{"id":2851,"date":"2023-08-01T04:33:31","date_gmt":"2023-08-01T04:33:31","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/blog\/?p=2851"},"modified":"2023-08-01T04:33:31","modified_gmt":"2023-08-01T04:33:31","slug":"regulasi-perbankan-digital-di-indonesia-dan-perbandingannya-dengan-negara-lain","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/regulasi-perbankan-digital-di-indonesia-dan-perbandingannya-dengan-negara-lain\/","title":{"rendered":"Regulasi Perbankan Digital di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Lain"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_81 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/regulasi-perbankan-digital-di-indonesia-dan-perbandingannya-dengan-negara-lain\/#Regulasi_Perbankan_Digital_di_Indonesia\" >Regulasi Perbankan Digital di Indonesia<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/regulasi-perbankan-digital-di-indonesia-dan-perbandingannya-dengan-negara-lain\/#Perbandingan_Regulasi_Perbankan_Digital_dengan_Negara_Lain\" >Perbandingan Regulasi Perbankan Digital dengan Negara Lain<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Perbankan digital adalah salah satu bentuk inovasi yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.\u00a0Perbankan digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas<sup>1<\/sup>. Perbankan digital menawarkan berbagai keuntungan bagi nasabah, seperti kemudahan, kecepatan, fleksibilitas, dan efisiensi dalam mengakses layanan perbankan. Perbankan digital juga dapat berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.<\/p>\n<p>Namun, perbankan digital juga memiliki tantangan dan risiko, seperti keamanan data, perlindungan konsumen, stabilitas sistem, persaingan usaha, dan aspek hukum. Oleh karena itu, perbankan digital memerlukan regulasi yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Regulasi perbankan digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, pengawasan efektif, dan pencegahan risiko sistemik.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Regulasi_Perbankan_Digital_di_Indonesia\"><\/span>Regulasi Perbankan Digital di Indonesia<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Di Indonesia, regulasi perbankan digital belum diatur secara khusus, melainkan masih menggunakan regulasi yang berlaku untuk bank umum.\u00a0Regulasi tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12\/POJK.03\/2021 tentang Bank Umum<sup>2<\/sup>. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait perbankan digital, seperti definisi, persyaratan, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan data, dan pengawasan.<\/p>\n<p>Salah satu hal penting yang diatur dalam POJK ini adalah modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh bank digital.\u00a0Bank digital yang didirikan sebagai bank baru harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun<sup>2<\/sup>.\u00a0Sedangkan bank digital yang merupakan hasil transformasi dari bank umum harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku sesuai dengan kategori banknya<sup>2<\/sup>.<\/p>\n<p>Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa bank digital harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah<sup>2<\/sup>.\u00a0Bank digital juga harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan<sup>2<\/sup>.\u00a0Bank digital harus memiliki manajemen risiko secara memadai<sup>2<\/sup>, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum.<\/p>\n<p>Bank digital juga harus memenuhi aspek tata kelola<sup>2<\/sup>, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.\u00a0Bank digital juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah<sup>2<\/sup>, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan.\u00a0Bank digital juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan<sup>2<\/sup>, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Perbandingan_Regulasi_Perbankan_Digital_dengan_Negara_Lain\"><\/span>Perbandingan Regulasi Perbankan Digital dengan Negara Lain<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Regulasi perbankan digital di Indonesia dapat dibandingkan dengan regulasi perbankan digital di negara lain, seperti Filipina dan Uni Eropa. Filipina adalah salah satu negara ASEAN yang telah mengeluarkan regulasi khusus mengenai bank digital. Regulasi tersebut adalah Circular No.\u00a01105\/2019 tentang Guidelines on the Establishment of Digital Banks<sup>3<\/sup>\u00a0yang dikeluarkan oleh Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) atau Bank Sentral Filipina. Regulasi ini mengatur definisi, klasifikasi, persyaratan, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan bank digital.<\/p>\n<p>Regulasi perbankan digital di Filipina memiliki beberapa perbedaan dengan regulasi perbankan digital di Indonesia, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Bank digital di Filipina didefinisikan sebagai bank yang menyediakan produk dan layanan keuangan yang inovatif dan inklusif melalui platform digital atau elektronik tanpa kantor fisik atau cabang<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia didefinisikan sebagai bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina diklasifikasikan sebagai bank umum<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia tidak diklasifikasikan sebagai bank jenis baru, melainkan masih menggunakan klasifikasi bank umum yang ada<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus memiliki modal inti minimum sebesar Php1 miliar atau sekitar Rp290 miliar<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun jika didirikan sebagai bank baru, atau memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku jika merupakan hasil transformasi dari bank umum<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus memiliki model bisnis yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan bagi segmen pasar yang tidak terlayani atau kurang terlayani oleh bank konvensional<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus memiliki manajemen risiko secara memadai, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia juga harus memiliki manajemen risiko secara memadai dengan ruang lingkup yang sama<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi dan komisaris yang kompeten di bidang teknologi informasi dan keuangan<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia juga harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan BSP mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<li>Bank digital di Filipina harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat<sup>3<\/sup>.