{"id":24359,"date":"2022-09-15T15:09:47","date_gmt":"2022-09-15T08:09:47","guid":{"rendered":"https:\/\/an-nur.ac.id\/?p=24359"},"modified":"2022-09-15T15:09:47","modified_gmt":"2022-09-15T08:09:47","slug":"membayar-zakat-dengan-uang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/membayar-zakat-dengan-uang\/","title":{"rendered":"Membayar Zakat dengan Uang: Tinjauan Fiqhiyah dan Pertimbangan Kontemporer"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/membayar-zakat-dengan-uang\/#Pendapat_Para_Ulama_dan_Mazhab_dalam_Masalah_Pembayaran_Zakat_dengan_Uang\" >Pendapat Para Ulama dan Mazhab dalam Masalah Pembayaran Zakat dengan Uang<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/membayar-zakat-dengan-uang\/#Metodologi_Ijtihad_dalam_Membolehkan_Zakat_dengan_Uang\" >Metodologi Ijtihad dalam Membolehkan Zakat dengan Uang<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/membayar-zakat-dengan-uang\/#Pertimbangan_Kontemporer_dalam_Membayar_Zakat_dengan_Uang\" >Pertimbangan Kontemporer dalam Membayar Zakat dengan Uang<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/membayar-zakat-dengan-uang\/#Kesimpulan\" >Kesimpulan<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat Islam. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah mengenai cara pembayaran zakat, khususnya dalam bentuk uang. Hal ini telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama dan mazhab-mazhab fiqh. Berbagai pendapat berkembang tentang apakah zakat dapat diberikan dalam bentuk uang ataukah harus berupa barang yang ditentukan oleh syariat. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai pandangan para ulama, dasar hukum masing-masing pendapat, serta pertimbangan kontemporer terkait hal ini.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pendapat_Para_Ulama_dan_Mazhab_dalam_Masalah_Pembayaran_Zakat_dengan_Uang\"><\/span>Pendapat Para Ulama dan Mazhab dalam Masalah Pembayaran Zakat dengan Uang<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<ol>\n<li><strong>Pendapat yang Membolehkan Zakat dalam Bentuk Uang<\/strong> Beberapa mazhab dan ulama, seperti Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H) dan Al-Imam Auza&#8217;i, serta para pengikut mereka, berpendapat bahwa zakat dapat diberikan dalam bentuk uang. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok para penerima zakat. Oleh karena itu, tidak ada keharusan untuk memberikan zakat dalam bentuk barang tertentu, melainkan dalam bentuk yang paling bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan mereka.<strong>Para ulama mazhab Hanafi<\/strong> menegaskan hal ini dalam karya-karya mereka, seperti yang dijelaskan oleh As-Sarkhasi (W.490 H.) dalam <em>Al-Mabsuth<\/em> dan Al-Kasaniy (W. 587 H.) dalam <em>Badai\u2019sh-Shanai\u2019<\/em>. Dalam kitab-kitab ini, mereka menunjukkan bahwa zakat dalam bentuk uang lebih fleksibel dan lebih mudah digunakan oleh penerima zakat untuk berbagai keperluan sehari-hari.<\/li>\n<li><strong>Pendapat yang Tidak Membolehkan Zakat dalam Bentuk Uang<\/strong> Sebaliknya, <strong>Al-Imam Malik (93-179 H)<\/strong> dan pengikutnya dalam mazhab Maliki, berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, meskipun mereka mengizinkan penggantian dengan barang sejenis. Misalnya, jika zakat yang diwajibkan berupa perak, maka boleh diganti dengan emas yang setara nilai atau beratnya. Hal ini dicontohkan dalam <em>Al-Mudawwanah Al-Kubra<\/em> dan <em>Hasyiyah Ad-Dasuqi<\/em> oleh Ad-Dasuqi.Menurut mazhab Malik, zakat harus diberikan dalam bentuk barang yang sama, bukan uang, karena teks-teks syariat jelas menetapkan benda tertentu sebagai objek zakat, seperti unta, kambing, dan kurma. Pemahaman ini didasarkan pada kesesuaian antara perintah syariat dan pelaksanaan zakat yang lebih konkret dalam bentuk barang.<\/li>\n<li><strong>Pendapat yang Mengharamkan Zakat dengan Uang Kecuali untuk Beberapa Keadaan<\/strong> <strong>Al-Imam Asy-Syafi&#8217;i (150-204 H)<\/strong> dan sebagian besar pengikut mazhab Syafi&#8217;i menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, kecuali dalam keadaan tertentu. Di antaranya adalah ketika benda yang wajib dizakatkan tidak ada, seperti pada kasus zakat pertanian yang sulit dipenuhi dalam bentuk barang, maka uang bisa dijadikan alternatif. Dalam <em>Al-Muhazh-zhab<\/em> karya Asy-Syairazi dan <em>Al-Majmu\u2019 Syarh Al-Muhaz-zhab<\/em> oleh Ibn Syaraf An-Nawawi, mereka menjelaskan bahwa uang bisa diberikan dalam kondisi tertentu yang tidak bertentangan dengan tujuan zakat.<\/li>\n<li><strong>Pendapat yang Membolehkan Zakat Uang Khusus untuk Zakat Perdagangan<\/strong> <strong>Al-Imam Ahmad ibn Hanbal<\/strong> dan mazhabnya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah dalam <em>Al-Mughniy<\/em>, berpendapat bahwa zakat boleh diberikan dalam bentuk uang, tetapi hanya untuk zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan perhitungan zakat untuk harta perdagangan memang berdasarkan uang atau nilai yang dapat dihitung secara langsung.