{"id":32902,"date":"2023-04-04T11:48:39","date_gmt":"2023-04-04T04:48:39","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=32902"},"modified":"2023-04-04T11:48:39","modified_gmt":"2023-04-04T04:48:39","slug":"apakah-keputihan-bisa-membatalkan-puasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apakah-keputihan-bisa-membatalkan-puasa\/","title":{"rendered":"Apakah Keputihan Bisa Membatalkan Puasa?"},"content":{"rendered":"<p>Keputihan adalah keluarnya cairan dari alat genital perempuan yang berwarna bening atau kecoklatan. Keputihan merupakan kondisi yang umum terjadi pada perempuan dan biasanya tidak berbahaya. Keputihan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hormon, infeksi, alergi, atau iritasi.\u00a0Keputihan juga merupakan cara tubuh untuk membersihkan dan melindungi vagina dari bakteri dan jamur.<\/p>\n<p>Pada bulan Ramadan, banyak perempuan yang bertanya-tanya apakah keputihan bisa membatalkan puasa mereka. Apalagi jika keputihan terjadi bersamaan dengan keluarnya flek atau darah kotor yang berwarna merah atau hitam. Bagaimana hukumnya menurut Islam?<\/p>\n<p>Menurut para ulama, keputihan tidak membatalkan puasa seorang perempuan. Hal ini karena keputihan berbeda dengan darah haid atau nifas yang merupakan cairan kotor yang mengandung darah dan jaringan rahim. Darah haid atau nifas adalah cairan yang keluar secara berulang setiap bulannya dengan durasi dan jumlah tertentu.\u00a0Darah haid atau nifas adalah salah satu hal yang membatalkan puasa seorang perempuan dan mengharuskannya untuk mengganti puasanya di hari lain.<\/p>\n<p>Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:<\/p>\n<p>\u201cDahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.\u201d (H.R.\u00a0Bukhari dan Muslim)<\/p>\n<p>Sedangkan keputihan termasuk dalam kategori darah istihadhah atau darah penyakit<sup>1<\/sup><sup>3<\/sup>. Darah istihadhah adalah cairan yang keluar di luar masa haid atau nifas karena adanya gangguan kesehatan atau penyakit.\u00a0Darah istihadhah tidak membatalkan puasa seorang perempuan, tetapi membatalkan wudhu dan shalat.<\/p>\n<p>Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW:<\/p>\n<p>\u201cAku wanita istihadah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan shalat?\u201d Rasulullah menjawab: \u201cIstihadah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan shalat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan shalatlah.\u201d (H.R.\u00a0Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi)<\/p>\n<p>Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:<\/p>\n<p>\u201cNabi SAW memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk berpuasa dan shalat pada waktu istihadah.\u201d (H.R.\u00a0Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi)<\/p>\n<p>Untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, perempuan bisa menggunakan beberapa kriteria berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Warna cairan.\u00a0Darah haid biasanya berwarna merah gelap atau hitam, sedangkan darah istihadhah bisa berwarna merah terang, coklat, kuning, atau putih.<\/li>\n<li>Banyaknya cairan.\u00a0Darah haid biasanya keluar dengan jumlah banyak dan terus menerus selama beberapa hari, sedangkan darah istihadhah bisa keluar dengan jumlah sedikit atau banyak tetapi tidak terus menerus.<\/li>\n<li>Waktu cairan keluar. Darah haid biasanya keluar sesuai dengan siklus menstruasi yang normal, yaitu antara 21-35 hari sekali, sedangkan darah istihadhah bisa keluar kapan saja di luar siklus menstruasi .<\/li>\n<li>Adanya rasa sakit atau tidak. Darah haid biasanya disertai dengan rasa sakit atau kram di perut bagian bawah, sedangkan darah istihadhah tidak disertai dengan rasa sakit.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika perempuan mengalami keputihan atau darah istihadhah saat berpuasa, maka ia harus tetap melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya di hari lain. Namun ia harus membersihkan diri dan berwudhu sebelum shalat. Jika cairannya terus menerus keluar, maka ia bisa menggunakan pembalut atau tampon untuk menahan cairannya dan berwudhu setiap kali akan shalat .<\/p>\n<p>Keputihan yang normal tidak berbahaya dan tidak memerlukan pengobatan khusus. Namun jika keputihan disertai dengan gejala-gejala seperti gatal, bau, warna hijau atau kuning pekat, atau rasa sakit saat buang air kecil atau berhubungan intim, maka itu bisa menandakan adanya infeksi atau penyakit lain yang perlu ditangani oleh dokter.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keputihan adalah keluarnya cairan dari alat genital perempuan yang berwarna bening atau kecoklatan. Keputihan merupakan kondisi yang umum terjadi pada perempuan dan biasanya tidak berbahaya.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-32902","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32902","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32902"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32902\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32902"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32902"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32902"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}