{"id":26234,"date":"2022-11-15T17:26:39","date_gmt":"2022-11-15T10:26:39","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=26234"},"modified":"2022-11-15T17:26:39","modified_gmt":"2022-11-15T10:26:39","slug":"larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/","title":{"rendered":"Larangan mabuk mabukan dalam Islam dan Hikmahnya"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/#Pengertian_perilaku_mabuk-mabukan\" >Pengertian perilaku mabuk-mabukan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/#Jenis_minuman_yang_memabukkan\" >Jenis minuman yang memabukkan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/#Akibat_negatif_perilaku_mabuk-mabukan\" >Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/#Menghindari_perilaku_mabuk-mabukan\" >Menghindari perilaku mabuk-mabukan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/larangan-mabuk-mabukan-dalam-islam-dan-hikmahnya\/#Hikmah_larangan_perilaku_mabuk-mabukan\" >Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pengertian_perilaku_mabuk-mabukan\"><\/span>Pengertian perilaku mabuk-mabukan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minu- man keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan <em>khamr <\/em>yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi.<\/p>\n<p>Dinamakan demikian karena menyelubun- gi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabukkan. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-ma- bukan diakibatkan oleh <em>khamr <\/em>yang berarti minuman keras.<\/p>\n<p>Quraish Shihab menjelaskan <em>khamr <\/em>adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum den- gan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah <em>khamr<\/em>. Oleh karena itu, haram meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia di- minum memabukkan secara faktual atau tidak.<\/p>\n<p>MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas tentang <em>khamr <\/em>sebagai se-gala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digu- nakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori <em>khamr<\/em>.<\/p>\n<p><em>\u201cSetiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.\u201c (HR. Mus- lim) <\/em><em>\u201cKhamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim)<\/em><\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Jenis_minuman_yang_memabukkan\"><\/span>Jenis minuman yang memabukkan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol\u00a0\u00a0 tingkat tinggi dan disiny- alir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain :<\/p>\n<p>a. Bir<\/p>\n<p>Bir secara harfiah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fer- mentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.<\/p>\n<p>b. Brendy<\/p>\n<p>Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman anggur) atau fermen- tasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.<\/p>\n<p>c. Vodka<\/p>\n<p>Vodka (bahasa Polandia: w\u00f3dka) adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difer- mentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya.<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Akibat_negatif_perilaku_mabuk-mabukan\"><\/span>Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><strong>Melanggar larangan agama<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (<em>khamar<\/em>) berlaku untuk selu- ruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]: 90,<\/p>\n<p><em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.\u201d<\/em><\/p>\n<p><strong>2. Terlarang melaksanakan ibadah<\/strong><\/p>\n<p>Al-Qur&#8217;an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa\u2019 [4]: 43,<\/p>\n<p><em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,\u201d<\/em><\/p>\n<p><strong>3. Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian<\/strong><\/p>\n<p>Mayoritas ulama memahami dari pengharaman <em>khamr <\/em>dan penamaannya seb- agai <em>rijs\/ <\/em>keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa <em>khamr <\/em>adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammad saw :<\/p>\n<p><em>Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.\u201d (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)<\/em><\/p>\n<p><strong>4. Menimbulkan Gangguan Mental Organik<\/strong><\/p>\n<p>Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Seba- liknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi ber- pikir, merasakan, dan berprilaku.<\/p>\n<p>Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi <em>khamr <\/em>sangat berdampak buruk bagi ma- nusia, dan oleh karenanya Nabi Muhammad saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan \u201c<em>Khamr<\/em><em> itu adalah induknya segala dosa<\/em>\u201c.<\/p>\n<p><strong>5. Menimbulkan kejahatan di masyarakat<\/strong><\/p>\n<p>Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk peny- impangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya pe- nyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus. Al-Qur&#8217;an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al M\u00e2\u2019idah (5) : 91,<\/p>\n<p><em>Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan keben- cian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari menger- jakan pekerjaan itu).\u201d<\/em><\/p>\n<p><strong>6. Mendapat sanksi<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Sanksi agama<\/li>\n<\/ul>\n<p>Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum <em>khamr <\/em>itu dikenakan <em>had <\/em>atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syafi\u2019i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum <em>khamr <\/em>dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadis:<\/p>\n<p><em>Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi saw didatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)<\/em><\/p>\n<p>Selanjutnya Rasulullah bersabda :<em>Siapa saja yang minum khamr, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia men- gulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari \u201cthi- natil khabail\u201d, (Asma bertanya, \u201cYa Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Ra- sulullah) menjawab, \u201cDarah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)<\/em><\/p>\n<ul>\n<li>Sanksi hukum<\/li>\n<\/ul>\n<p>Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.<\/p>\n<p>Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah <strong>\u201c<\/strong>barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\u201d<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Menghindari_perilaku_mabuk-mabukan\"><\/span>Menghindari perilaku mabuk-mabukan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Prilaku mabuk-mabukan jelas diharamkan agama. Berdampak buruk baik indi- vidu maupun secara social. Karena itu harus dijauhi. Adapun upaya untuk menjauhi antara lain;<\/p>\n<ol>\n<li>Meyakini bahwa minm keras adalah prilaku keji dan pelakunya diancam neraka karena termasuk dosa besar<\/li>\n<li>Merenungkan dampak buruk mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara Masyarakatpun memandang rendah dan tidak berharga sebagai manusia.<\/li>\n<li>Menghindari bergaul dengan orang pemabuk<\/li>\n<li>Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan bagaimana jika itu terjadi pada kita?.<\/li>\n<li>Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang bermanfaat baik bagi badan dengan olah raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas pengetahuan<\/li>\n<\/ol>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Hikmah_larangan_perilaku_mabuk-mabukan\"><\/span>Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<ul>\n<li>Mengkonsumsi <em>khamr <\/em>disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya <em>khamr <\/em>disebut perbuatan <em>rijs<\/em>\/kotor.<\/li>\n<li>Pengharaman mengkonsumsi <em>khamr <\/em>didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akal nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.<\/li>\n<li>Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi <em>khamr <\/em>pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengertian perilaku mabuk-mabukan Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minu- man keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-26234","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26234","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26234"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26234\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26234"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26234"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26234"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}