{"id":21923,"date":"2021-05-02T20:45:06","date_gmt":"2021-05-02T13:45:06","guid":{"rendered":"https:\/\/hikmahislam.com\/?p=21923"},"modified":"2021-05-02T20:45:06","modified_gmt":"2021-05-02T13:45:06","slug":"fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Fiqih I&#8217;tikaf Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_88 ez-toc-wrap-left counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<p class=\"ez-toc-title\" style=\"cursor:inherit\">Table of Contents<\/p>\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><a href=\"#\" class=\"ez-toc-pull-right ez-toc-btn ez-toc-btn-xs ez-toc-btn-default ez-toc-toggle\" aria-label=\"Toggle Table of Content\"><span class=\"ez-toc-js-icon-con\"><span class=\"\"><span class=\"eztoc-hide\" style=\"display:none;\">Toggle<\/span><span class=\"ez-toc-icon-toggle-span\"><svg style=\"fill: #999;color:#999\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" class=\"list-377408\" width=\"20px\" height=\"20px\" viewBox=\"0 0 24 24\" fill=\"none\"><path d=\"M6 6H4v2h2V6zm14 0H8v2h12V6zM4 11h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2zM4 16h2v2H4v-2zm16 0H8v2h12v-2z\" fill=\"currentColor\"><\/path><\/svg><svg style=\"fill: #999;color:#999\" class=\"arrow-unsorted-368013\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" width=\"10px\" height=\"10px\" viewBox=\"0 0 24 24\" version=\"1.2\" baseProfile=\"tiny\"><path d=\"M18.2 9.3l-6.2-6.3-6.2 6.3c-.2.2-.3.4-.3.7s.1.5.3.7c.2.2.4.3.7.3h11c.3 0 .5-.1.7-.3.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7zM5.8 14.7l6.2 6.3 6.2-6.3c.2-.2.3-.5.3-.7s-.1-.5-.3-.7c-.2-.2-.4-.3-.7-.3h-11c-.3 0-.5.1-.7.3-.2.2-.3.5-.3.7s.1.5.3.7z\"\/><\/svg><\/span><\/span><\/span><\/a><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Pengertian_Itikaf\" >Pengertian I\u2019tikaf<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Rukun_Itikaf_dan_Syarat-syaratnya\" >Rukun I\u2019tikaf dan Syarat-syaratnya<\/a><ul class='ez-toc-list-level-2' ><li class='ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Orang_Yang_Beritikaf_al-Mutakif\" >Orang Yang Beri\u2019tikaf (al-Mu\u2019takif)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Niat_Beritikaf\" >Niat Beri\u2019tikaf<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Tempat_itikaf_Mutakaf_Fihi\" >Tempat i\u2019tikaf (Mu\u2019takaf Fihi)<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Menetap_di_Dalam_Masjid\" >Menetap di Dalam Masjid<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Yang_Membatalkan_Itikaf\" >Yang Membatalkan I\u2019tikaf<\/a><ul class='ez-toc-list-level-2' ><li class='ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-8\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Jima\" >Jima\u2019<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-9\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Keluar_Dari_Masjid\" >Keluar Dari Masjid<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-10\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Murtad\" >Murtad<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-11\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Mabuk\" >Mabuk<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-12\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Haid_dan_Nifas\" >Haid dan Nifas<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-1'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-13\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Yang_Dibolehkan_Ketika_Itikaf\" >Yang Dibolehkan Ketika I\u2019tikaf<\/a><ul class='ez-toc-list-level-2' ><li class='ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-14\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Makan_Minum\" >Makan Minum<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-15\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Tidur\" >Tidur<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-16\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Berbicara_atau_Diam\" >Berbicara atau Diam<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-17\" href=\"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/fiqih-itikaf-lengkap-dengan-dalil-dan-penjelasannya\/#Memakai_Pakaian_Bagus_dan_Parfum\" >Memakai Pakaian Bagus dan Parfum<\/a><\/li><\/ul><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<p>Melaksanakan ibadah i\u2019tikaf adalah salah satu ibadah yang amat dianjurkan untuk dikerjakan, terlebih di bulan Ramadhan. Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; terbiasa menjalankannya, khususnya di 10 hari terakhir Ramadhan.<\/p>\n<p>Namun bukan berarti i\u2019tikaf hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan saja. Di luar bulan Ramadhan pun, i\u2019tikaf tetap disyariatkan untuk dikerjakan.<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Pengertian_Itikaf\"><\/span>Pengertian I\u2019tikaf<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Secara bahasa, i\u2019tikaf (\u0627\u0644\u0627\u0639\u062a\u0643\u0627\u0641) berasal dari bahasa arab \u2018akafa (\u0639\u0643\u0641), yang bermakna al-habsu (\u0627\u0644\u062d\u0628\u0633) atau memenjarakan. Allah &#8211; ta\u2019ala &#8211; menggunakan istilah \u2018akafa dalam bentuk ma\u2019kufa (\u0645\u0639\u0643\u0648\u0641\u0627) dalam salah satu ayat al-Quran dengan makna menghalangi.