{"id":27647,"date":"2022-11-22T11:49:24","date_gmt":"2022-11-22T04:49:24","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=27647"},"modified":"2022-11-22T11:49:24","modified_gmt":"2022-11-22T04:49:24","slug":"ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/","title":{"rendered":"Ahli Waris Yang Tidak Bisa Gugur Haknya"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#1_Ahli_Waris_yang_Tidak_Bisa_Gugur_Haknya\" >1. Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya<\/a><ul class='ez-toc-list-level-4' ><li class='ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#A_Anak_Laki-laki_%D8%A7%D8%A8%D9%86\" >A. Anak Laki-laki (\u0627\u0628\u0646)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#B_Anak_Perempuan_%D8%A8%D9%86%D8%AA\" >B. Anak Perempuan (\u0628\u0646\u062a)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#C_Bapak_%D8%A3%D8%A8\" >C. Bapak (\u0623\u0628)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#D_Ibu_%D8%A3%D9%85\" >D. Ibu (\u0623\u0645)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#E_Suami_%D8%B2%D9%88%D8%AC\" >E. Suami (\u0632\u0648\u062c)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-4'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#F_Istri_%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9\" >F. Istri (\u0632\u0648\u062c\u0629)<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-8\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/ahli-waris-yang-tidak-bisa-gugur-haknya\/#2_Kesimpulan\" >2. Kesimpulan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek yang penting dalam hukum keluarga, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata di berbagai negara. Dalam proses ini, ada beberapa pihak yang berhak untuk menerima bagian dari harta warisan, yang disebut sebagai ahli waris. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi situasi di mana hak seorang ahli waris dapat terhalang, baik karena alasan hukum, peraturan tertentu, atau ketentuan yang berlaku dalam keluarga tersebut.<\/p>\n<p>Namun demikian, ada kelompok ahli waris tertentu yang haknya untuk menerima warisan tidak bisa digugurkan oleh faktor apapun, meskipun terdapat ahli waris lainnya yang berhak. Hal ini diatur secara jelas dalam hukum Islam dan juga dalam beberapa ketentuan hukum lainnya. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai siapa saja ahli waris yang haknya tidak dapat gugur dan bagaimana mereka diatur dalam hukum waris.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"1_Ahli_Waris_yang_Tidak_Bisa_Gugur_Haknya\"><\/span><strong>1. Ahli Waris yang Tidak Bisa Gugur Haknya<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pada dasarnya, dalam hukum waris terdapat dua hal yang menjadi perhatian penting, yaitu hak untuk menerima warisan dan kemungkinan gugurnya hak tersebut. Ada beberapa kondisi di mana hak seseorang untuk menerima warisan dapat gugur, seperti jika ahli waris melakukan perbuatan yang dianggap menghalangi pemberian warisan atau ada ketentuan hukum tertentu yang menyebabkan hak waris terhalang. Namun, ada pula ahli waris yang haknya tidak dapat digugurkan dalam keadaan apapun.<\/p>\n<p>Beberapa ahli waris yang haknya tidak bisa gugur meskipun terdapat ahli waris lainnya adalah sebagai berikut:<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"A_Anak_Laki-laki_%D8%A7%D8%A8%D9%86\"><\/span><strong>A. Anak Laki-laki (\u0627\u0628\u0646)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Anak laki-laki, dalam hukum waris Islam, adalah salah satu ahli waris yang memiliki hak utama untuk menerima bagian dari harta warisan orang tua mereka. Dalam pembagian harta warisan, anak laki-laki akan mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Al-Qur\u2019an. Meskipun ada banyak ahli waris lain yang turut serta dalam pembagian, hak anak laki-laki tidak dapat digugurkan atau dihapuskan, kecuali dalam kasus tertentu yang sangat spesifik (seperti anak yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap orang tuanya atau ahli waris lainnya).<\/p>\n<p>Anak laki-laki berhak untuk menerima warisan dari orang tuanya, dan meskipun terdapat ahli waris lainnya seperti ibu atau istri, bagian warisan anak laki-laki tetap ada. Bahkan, apabila seluruh ahli waris ada, hak anak laki-laki tetap tidak dapat digugurkan karena ia dianggap sebagai ahli waris yang paling berhak dalam hal pembagian warisan tersebut.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"B_Anak_Perempuan_%D8%A8%D9%86%D8%AA\"><\/span><strong>B. Anak Perempuan (\u0628\u0646\u062a)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Sebagaimana anak laki-laki, anak perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari orang tua mereka. Meskipun pembagian warisan untuk anak perempuan seringkali lebih kecil dibandingkan dengan anak laki-laki, hak mereka tetap ada dan tidak bisa digugurkan. Hal ini berlaku meskipun ada ahli waris lain seperti suami atau ibu yang turut serta dalam pembagian.<\/p>\n<p>Dalam hukum waris Islam, anak perempuan berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua mereka, dan meskipun haknya lebih kecil dibandingkan anak laki-laki, hak tersebut tidak bisa dicabut atau digugurkan, kecuali dalam keadaan yang sangat jarang dan memerlukan pembuktian hukum yang sangat kuat.