukum_Membatalkan_Puasa_karena_Sakit\"><\/span>Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Allah SWT telah memberikan keringanan kepada umat-Nya yang sakit untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 185:<\/p>\n<p>\u0648\u064e\u0645\u064e\u0646\u0652 \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e \u0645\u064e\u0631\u0650\u064a\u0636\u064b\u0627 \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649\u0670 \u0633\u064e\u0641\u064e\u0631\u064d \u0641\u064e\u0639\u0650\u062f\u0651\u064e\u0629\u064c \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0623\u064e\u064a\u0651\u064e\u0627\u0645\u064d \u0623\u064f\u062e\u064e\u0631\u064e<\/p>\n<p>\u201cDan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.\u201d (QS. Al-Baqarah: 185)<\/p>\n<p>Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang yang sakit boleh meninggalkan atau membatalkan puasa dan mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di hari lain ketika ia telah mampu.<\/p>\n<p>Namun, sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang cukup berat dan akan menyulitkan atau membebani seseorang jika tetap berpuasa.\u00a0Sakit yang bisa membuat kondisi seseorang bertambah parah atau tidak bisa cepat sembuh jika berpuasa.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, para ulama telah menetapkan hukum membatalkan puasa karena sakit menjadi tiga macam:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Wajib<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Wajib hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit parah dan tidak mungkin sembuh jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena penyakit kronis seperti kanker, diabetes, gagal ginjal, AIDS, dan sebagainya.\u00a0Orang yang sakit parah ini boleh membatalkan puasa dan mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan) kepada orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Sunnah<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Sunnah hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit sedang dan khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena flu, batuk, pilek, diare, demam tinggi, dan sebagainya. Orang yang sakit sedang ini boleh membatalkan puasa dan mengganti di hari lain setelah sembuh.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Makruh<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Makruh hukumnya membatalkan puasa bagi orang yang sakit ringan dan tidak khawatir akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika berpuasa. Misalnya, orang yang terkena sakit kepala, sakit gigi, sakit perut, dan sebagainya. Orang yang sakit ringan ini sebaiknya tetap berpuasa dan tidak membatalkannya.\u00a0Jika ia membatalkannya, maka ia harus mengganti di hari lain dan berdosa karena meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang syar\u2019i.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Syarat_dan_Ketentuan_Membatalkan_Puasa_karena_Sakit\"><\/span>Syarat dan Ketentuan Membatalkan Puasa karena Sakit<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa karena sakit tersebut tergantung dari tingkat keparahannya. Jika sakit seseorang masih dalam status ringan, maka mereka diwajibkan melanjutkannya. Sedangkan jika seseorang mengalami sakit parah seperti penyakit kronis, maka mereka boleh membatalkan puasanya.<\/p>\n<p>Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang yang membatalkan puasa karena sakit, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>Sakitnya harus benar-benar ada dan bukan hanya sekedar perasaan atau khayalan. Sakitnya juga harus dibuktikan dengan adanya gejala atau diagnosis dari dokter.<\/li>\n<li>Sakitnya harus cukup berat sehingga akan menyulitkan atau membahayakan seseorang jika berpuasa. Jika sakitnya ringan dan tidak mengganggu puasa, maka sebaiknya tetap berpuasa.<\/li>\n<li>Sakitnya harus bersifat sementara dan ada harapan untuk sembuh. Jika sakitnya permanen dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka tidak perlu mengganti puasa tetapi cukup membayar fidyah.<\/li>\n<li>Sakitnya harus terjadi sebelum atau saat berpuasa. Jika sakitnya terjadi setelah berpuasa, maka tidak boleh membatalkan puasa.<\/li>\n<li>Sakitnya harus bersifat mendadak dan tidak disengaja. Jika sakitnya disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian seseorang, seperti merokok, minum alkohol, makan makanan yang tidak sehat, dan sebagainya, maka tidak boleh membatalkan puasa.<\/li>\n<li>Sakitnya harus diketahui oleh orang yang bersangkutan atau orang lain yang dipercaya. Jika sakitnya tidak diketahui atau diragukan oleh orang yang bersangkutan atau orang lain yang dipercaya, maka sebaiknya tetap berpuasa.<\/li>\n<\/ol>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Cara_Mengganti_Puasa_karena_Sakit\"><\/span>Cara Mengganti Puasa karena Sakit<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Orang yang membatalkan puasa karena sakit wajib mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh.\u00a0Jumlah hari yang harus diganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.<\/p>\n<p>Cara mengganti puasa karena sakit adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Mengganti puasa secara berturut-turut atau terpisah-pisah sesuai kemampuan dan kesempatan.<\/li>\n<li>Mengganti puasa sebelum datang bulan Ramadan berikutnya.<\/li>\n<li>Mengganti puasa dengan niat mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena sakit.<\/li>\n<li>Mengganti puasa dengan cara yang sama seperti menjalankan puasa Ramadan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari.<\/li>\n<li>Mengganti puasa dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sakit adalah keadaan yang mengganggu kesehatan dan keseimbangan tubuh. Sakit bisa bersifat ringan atau parah, sementara atau permanen, kronis atau akut. Sakit bisa disebabkan oleh&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-32932","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32932","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32932"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32932\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32932"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32932"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32932"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}