<\/p>\n<p>Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidilharam dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan) nya. (QS. Al-Fath : 25)<\/p>\n<p>Sedangkan dalam ilmu fiqih, definisi i\u2019tikaf adalah<\/p>\n<p>Berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat. (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni syarah Mukhtashar al-Khiraqi, (Kairo: t.pn, 1968\/1388), hlm. 2\/183.)<\/p>\n<p>Pada hakikatnya ritual i\u2019tikaf tidak lain adalah shalat di dalam masjid, baik shalat secara hakiki maupun secara hukum.<\/p>\n<p>Yang dimaksud shalat secara hakiki adalah shalat fardhu lima waktu dan juga shalat-shalat sunnah lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan shalat secara hukum adalah menunggu datangnya waktu shalat di dalam masjid. Sebagaimana sabda Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam -.<\/p>\n<p>Dari Abu Hurairah: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: Dan jika seorang hamba shalat (di masjid), malaikat akan senantiasa mendoakannya selama ia berada di dalam masjid, \u201dAllahumma sholli \u2019alihi, Allahuma irhamhu,\u201d dan dia masih terhitung shalat (pahalanya sama seperti shalat), selama menunggu waktu shalat lainnya.(HR. Bukhari)<\/p>\n<p>I\u2019tikaf adalah ibadah penyerahan diri kepada Allah &#8211; ta\u2019ala -, dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid, dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya. Di mana ia memiliki misi, untuk berupaya menyamakan dirinya layaknya malaikat yang tidak bermaksiat kepada Allah, mengerjakan semua perintah Allah, bertasbih siang malam tanpa henti.<\/p>\n<p>Para ulama sepakat bahwa praktek i\u2019tikaf disyariatkan di dalam Islam. Sebagaimana termaktub dalam al-Quran dan Sunnah.<\/p>\n<p>Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: &#8220;Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud&#8221;.(QS. Al-Baqarah: 125)<\/p>\n<p>\u201c\u2026 janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.\u201d (QS. Al-Baqarah : 187)<\/p>\n<p>Sedangkan dari hadits nabawi, ada banyak sekali keterangan bahwa Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; melakukan i\u2019tikaf, khususnya di bulan Ramadhan. Bahkan beliau menganjurkan para shahabat untuk ikut beri\u2019tikaf bersama beliau di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.<\/p>\n<p>Dari Abu Sa\u2019id al-Khudri: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: \u201cSiapa yang ingin beri\u2019tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.\u201d (HR. Bukhari)<\/p>\n<p>Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama sepakat bahwa hukum asal dari i\u2019trikaf adalah sunnah. Bahkan menurut Mazhab Hanafi, hukum beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, bagi penduduk satu kawasan, secara kolektif adalah sunnah kifayah. Dalam arti, jika di suatu kawasan sudah ada sejumlah orang yang melakukan i\u2019tikaf, maka yang tidak beri\u2019tikaf ikut mendapatkan pahalanya.<\/p>\n<p>Namun hukum beri\u2019tikaf dapat berubah menjadi wajib, apabila seseorang bernadzar untuk melakukannya, sebagai bentuk permohonan atas suatu permintaan kepada Allah &#8211; ta\u2019ala -.<\/p>\n<p>Dari Aisyah ra: Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: \u201cSiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka taatilah Dia. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka jangan lakukan.\u201d (HR. Bukhari)<\/p>\n<p>Dari Umar bin Khatthab ra, ia berkata: \u201cYa Rasulallah, Aku pernah bernadzar pada masa jahiliyyah, untuk melakukan i\u2019tikaf satu malam di masjid al-Haram.\u201d Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; menjawab: \u201cTunaikan nadzarmu, dan beri\u2019tikaflah semalam.\u201d (HR. Bukhari)<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Rukun_Itikaf_dan_Syarat-syaratnya\"><\/span>Rukun I\u2019tikaf dan Syarat-syaratnya<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Pada umumnya para ulama menyepakati bahwa dalam ibadah i\u2019tikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu: (1) Orang yang beri\u2019tikaf (mu\u2019takif), (2) Niat beri\u2019tikaf, (3) Tempat i\u2019tikaf (mu\u2019takaf fihi), dan (4) Menetap di tempat i\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Namun Mazhab Maliki menambahkan satu rukun lagi, yaitu puasa. Maksudnya, yang namanya beri\u2019tikaf itu harus dengan cara berpuasa juga.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Orang_Yang_Beritikaf_al-Mutakif\"><\/span>Orang Yang Beri\u2019tikaf (al-Mu\u2019takif)<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Rukun yang pertama dalam ibadah i\u2019tikaf adalah orang yang beri\u2019tikaf atau disebut dengan mu\u2019takif (\u0645\u0639\u062a\u0643\u0641). Di mana, para ulama menetapkan bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu\u2019takif adalah: (1) muslim, (2) akil, (3) mumayyiz, dan (4) suci dari hadats besar.