{"id":32790,"date":"2023-04-01T14:58:56","date_gmt":"2023-04-01T07:58:56","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=32790"},"modified":"2023-04-01T14:58:56","modified_gmt":"2023-04-01T07:58:56","slug":"meminum-obat-penunda-haid-agar-puasa-penuh-bagaimana-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/meminum-obat-penunda-haid-agar-puasa-penuh-bagaimana-hukumnya\/","title":{"rendered":"Meminum Obat Penunda Haid Agar Puasa Penuh, Bagaimana Hukumnya?"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/meminum-obat-penunda-haid-agar-puasa-penuh-bagaimana-hukumnya\/#Hukum_Minum_Obat_Penunda_Haid\" >Hukum Minum Obat Penunda Haid<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/meminum-obat-penunda-haid-agar-puasa-penuh-bagaimana-hukumnya\/#Dampak_Minum_Obat_Penunda_Haid\" >Dampak Minum Obat Penunda Haid<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Seiring perkembangan zaman, berkembang juga ilmu-ilmu kesehatan, yang hasilnya tercipta obat penunda haid. Obat ini fungsinya untuk menunda datang bulan bagi wanita-wanita yang sedang melakukan aktivitas tertentu, seperti mendaki gunung, berenang, atau menjalankan ibadah haji atau umrah. Selain itu obat penunda haid juga dikonsumsi oleh mereka yang mengalami gangguan menstruasi atau kondisi medis tertentu yang berbahaya bila sampai haid, misalnya anemia. Namun belakangan obat ini digunakan juga oleh para wanita yang ingin menunda hadi agar ibadah puasanya lancar selama satu bulan penuh.<\/p>\n<p>Dengan kasus semacam ini, bagaimanakah hukum minum obat penunda haid agar puasanya penuh? Apakah boleh atau tidak? Apakah ada dampaknya bagi kesehatan? Berikut ulasan selengkapnya.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hukum_Minum_Obat_Penunda_Haid\"><\/span>Hukum Minum Obat Penunda Haid<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Menurut ulama dan cendekiawan ternama asal Mesir, Syekh Yusuf al-Qaradlawi, tidak masalah bila mengonsumsi obat penunda haid demi bisa puasa sebulan penuh. Namun pastikan mengonsumsi obatnya di bawah pengawasan dokter untuk menghindari terjadinya hal yang membahayakan tubuh. Meski demikian, Syekh Yusuf al-Qaradlawi menyatakan ada baiknya wanita membiarkan saja siklus haid alaminya datang dibanding mengonsumsi obat penunda haid.\u00a0Karena ketika tidak bisa puasa akibat menstruasi datang, maka wanita tersebut hanya perlu mengqada puasanya di lain waktu.<\/p>\n<p>Sejalan dengan pandangan Syekh Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebutkan bahwa boleh mengonsumsi obat penunda haid demi bisa puasa sebulan penuh dengan syarat bila wanita tersebut sulit mengqada puasanya nanti.\u00a0Hal itu berdasarkan hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid, yang isinya menyatakan bahwa:<\/p>\n<ol>\n<li>Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.<\/li>\n<li>Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar mengqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.<\/li>\n<li>Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dari fatwa MUI tersebut dapat disimpulkan bahwa minum obat penunda haid agar puasa penuh bukanlah hal yang dianjurkan (makruh), kecuali jika ada alasan kuat yang memak<\/p>\n<p>sulkan. Namun, jika memang sulit untuk mengganti puasa di hari lain, misalnya karena kondisi kesehatan atau kesibukan, maka hukumnya menjadi boleh (mubah). Namun, tetap harus memperhatikan dampaknya bagi tubuh dan kesehatan.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Dampak_Minum_Obat_Penunda_Haid\"><\/span>Dampak Minum Obat Penunda Haid<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Obat penunda haid biasanya berbentuk pil yang mengandung hormon estrogen dan progesteron. Hormon-hormon ini berfungsi untuk mencegah ovulasi (pelepasan sel telur) dan mengubah lapisan rahim sehingga tidak terjadi pendarahan. Obat penunda haid sebenarnya sama dengan pil KB yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Hanya saja dosisnya berbeda. Obat penunda haid biasanya memiliki dosis yang lebih tinggi dari pil KB.<\/p>\n<p>Minum obat penunda haid memang bisa menunda datangnya haid, tetapi juga bisa menimbulkan efek samping bagi tubuh dan kesehatan. Beberapa efek samping yang mungkin terjadi adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Sakit kepala<\/li>\n<li>Mual<\/li>\n<li>Perut kembung<\/li>\n<li>Payudara tegang<\/li>\n<li>Perdarahan tidak teratur<\/li>\n<li>Gangguan keseimbangan hormon<\/li>\n<li>Risiko penyakit jantung dan stroke<\/li>\n<li>Risiko kanker payudara dan rahim<\/li>\n<\/ul>\n<p>Efek samping ini bisa bervariasi pada setiap wanita, tergantung pada kondisi tubuh, dosis obat, dan lama penggunaannya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk minum obat penunda haid, sebaiknya konsultasikan dulu dengan dokter ahli kandungan. Dokter akan mengevaluasi riwayat kesehatan, alergi, dan interaksi obat yang mungkin terjadi. Dokter juga akan memberikan resep obat yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wanita tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seiring perkembangan zaman, berkembang juga ilmu-ilmu kesehatan, yang hasilnya tercipta obat penunda haid. Obat ini fungsinya untuk menunda datang bulan bagi wanita-wanita yang sedang melakukan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[],"class_list":["post-32790","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32790","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32790"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32790\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32790"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32790"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32790"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}