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"C_Bapak_%D8%A3%D8%A8\"><\/span><strong>C. Bapak (\u0623\u0628)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Bapak adalah salah satu ahli waris yang juga memiliki hak utama dalam pembagian warisan. Dalam hukum waris Islam, bapak berhak menerima bagian dari harta warisan anaknya, jika anak tersebut meninggal dunia terlebih dahulu. Hak bapak untuk mendapatkan warisan ini tidak bisa gugur meskipun terdapat ahli waris lainnya yang lebih dekat atau memiliki hak yang lebih besar.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, meskipun seorang istri dan anak-anak ada, bapak dari orang yang meninggal dunia tetap memiliki hak untuk menerima bagian dari warisan tersebut. Bahkan jika terdapat ahli waris yang lebih muda atau lebih dekat secara biologis, hak bapak tidak akan hilang atau gugur, kecuali jika ada alasan hukum yang sangat mendalam.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"D_Ibu_%D8%A3%D9%85\"><\/span><strong>D. Ibu (\u0623\u0645)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Ibu juga merupakan ahli waris yang sangat penting dalam pembagian harta warisan. Dalam banyak kasus, ibu memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari warisan anaknya. Hak ibu untuk menerima warisan tidak bisa gugur meskipun ada ahli waris lain seperti suami, anak-anak, atau bahkan ayah. Hukum waris Islam mengatur secara tegas bahwa ibu adalah salah satu ahli waris yang tidak bisa kehilangan haknya dalam pembagian harta warisan.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, anak-anak, serta ibu, ibu tetap akan mendapatkan bagian dari warisan tersebut meskipun terdapat ahli waris lain yang berhak. Selain itu, pembagian warisan ibu juga telah diatur dalam Al-Qur&#8217;an, yang menyebutkan dengan jelas bahwa ibu berhak atas bagian tertentu dari harta warisan anaknya.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"E_Suami_%D8%B2%D9%88%D8%AC\"><\/span><strong>E. Suami (\u0632\u0648\u062c)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Suami adalah ahli waris yang juga berhak mendapatkan bagian dari warisan istrinya. Hak suami untuk menerima warisan istrinya tidak dapat gugur atau dibatalkan oleh pihak lain, meskipun ada anak-anak atau ahli waris lainnya. Dalam hukum waris Islam, suami mendapatkan haknya berdasarkan hubungan perkawinan yang sah, dan hal ini diakui meskipun ada ahli waris lainnya yang turut serta dalam pembagian.<\/p>\n<p>Namun, jumlah bagian yang diterima oleh suami bisa berbeda-beda, tergantung pada kondisi keluarga yang ada. Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anak-anak, maka hak istri tetap ada dan tidak bisa digugurkan oleh anak-anak atau pihak lainnya.<\/p>\n<h4><span class=\"ez-toc-section\" id=\"F_Istri_%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9\"><\/span><strong>F. Istri (\u0632\u0648\u062c\u0629)<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h4>\n<p>Istri merupakan salah satu ahli waris yang juga berhak untuk menerima bagian dari harta warisan suaminya. Dalam hal ini, hak istri tidak bisa digugurkan meskipun terdapat ahli waris lainnya, seperti anak-anak atau orang tua suami. Hukum waris Islam menetapkan bahwa istri berhak atas bagian tertentu dari harta warisan suaminya, yang telah diatur dalam Al-Qur&#8217;an.<\/p>\n<p>Sebagai contoh, jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri, anak-anak, serta orang tua, istri tetap berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya. Begitu juga sebaliknya, seorang istri yang meninggal dunia juga akan memberikan hak warisan bagi suaminya, yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"2_Kesimpulan\"><\/span><strong>2. Kesimpulan<\/strong><span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Dalam hukum waris, baik itu hukum waris Islam maupun hukum waris lainnya, terdapat beberapa ahli waris yang haknya tidak bisa gugur, meskipun ada ahli waris lain yang turut serta dalam pembagian harta warisan. Anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Pembagian harta warisan ini tentu saja memiliki aturan dan ketentuan yang lebih rinci, yang bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi hukum yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memahami dan mengacu pada hukum yang berlaku, baik dalam hukum waris Islam maupun dalam hukum perdata di negara masing-masing.<\/p>\n<p>Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima warisan dan bagaimana hak mereka dijamin, kita dapat memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek yang penting dalam hukum keluarga, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata di berbagai negara. Dalam proses ini,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"default","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"default","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[],"class_list":["post-27647","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27647","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27647"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27647\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27647"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27647"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27647"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}