\u00a0Bank digital di Indonesia juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat<sup>2<\/sup>.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Uni Eropa adalah salah satu kawasan yang telah mengembangkan regulasi perbankan digital secara komprehensif. Regulasi perbankan digital di Uni Eropa mencakup berbagai aspek, seperti lisensi perbankan, persyaratan modal, model bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan data, perlindungan konsumen, pengawasan, dan kerjasama antarnegara.\u00a0Regulasi perbankan digital di Uni Eropa bersifat harmonisasi, yaitu berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sama yang berlaku bagi semua negara anggota. Regulasi perbankan digital di Uni Eropa memiliki beberapa perbedaan dengan regulasi perbankan digital di Indonesia, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memiliki lisensi perbankan yang dikeluarkan oleh European Central Bank (ECB) atau otoritas nasional yang relevan. Bank digital di Indonesia tidak memerlukan lisensi khusus, melainkan menggunakan lisensi bank umum yang ada.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memenuhi persyaratan modal yang sama dengan bank konvensional, yaitu memiliki modal inti minimum sebesar \u20ac5 juta atau sekitar Rp86 miliar. Bank digital di Indonesia harus memiliki modal inti minimum sebesar Rp10 triliun jika didirikan sebagai bank baru, atau memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku jika merupakan hasil transformasi dari bank umum.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memiliki model bisnis yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan yang inovatif dan berbasis teknologi, seperti mobile banking, peer-to-peer lending, crowdfunding, dan robo-advisory. Bank digital di Indonesia harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memiliki manajemen risiko secara memadai, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko operasional, risiko teknologi informasi, risiko siber, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, dan risiko hukum. Bank digital di Indonesia juga harus memiliki manajemen risiko secara memadai dengan ruang lingkup yang sama.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi dan komisaris yang kompeten di bidang teknologi informasi dan keuangan. Bank digital di Indonesia juga harus memenuhi aspek tata kelola, termasuk memiliki direksi yang kompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) dan Network and Information Security Directive (NISD). Bank digital di Indonesia juga harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, termasuk menerapkan standar keamanan siber yang sesuai dengan ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan.<\/li>\n<li>Bank digital di Uni Eropa harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program Uni Eropa dalam hal single market, fintech action plan, dan sustainable finance. Bank digital di Indonesia juga harus memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, termasuk mendukung program pemerintah dalam hal pemberdayaan ekonomi masyarakat.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n<p>Regulasi perbankan digital merupakan hal yang penting untuk menjamin kelancaran dan keamanan operasional bank digital serta perlindungan bagi nasabah. Regulasi perbankan digital di Indonesia masih menggunakan regulasi yang berlaku untuk bank umum dengan beberapa penyesuaian. Regulasi perbankan digital di Indonesia dapat dibandingkan dengan regulasi perbankan digital di negara lain, seperti Filipina dan Uni Eropa. Perbandingan ini dapat menunjukkan kesamaan dan perbedaan antara regulasi perbankan digital di berbagai negara serta memberikan masukan untuk pengembangan regulasi perbankan digital di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>Sumber:\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>(1) Digital Banking &#8211; DJPb | Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian &#8230;. https:\/\/djpb.kemenkeu.go.id\/direktorat\/pkn\/id\/odading\/2919-digital-banking.html.<\/p>\n<p>(2) Perbankan &#8211; Portal OJK. https:\/\/ojk.go.id\/id\/kanal\/perbankan\/Pages\/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx.<\/p>\n<p>(3) Telah Resmi Terbit, Ini Aturan dan Syarat Bank Digital dari OJK. https:\/\/finansial.bisnis.com\/read\/20210820\/90\/1431885\/telah-resmi-terbit-ini-aturan-dan-syarat-bank-digital-dari-ojk.<\/p>\n<p>(4) Mengenal Bank Digital dan Regulasinya | SimulasiKredit.com. https:\/\/www.simulasikredit.com\/mengenal-bank-digital-dan-regulasinya\/.<\/p>\n<p>(5) Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Regulasinya? &#8211; Harmony Accounting. https:\/\/www.harmony.co.id\/blog\/apa-itu-bank-digital\/.<\/p>\n<p>(6) PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA &#8230;. https:\/\/journal.trunojoyo.ac.id\/rechtidee\/article\/view\/5411.<\/p>\n<p>(7) Serba Serbi Bank Digital: Peraturan Penguatan Regulasi Perbankan. https:\/\/finansial.bisnis.com\/read\/20210825\/90\/1433851\/serba-serbi-bank-digital-peraturan-penguatan-regulasi-perbankan.<\/p>\n<p>(8) Perbandingan Infrastruktur Sistem Pembayaran Digital Bank Indonesia dan &#8230;. https:\/\/www.kompasiana.com\/cecep00400\/6479a70008a8b573ba763d02\/perbandingan-infrastruktur-sistem-pembayaran-digital-bank-indonesia-dan-negara-negara-asean.<\/p>\n<p>(9) undefined. https:\/\/papers.ssrn.com\/sol3\/papers.cfm?abstract_id=2668049.<\/p>\n<p>(10) undefined. https:\/\/privacy.com.ph\/dndfeature\/the-impact-of-the-data-privacy-act-on-fintech-companies\/.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perbankan digital adalah salah satu bentuk inovasi yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.\u00a0Perbankan digital adalah bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-2851","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2851","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2851"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2851\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2851"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2851"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2851"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}