{"id":32517,"date":"2023-03-21T18:03:23","date_gmt":"2023-03-21T11:03:23","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=32517"},"modified":"2023-03-21T18:03:23","modified_gmt":"2023-03-21T11:03:23","slug":"hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/","title":{"rendered":"Hukum Merokok: Apakah Merokok Diperbolehkan dalam Islam, dan Bagaimana Pandangan Fikih Terhadap Perokok"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/#Pengertian_Merokok\" >Pengertian Merokok<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/#Hukum_Merokok_dalam_Islam\" >Hukum Merokok dalam Islam<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/#Pandangan_Fikih_Terhadap_Perokok\" >Pandangan Fikih Terhadap Perokok<\/a><ul class='ez-toc-list-level-4' ><li class='ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/#Hukum_Shalat_Orang_yang_Merokok\" >Hukum Shalat Orang yang Merokok<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/hukum-merokok-apakah-merokok-diperbolehkan-dalam-islam-dan-bagaimana-pandangan-fikih-terhadap-perokok\/#Hukum_Puasa_Orang_yang_Merokok\" >Hukum Puasa Orang yang Merokok<\/a><\/li><\/ul><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Merokok adalah kebiasaan yang banyak dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslimin di berbagai belahan dunia. Namun, apakah merokok itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan fikih terhadap perbuatan ini? Apa saja dampak merokok bagi kesehatan tubuh dan jiwa? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber syar&#8217;i dan ilmiah.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pengertian_Merokok\"><\/span><strong>Pengertian Merokok<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Merriam-Webster mendefinisikan merokok sebagai &#8220;to inhale and exhale the fumes of burning plant material and especially tobacco&#8221; atau &#8220;menghirup dan mengeluarkan asap dari bahan tanaman yang terbakar dan terutama tembakau&#8221;.\u00b9 Tembakau adalah tanaman yang mengandung nikotin, sebuah zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya. Selain nikotin, rokok juga mengandung berbagai zat kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan, seperti tar, karbon monoksida, arsenik, formaldehida, dll.\u00b2<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hukum_Merokok_dalam_Islam\"><\/span><strong>Hukum Merokok dalam Islam<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum merokok dalam Islam. Secara umum, ada tiga pendapat utama yang bisa dirangkum sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Pendapat Pertama: Merokok itu Mubah (Boleh)<\/strong><\/p>\n<p>Pendapat ini berdasarkan pada firman Allah Ta\u2019ala dalam surah Al-Baqarah ayat 29 yang berbunyi \u201cDialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian\u201d \u00b3. Para ulama yang mengizinkan merokok berargumen bahwa rokok termasuk dalam nikmat Allah yang boleh dinikmati oleh manusia selama tidak melampaui batas. Mereka juga mengatakan bahwa rokok tidak termasuk dalam khamr (minuman keras) atau mukhaddirat (zat-zat memabukkan) yang diharamkan oleh syariat.<\/p>\n<p><strong>Pendapat Kedua: Merokok itu Makruh (Dibenci)<\/strong><\/p>\n<p>Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang artinya &#8220;Janganlah kamu menyakiti dirimu sendiri dan jangan pula menyakiti orang lain&#8221; . Para ulama yang menganggap merokok makruh berpendapat bahwa merokok tidak sampai pada tingkat haram karena dampak mudaratnya tidak signifikan atau tidak pasti. Mereka juga mengatakan bahwa merokok bisa dimaafkan jika dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti untuk menghilangkan stres atau untuk menjaga persahabatan. Namun, mereka tetap menyarankan untuk mengurangi atau meninggalkan kebiasaan ini karena merugikan kesehatan dan keuangan.<\/p>\n<p><strong>Pendapat Ketiga: Merokok itu Haram (Dilarang)<\/strong><\/p>\n<p>Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur&#8217;an surah Al-A&#8217;raf ayat 157 yang artinya &#8220;Dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma&#8217;ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar&#8221; . Para ulama yang mengharamkan merokok berpendapat bahwa merokok termasuk dalam kategori munkar karena membawa mudarat yang besar bagi tubuh dan jiwa. Mereka juga mengutip dalil-dalil lain yang melarang membuang-buang harta, mencemarkan lingkungan, dan menyakiti diri sendiri dan orang lain. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan atau tujuan yang bisa membenarkan perbuatan ini.