{"id":30413,"date":"2022-12-22T12:53:02","date_gmt":"2022-12-22T05:53:02","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=30413"},"modified":"2022-12-22T12:53:02","modified_gmt":"2022-12-22T05:53:02","slug":"ekonomi-kreatif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ekonomi-kreatif\/","title":{"rendered":"Ekonomi Kreatif: Konsep, Sektor dan Contohnya"},"content":{"rendered":"<p>Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menuntut produk kreatif agar bisa menyesuaikan dan bahkan berbasis pada perkembangan IPTEK tersebut. Namun, kemunculan produk kreatif bergantung ide dan kreativitas sebagai modal utama. Kreatifitas\u00a0 merupakan\u00a0 modal\u00a0 utama\u00a0 dalam\u00a0 menghadapi\u00a0 tantangan\u00a0 global.<\/p>\n<p>Bentuk-bentuk\u00a0 ekonomi\u00a0 kreatif\u00a0 selalu\u00a0 tampil\u00a0 dengan\u00a0 nilai\u00a0 tambah\u00a0 yang\u00a0 khas,\u00a0 menciptakan \u201cpasar\u201dnya sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan <em>stock of knowledge<\/em> dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.<\/p>\n<p>Howkins (2001) dalam bukunya <em>The Creative Economy<\/em> menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996, \u00a0ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar 60,18 miliar dollar AS jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan pesawat.<\/p>\n<p>Fenomena Gangnam Style\u00a0 yang mewabah\u00a0 menjadi sekedar contoh bagaimana kreatifitas dapat menjadi mesin ekonomi baru bagi Korea Selatan. Maka menjadi tidak berlebihan bila Howkins menyebutkan ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif, \u00a0yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain.<\/p>\n<p>Definisi ekonomi kreatif hinggga saat ini masih belum dapat dirumuskan secara \u00a0jelas. Kreatifitas, yang menjadi unsur vital dalam ekonomi kreatif sendiri masih sulit\u00a0 untuk\u00a0 dibedakan\u00a0 apakah\u00a0 sebagai\u00a0 proses\u00a0 atau\u00a0 karakter\u00a0 bawaan\u00a0 manusia.<\/p>\n<p>Departemen\u00a0 Perdagangan\u00a0 Republik\u00a0 Indonesia \u00a0(2008)\u00a0 merumuskan\u00a0 ekonomi kreatif\u00a0 sebagai\u00a0 upaya\u00a0 pembangunan\u00a0 ekonomi\u00a0 secara\u00a0 berkelanjutan\u00a0 melalui kreativitas\u00a0 dengan\u00a0 iklim\u00a0 perekonomian\u00a0 yang\u00a0 berdaya\u00a0 saing\u00a0 dan\u00a0 memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.<\/p>\n<p>Definisi yang lebih jelas disampaikan oleh\u00a0 UNDP\u00a0 (2008)\u00a0 yang\u00a0 merumuskan\u00a0 bahwa\u00a0 ekonomi\u00a0 kreatif\u00a0\u00a0\u00a0 merupakan bagian\u00a0 integratif\u00a0 dari\u00a0 pengetahuan\u00a0 yang\u00a0 bersifat\u00a0 inovatif,\u00a0 pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya.<\/p>\n<p>Industri kreatif merupakan Industri yang berasal dari pemanfaatan reativitas, keterampilan serta bakat individ untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkandan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Lingkup\u00a0 kegiatan\u00a0 dari\u00a0 ekonomi\u00a0 kreatif\u00a0 dapat\u00a0 mencakup\u00a0 banyak\u00a0 aspek. Departemen\u00a0 Perdagangan\u00a0 (2008)\u00a0 mengidentifikasi\u00a0 setidaknya\u00a0 14\u00a0 sektor\u00a0 yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :<\/p>\n<ol>\n<li>Periklanan. Kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.<\/li>\n<li>Arsitektur. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).<\/li>\n<li>Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.<\/li>\n<li>Kerajinan. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).<\/li>\n<li>Desain. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.<\/li>\n<li>Fashion. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk Fashion\u00a0 , serta distribusi produk Fashion.<\/li>\n<li>Video, Film dan Fotografi. Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.<\/li>\n<li>Permainan Interaktif. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.<\/li>\n<li>Musik. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi\/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.