{"id":32768,"date":"2023-03-31T16:28:01","date_gmt":"2023-03-31T09:28:01","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=32768"},"modified":"2023-03-31T16:28:01","modified_gmt":"2023-03-31T09:28:01","slug":"apa-saja-yang-membatalkan-puasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/apa-saja-yang-membatalkan-puasa\/","title":{"rendered":"Apa Saja yang Membatalkan Puasa?"},"content":{"rendered":"<p>Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Namun, tidak semua orang dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Apa saja hal-hal tersebut? Berikut adalah penjelasannya.<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Makan dan minum dengan sengaja<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum dengan sengaja berarti melanggar hakikat puasa, yaitu menahan lapar dan haus.\u00a0Jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal, asalkan ia segera berhenti dan mengeluarkan apa yang tersisa di mulutnya.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Muntah dengan sengaja<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa, karena dianggap sebagai cara mengeluarkan sesuatu dari perut<sup>1<\/sup>.\u00a0Jika seseorang muntah karena sakit atau tidak kuat menahan mual, maka puasanya tidak batal, asalkan ia tidak menelan kembali apa yang dimuntahkan.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Merokok<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Merokok termasuk hal yang dapat membatalkan puasa, karena mengandung asap yang masuk ke dalam tubuh. Asap rokok dianggap sebagai sesuatu yang dapat memberi kekuatan atau kesenangan pada badan, sehingga bertentangan dengan tujuan puasa. Selain itu, merokok juga berbahaya bagi kesehatan.<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong>Mengeluarkan mani dengan sengaja<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui onani, bercumbu, atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, dapat membatalkan puasa. Hal ini karena mani adalah cairan vital yang keluar dari kemaluan akibat rangsangan seksual.\u00a0Jika mani keluar karena mimpi basah atau pikiran tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal, tetapi pahalanya berkurang.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong>Memasukkan sesuatu ke dalam mulut<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Memasukkan sesuatu ke dalam mulut, seperti makanan, minuman, obat-obatan, garam, atau lainnya, dapat membatalkan puasa jika masuk ke dalam perut. Hal ini karena sesuatu yang masuk ke dalam perut dapat menghilangkan rasa lapar atau haus, atau memberi manfaat pada badan. Jika sesuatu yang masuk ke dalam mulut tidak sampai ke perut, seperti berkumur atau menyikat gigi tanpa menelan airnya, maka puasanya tidak batal.<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><strong>Berniat membatalkan puasa<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Berniat membatalkan puasa juga dapat membuat puasa batal, meskipun tidak melakukan hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Hal ini karena niat adalah dasar dari setiap amalan. Jika seseorang sudah berniat membatalkan puasanya sejak awal atau di tengah hari, maka ia sudah keluar dari ruang lingkup puasa.<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><strong>Haidh dan nifas<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Haidh dan nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara alami pada waktu-waktu tertentu. Haidh biasanya terjadi setiap bulan selama beberapa hari, sedangkan nifas terjadi setelah melahirkan selama maksimal 40 hari. Wanita yang sedang haidh atau nifas tidak boleh berpuasa, karena dianggap suci dan tidak mampu menjalankan ibadah dengan baik. Jika darah haidh atau nifas keluar setelah terbit fajar atau sebelum terbenam matahari, maka puasanya batal dan harus diganti di hari lain.<\/p>\n<ol start=\"8\">\n<li><strong>Jima\u2019 (bersetubuh) di siang hari<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Jima\u2019 (bersetubuh) di siang hari adalah hal yang paling berat dalam membatalkan puasa. Hal ini karena jima\u2019 adalah perbuatan yang sangat memuaskan nafsu dan mengeluarkan mani. Jika seseorang berjima\u2019 di siang hari saat berpuasa, maka ia tidak hanya harus mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar kafarat (tebusan), yaitu memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya. Puasa memiliki banyak manfaat, baik&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-32768","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32768","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32768"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32768\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32768"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32768"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32768"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}