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pandangan_Fikih_Terhadap_Perokok\"><\/span><strong>Pandangan Fikih Terhadap Perokok<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, para ulama juga memberikan beberapa ketentuan fikih terkait dengan perbuatan merokok. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hukum_Shalat_Orang_yang_Merokok\"><\/span>Hukum Shalat Orang yang Merokok<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Para ulama sepakat bahwa shalat orang yang merokok tidak batal karena rokok tidak termasuk dalam najis. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah rokok bisa membatalkan wudhu atau tidak. Sebagian ulama mengatakan bahwa rokok bisa membatalkan wudhu karena mengeluarkan asap dari mulut dan hidung. Sebagian lainnya mengatakan bahwa rokok tidak membatalkan wudhu karena asap bukan termasuk dalam benda yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).<\/p>\n<p>Selain itu, para ulama juga menyarankan agar orang yang merokok tidak shalat dengan bau mulut dan badan yang tidak sedap akibat rokok. Hal ini karena bisa mengganggu khusyu\u2019 shalat dirinya sendiri maupun orang lain yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang merokok membersihkan mulut dan badannya sebelum shalat atau setidaknya menggunakan minyak wangi atau parfum.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hukum_Puasa_Orang_yang_Merokok\"><\/span>Hukum Puasa Orang yang Merokok<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang merokok batal karena rokok termasuk dalam makanan dan minuman. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang artinya \u201cApabila telah terbenam matahari maka berbukalah orang-orang yang berpuasa\u201d . Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari \u201cberbuka\u201d adalah menelan sesuatu ke dalam perut. Oleh karena itu, apabila seseorang menelan asap rokok ke dalam perutnya maka ia telah berbuka dan puasanya batal.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, orang yang merokok saat puasa wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan sebanyak hari yang ia batal puasanya. Selain itu, ia juga wajib membayar kaffarah (denda) yaitu memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur\u2019an surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya \u201cAllah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang kamu langgar dengan sengaja. Maka kaffarat (dendanya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin menurut kadar makanan keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya ialah berpuasa selama tiga hari.\u201d .<\/p>\n<p>Namun, ada sebagian ulama yang memberikan keringanan bagi orang yang kesulitan berhenti merokok saat puasa. Mereka mengatakan bahwa orang tersebut boleh merokok di waktu sahur dan buka puasa saja dengan syarat ia tidak menelan asap rokok ke dalam perutnya. Mereka juga mengatakan bahwa hukum rokok elektrik atau vape sama dengan hukum rokok biasa.<\/p>\n<p>(1) Bagaimana Hukum Merokok serta Jual Beli Rokok dalam Islam?. https:\/\/www.kompasiana.com\/laelahanifi\/5fa647298ede4832ba6d1a44\/bagaimana-hukum-merokok-serta-jual-beli-rokok-dalam-dalam-islam Diakses 3\/21\/2023.<br \/>\n(2) Hukum Merokok dalam Islam dan Dalilnya &#8211; DalamIslam.com. https:\/\/dalamislam.com\/info-islami\/hukum-merokok-dalam-islam Diakses 3\/21\/2023.<br \/>\n(3) Hukum Merokok dalam Islam \u2013 KonsultasiSyariah.com. https:\/\/konsultasisyariah.com\/3163-hukum-merokok-dalam-islam.html Diakses 3\/21\/2023.<br \/>\n(4) Hukum Rokok Dalam Islam &#8211; Komunitas Kretek. https:\/\/komunitaskretek.or.id\/ragam\/2021\/04\/hukum-rokok-dalam-islam\/ Diakses 3\/21\/2023.<br \/>\n(5) 3 Hukum Merokok Dalam Islam &#8211; Yasa Peduli. https:\/\/www.yasapeduli.org\/islam\/hukum-merokok-dalam-islam\/ Diakses 3\/21\/2023.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Merokok adalah kebiasaan yang banyak dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslimin di berbagai belahan dunia. Namun, apakah merokok itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan fikih&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-32517","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32517","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32517"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32517\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32517"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32517"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32517"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}