<\/li>\n<li>Seni Pertunjukan. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.<\/li>\n<li>Penerbitan dan Percetakan. Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.<\/li>\n<li>Layanan Komputer dan Piranti Lunak. Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.<\/li>\n<li>Televisi dan Radio. Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti <em>games<\/em>, kuis, <em>reality show<\/em>, <em>infotainment<\/em>, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan <em>station relay<\/em> (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.<\/li>\n<li>Riset dan Pengembangan. Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Bila dilihat luasan cakupan ekonomi kreatif tersebut, sebagian besar merupakan sektor\u00a0 ekonomi\u00a0 yang\u00a0 tidak\u00a0 membutuhkan\u00a0 skala\u00a0 produksi dalam\u00a0 jumlah\u00a0 besar. Tidak\u00a0 seperti\u00a0 industri\u00a0 manufaktur\u00a0 yang\u00a0 berorientasi\u00a0 pada\u00a0 kuantitas\u00a0 produk, industri\u00a0 kreatif\u00a0 lebih\u00a0 bertumpu\u00a0 pada\u00a0 kualitas\u00a0 sumber\u00a0 daya\u00a0 manusia.\u00a0 Industri kreatif\u00a0 justru\u00a0 lebih\u00a0 banyak\u00a0 muncul\u00a0 dari\u00a0 kelompok\u00a0 industri\u00a0 kecil\u00a0 menengah.\u00a0 Sebagai\u00a0 contoh,\u00a0 adalah\u00a0 industri\u00a0 kreatif\u00a0 berupa\u00a0 distro\u00a0 yang\u00a0 sengaja memproduksi\u00a0 desain\u00a0 produk\u00a0 dalam\u00a0 jumlah\u00a0 kecil.\u00a0 Hal\u00a0 tersebut\u00a0 lebih<\/p>\n<p>memunculkan\u00a0 kesan\u00a0 eksklusifitas\u00a0 bagi\u00a0 konsumen\u00a0 sehingga\u00a0 produk distro menjadi layak untuk dibeli dan bahkan dikoleksi. Hal\u00a0 yang sama juga berlaku untuk produk garmen kreatif lainnya, seperti Dagadu dari Jogja atau Joger dari Bali.<\/p>\n<p>Kedua\u00a0 industri\u00a0 kreatif\u00a0 tersebut\u00a0 tidak\u00a0 berproduksi\u00a0 dalam\u00a0 jumlah\u00a0 besar namun ekslusifitas dan kerativitas desain produknya digemari konsumen. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi\u00a0 Pengembangan\u00a0 Ekonomi\u00a0 Kreatif\u00a0 2009-2015 menyebutkan\u00a0 beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :<\/p>\n<ol>\n<li>Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan<\/li>\n<li>Menciptakan iklimbisnis yang positif<\/li>\n<li>Membangun citra dan identitas bangsa<\/li>\n<li>Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan<\/li>\n<li>Menciptakan\u00a0 inovasi\u00a0 dan\u00a0 kreativitas\u00a0 yang\u00a0 merupakan\u00a0 keunggulan kompetitif suatu bangsa<\/li>\n<li>Memberikan dampak sosial yang positif<\/li>\n<\/ol>\n<p>Salah\u00a0 satu\u00a0 alasan\u00a0 dari\u00a0 pengembangan\u00a0 industri\u00a0 kreatif\u00a0 adalah\u00a0 adanya\u00a0 dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.<\/p>\n<p><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Komunitas Sekolah Sumatra.\u201cEkonomi Berbasis IT dan Internet\u201d. http:\/\/www.google.com. 2004.<\/li>\n<li>Radih, Fahmy. 2010. \u201c Pengembangan Appropriate Teknology Sebagai paya Membangun Perekonomian Indonesia Secara Mandiri\u201d. Skripsi Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Yogyakarta.<\/li>\n<li>Suparwoko. 2010. \u201cPengembangan Ekonomi Kreatif Sebagai Penggerak Industri Pariwisata\u201d. Skripsi Sarjana Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Yogyakarta.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menuntut produk kreatif agar bisa menyesuaikan dan bahkan berbasis pada perkembangan IPTEK tersebut. Namun, kemunculan produk kreatif bergantung ide&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-30413","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30413","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30413"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30413\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30413"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30413"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30413"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}