{"id":25876,"date":"2022-11-15T10:49:36","date_gmt":"2022-11-15T03:49:36","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=25876"},"modified":"2022-11-15T10:49:36","modified_gmt":"2022-11-15T03:49:36","slug":"media-sosial-dalam-pandangan-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/media-sosial-dalam-pandangan-islam\/","title":{"rendered":"Media Sosial dalam Pandangan Islam"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/media-sosial-dalam-pandangan-islam\/#Tabayyun_cek_dan_ricek\" >Tabayyun (cek dan ricek).<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/media-sosial-dalam-pandangan-islam\/#Menyampaikan_informasi_Benar\" >Menyampaikan informasi Benar<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/media-sosial-dalam-pandangan-islam\/#Haram_menebar_fitnah_kebencian_dan\" >Haram menebar fitnah, kebencian, dan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/media-sosial-dalam-pandangan-islam\/#Adab_Tata_Cara_Penggunaan_Media\" >Adab \/ Tata Cara Penggunaan Media<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Ajaran Islam terkait etika bermedia sosial sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika dalam bermedia sosial, antara lain:<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tabayyun_cek_dan_ricek\"><\/span><em>Tabayyun <\/em>(cek dan ricek).<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Dalam al-Qur\u2019an surah Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, sebagai berikut :<\/p>\n<p>Artinya: <em>\u201cHai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.\u201d (QS. Al-Hujurat [49]:6)<\/em><\/p>\n<p>Quraish Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut. <em>Pertama<\/em>, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu di-<em>tabayyun <\/em>dalam pemberitaannya adalah orang <em>fasiq<\/em>. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. <em>Kedua<\/em>, menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah menge- <em>share <\/em>berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Menyampaikan_informasi_Benar\"><\/span>Menyampaikan informasi Benar<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya belum diketahui secara pasti. Istilah ini disebut <em>qaul zur <\/em>yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Dalam al-Qur\u2019an surah al-<\/p>\n<p>Hajj ayat 30:<\/p>\n<p>Artinya: <em>\u201cDemikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa- apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala- berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.\u201d (QS. Al-hajj [22]:30)<\/em><\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Haram_menebar_fitnah_kebencian_dan\"><\/span>Haram menebar fitnah, kebencian, dan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berdiam diri melihat perilaku masyarakat dalam menggunakan medsos yang selain berdampak positif, juga menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan seperti yang telah dijelaskan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.<\/p>\n<p>Dalam fatwa\u00a0 \u00a0itu,\u00a0 \u00a0ada\u00a0 \u00a0lima\u00a0 \u00a0poin\u00a0 \u00a0larangan\u00a0 \u00a0menggunakan\u00a0 \u00a0medsos:<\/p>\n<ul>\n<li>melakukan <em>ghibah<\/em>; fitnah, <em>namimah <\/em>(adu-domba); dan menyebarkan (2) melakukan <em>bullying<\/em>, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras. atau antara golongan; (3) menyebarkan <em>hoax <\/em>serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari; dan (5) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.<\/li>\n<li>Media sosial digunakan untuk amar ma\u2019ruf nahi munkar yang menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi. Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah Swt. melalui al-Qur\u2019an surah Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik benar: Artinya: <em>\u201cDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma&#8217;ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.\u201d (QS. Ali Imran [3]:104)<\/em><\/li>\n<li>Tidak digunakan untuk mengolok-olok orang Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur\u2019an surah Al-Hujarat ayat 11: Artinya: \u201c<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.\u201d (QS. Al-Hujurat [49]:11)<\/em><\/li>\n<li>Menyebarkan kebencian dan membuat berita palsu (<em>hoax<\/em>). Bahwa kaum beriman diminta untuk tidak &#8220;memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas&#8221; sebagaimana disebutkan dalam al-Qur\u2019an surah An-Nur: 4 Artinya: <em>\u201cDan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.\u201d (QS. An-Nur[24]:4) <\/em>Di ayat lain yaitu al-Qur\u2019an surah al-An\u2019am ayat 112, Allah Swt. menjadikan manusia yang suka berbohong atau memberi atau menyebarkan informasi palsu demi kepuasan diri sendiri maupun kelompoknya sebagai musuh para Nabi dan Allah. Artinya: <em>\u201cDan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah- <\/em><em>indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada- adakan.\u201d (QS. Al-An\u2019am[6]:112)<\/em><\/li>\n<\/ul>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Adab_Tata_Cara_Penggunaan_Media\"><\/span>Adab \/ Tata Cara Penggunaan Media<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Agar pengguna media sosial terhindar dari hal-hal yang negatif, disamping mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada serta memanfaatkan jejaring sosial secara benar dan sesuai dengan norma-norma di masyarakat, kita juga harus pandai memanfaatkan jejaring sosial lebih baik untuk hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Untuk pelajar, dapat memanfaatkan <em>Facebook <\/em>untuk metode pembelajaran online sehingga belajar dan mengajar tidak monoton dan lebih <em>fun<\/em>.<\/li>\n<li>Kita perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain &#8211;<\/li>\n<li>Membuat group untuk sarana diskusi<\/li>\n<li>Berbagi informasi penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang berisi tentang suatu informasi yang benar<\/li>\n<li>Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan fasilitas <em>note<\/em>.<\/li>\n<li>Memanfaatkan Facebook untuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan<\/li>\n<li>Implementasikan sosial media dengan baik dan benar<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ajaran Islam terkait etika bermedia sosial sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika dalam bermedia sosial, antara lain: Tabayyun (cek dan ricek). Dalam al-Qur\u2019an surah Al-Hujarat&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[295],"class_list":["post-25876","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-islam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25876","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25876"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25876\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}