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Metodologi_Ijtihad_dalam_Membolehkan_Zakat_dengan_Uang\"><\/span>Metodologi Ijtihad dalam Membolehkan Zakat dengan Uang<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Dalam memahami perbedaan pendapat ini, para ulama menggunakan berbagai metodologi ijtihad yang disesuaikan dengan teks dan konteks. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah <strong>ta\u2019wil<\/strong> (pengalihan makna) di mana perintah zakat yang menyebutkan benda tertentu seperti kurma, kambing, atau unta dipahami sebagai perintah untuk memberikan nilai atau harga benda tersebut, bukan bendanya secara fisik.<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Teori Ma\u2019na an-Nash (Pemahaman Esensial)<\/strong> Pendapat yang membolehkan zakat dalam bentuk uang berpegang pada pemahaman esensial terhadap nash syariat. Tujuan dari zakat adalah untuk membantu fakir miskin, dan uang adalah alat yang lebih fleksibel dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Hadits-hadits yang memperbolehkan penggantian benda tertentu dengan uang atau barang sejenis, seperti hadits mengenai unta yang diganti dengan dua ekor unta atau tambahan 20 dirham, memperkuat pemahaman ini.Salah satu contoh adalah hadits dari Shunabihiy yang menceritakan tentang zakat unta, di mana Rasulullah SAW tidak mempersalahkan penggantian seekor unta dengan dua ekor unta yang seharga atau dengan tambahan uangeori &#8216;Ain an-Nash (Pemahaman Tekstual)** Di sisi lain, pendapat yang menolak zakat dalam bentuk uang berpegang pada <strong>teori makna adz-dzahir<\/strong>, yaitu pemahaman berdasarkan teks literal (lahiriyah) dari nash. Mereka berargumen bahwa teks-teks Al-Qur\u2019an dan hadits memberikan instruksi yang jelas mengenai benda-benda tertentu yang harus dikeluarkan sebagai zakat, seperti satu sha&#8217; gandum atau seekor kambing untuk setiap 40 ekor kambing.\n<p>Dalam hal ini, ada beberapa hadits yang memperkuat pandangan ini, seperti hadits mengenai zakat fitrah yang mengharuskan pemberian dalam bentuk bahan makanan pokok, serta hadits-hadits yang secara eksplisit menyebutkan benda yang harus dizakatkan, bukan nilainya.<\/li>\n<\/ol>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pertimbangan_Kontemporer_dalam_Membayar_Zakat_dengan_Uang\"><\/span>Pertimbangan Kontemporer dalam Membayar Zakat dengan Uang<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan sosial ekonomi, banyak pihak yang berpendapat bahwa membayar zakat dengan uang lebih sesuai dengan keadaan saat ini. Pertama, memberikan uang memungkinkan penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keperluan yang lebih fleksibel, seperti membeli bahan makanan, pakaian, atau membayar hutang.<\/p>\n<p>Kedua, di zaman sekarang, banyak orang yang bekerja di sektor formal dan informal yang tidak memiliki barang yang wajib dizakatkan, seperti hewan ternak atau hasil pertanian. Dalam hal ini, zakat uang bisa menjadi solusi yang lebih praktis dan efektif.<\/p>\n<p>Selain itu, <strong>di Indonesia<\/strong>, mengingat keberagaman masyarakat dan tingginya tingkat mobilitas, memberikan zakat dalam bentuk uang juga lebih mudah untuk didistribusikan, apalagi jika zakat diberikan melalui lembaga zakat yang sudah memiliki sistem distribusi yang baik.<\/p>\n<h3><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Kesimpulan\"><\/span>Kesimpulan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n<p>Pembayaran zakat dengan uang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan dua pendapat utama yang bertentangan: yang membolehkan dan yang menolak. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak ulama kontemporer, terutama di Indonesia, yang berpendapat bahwa zakat dalam bentuk uang lebih sesuai dengan tujuan syariat, yaitu membantu memenuhi kebutuhan penerima zakat.<\/p>\n<p>Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, memberikan zakat dalam bentuk uang, yang lebih fleksibel dan mudah digunakan sesuai dengan kebutuhan, dapat dianggap sebagai cara yang sah dan bahkan lebih tepat untuk mencapainya di zaman modern ini.<\/p>\n<p>Dirangkum dari: NU Online<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat Islam. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah mengenai cara&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":44657,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"default","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[344,345,326,346,347,348,349,350,351,352,353],"class_list":["post-24359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-abu-hanifah","tag-hanbali","tag-hukum-islam","tag-ijtihad-zakat","tag-malik","tag-maqshad-syariat","tag-mazhab-islam","tag-syafii","tag-zakat","tag-zakat-perdagangan","tag-zakat-uang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24359"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24359\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44657"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}