{"id":27649,"date":"2022-11-22T11:55:30","date_gmt":"2022-11-22T04:55:30","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=27649"},"modified":"2022-11-22T11:55:30","modified_gmt":"2022-11-22T04:55:30","slug":"ashabah-pengertian-dan-pembagiannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ashabah-pengertian-dan-pembagiannya\/","title":{"rendered":"Pengertian Ashabah dan Pembagiannya"},"content":{"rendered":"<p>Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari <em>\u201dashib\u201d <\/em>yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat\/nasab. Menurut syara\u2019 \u2019ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.<\/p>\n<p>Ahli waris yang menjadi ashabah mempunyai tiga kemungkinan:<\/p>\n<p><em>Pertama; <\/em>mendapat seluruh harta waris saat ahli waris dzawil furudh tidak ada.<\/p>\n<p><em>Kedua; <\/em>mendapat sisa harta waris bersama ahli waris dzawil furudh saat ahli waris zawil ada.<\/p>\n<p>Ketiga; tidak mendapatkan sisa harat warisan karena warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris \u017bawil Furud\u0323<\/p>\n<p>Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam \u2018ashabah ada tiga yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li><em>\u2018<strong>Ashabah Binafsihi <\/strong><\/em>yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li>Anak laki-laki<\/li>\n<li>Cucu laki-laki<\/li>\n<li>Ayah<\/li>\n<li>Kakek<\/li>\n<li>Saudara kandung laki-laki f) Sudara seayah laki-laki<\/li>\n<li>Anak laki-laki saudara laki-laki kandung<\/li>\n<li>Anak laki-laki saudara laki-laki seayah<\/li>\n<li>Paman kandung<\/li>\n<li>Paman seayah<\/li>\n<li>Anak laki-laki paman kandung<\/li>\n<li>Anak laki-laki paman seayah<\/li>\n<li>Laki-laki yang memerdekakan budak<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.<\/p>\n<p>Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah dalam al-Qur\u2019an :<\/p>\n<p><strong><em>Artinya: <\/em><\/strong><em>\u201cAllah mensyari&#8217;atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak- anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan\u201d. <\/em>(Q.S.An-Nisa\u2019[4] : 11)<\/p>\n<ul>\n<li><em><strong>Ashabah Bilghair<\/strong> <\/em>yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( \u2018Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ).<\/li>\n<\/ul>\n<p>Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain:<\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li>Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi \u2018ashabah<\/li>\n<li>Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi \u2018ashabah.<\/li>\n<li>Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi \u2018ashabah.<\/li>\n<li>Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi \u2018ashabah.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, \u201cbagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)\u201d.<\/p>\n<p>Allah berfirman adalam al-Qur\u2019an :<\/p>\n<p><strong><em>Artinya:<\/em><\/strong><em>\u201cJika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan\u201d. <\/em>(.Q.S, An-Nisa\u2019 [4] : 176 )<\/p>\n<ul>\n<li>\u2018<strong>Ashabah Ma\u2019algha\u2019ir<\/strong> (\u2018ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan Mereka adalah :\n<ol>\n<li>Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki-<\/li>\n<li>Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari \u201dashib\u201d yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat\/nasab. Menurut syara\u2019 \u2019ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[],"class_list":["post-27649","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27649","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27649"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27649\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27649"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27649"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27649"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}