<\/p>\n<p>Adapun dasar atas larangan orang yang berjanabah atau berhadats melakukan i\u2019tikaf di dalam masjid adalah firman Allah &#8211; ta\u2019ala &#8211;<\/p>\n<p>Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa&#8217;: 43)<\/p>\n<p>Secara harfiyah, sebenarnya larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati shalat. Namun ketika dalam ayat ini Allah &#8211; ta\u2019ala &#8211; membuat pengecualian, yaitu hanya sekedar lewat, maka yang terbersit dari larangan ini adalah larangan untuk masuk ke dalam masjid.<\/p>\n<p>Sehingga pengertian ayat ini bahwa seorang yang dalam keadaan janabah dilarang memasuki masjid, kecuali bila sekedar melintas saja.<\/p>\n<p>Dari Aisyah \u2013 radhiayallahu \u2018anha -: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: \u201cTidak aku halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub.\u201d (HR. Abu Daud)<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Niat_Beritikaf\"><\/span>Niat Beri\u2019tikaf<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Para ulama umumnya sepakat bahwa niat adalah amalan yang harus dilakukan saat beri\u2019tikaf. Meskipun secara status, para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi\u2019i, Hanbali) niat adalah bagian dari rukun i\u2019tikaf. Sedangkan Mazhab Hanafi menempatkan niat sebagai syarat i\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Fungsi dari niat ketika beri\u2019tikaf ini antara lain untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid, namun bukan dalam ibadah. Seperti sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Meski keduanya sama-sama duduk untuk mengobrol. Yang satu mendapat pahala i\u2019tikaf, yang satunya tidak mendapat pahala i\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Fungsi lain dari niat ketika beri\u2019tikaf juga menegaskan hukum i\u2019tikaf itu sendiri, apakah termasuk i\u2019tikaf yang wajib seperti karena sebelumnya sempat bernadzar, ataukah i\u2019tikaf yang hukumnya sunnah.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tempat_itikaf_Mutakaf_Fihi\"><\/span>Tempat i\u2019tikaf (Mu\u2019takaf Fihi)<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Para ulama sepakat bahwa tempat untuk beri\u2019tikaf, atau al-mu\u2019takaf fihi, adalah masjid. Dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan i\u2019tikaf. Dasarnya adalah firman Allah &#8211; ta\u2019ala -:<\/p>\n<p>\u201c \u2026 Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri\u2019tikaf di masjid \u2026 \u201d (QS. Al-Baqarah: 187)<\/p>\n<p>Dan juga tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; melakukan i\u2019tikaf di selain masjid.<\/p>\n<p>Para ulama juga sepakat bahwa beri\u2019tikaf di tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Aqsha di al-Quds Palestina, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibandingkan dengan pahala beri\u2019tikaf di masjid yang lain.<\/p>\n<p>Demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jami\u2019 yang ada shalat jamaahnya adalah masjid yang sah digunakan untuk beri\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Sedangkan masjid yang lebih rendah dari itu, misalnya tidak setiap waktu digunakan untuk shalat berjamaah, maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan beri\u2019tikaf di dalamnya.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Pertama:<\/strong> Terbatas Masjid Jami\u2019<\/p>\n<p>Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali menegaskan bahwa hanya masjid jami\u2019 saja yang boleh digunakan untuk beri\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Namun Abu Yusuf dan Muhammad dari kalnagan al-Hanafiyyah, membolehkan beri\u2019tikaf meski di masjid yang tidak digunakan atau jarang-jarang digunakan shalat berjamaah. Menurut Abu Yusuf, bila i\u2019tikaf yang wajib, harus di masjid yang ada shalat jamaahnya. Sedangkan bila i\u2019tikaf sunnah, boleh di masjid yang tidak seperti itu.<\/p>\n<p>Namun pengertian masjid yang ada shalat jamaahnya, agak berbeda konsepnya, antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Menurut Mazhab Hanafi, setidaknya masjid itu ada imam rawatib dan makmumnya, meskipun tidak selalu dalam tiap waktu shalat selalu terlaksana shalat jamaah.<\/p>\n<p>Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, setidaknya ketika sedang digunakan beri\u2019tikaf, masjid itu digunakan untuk shalat berjamaah.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Kedua<\/strong>: Bangunan Berstatus Masjid.<\/p>\n<p>Adapun Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi\u2019i, keduanya tidak mensyaratkan apakah masjid itu ada jamaah shalat lima waktu atau tidak. Bagi mereka, yang penting ketika bangunan itu berstatus sebagai masjid, maka boleh digunakan untuk beri\u2019tikaf. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu\u2019 Syarah al-Muhazzab, (t.t: Dar al-Fikr, t.th), hlm. 6\/486.)<\/p>\n<p>Di samping itu, para ulama juga sepakat bahwa wanita dibolehkan untuk beri\u2019tikaf di dalam masjid. Namun dengan syarat keberadaan wanita di masjid tidak menimbulkan fitnah.<\/p>\n<p>Namun para ulama berbeda pendapat apakah sah i\u2019tikaf seorang wanita, jika dilakukan di musholla atau masjid rumahnya, yang biasa disebut zawiyyah atau masjid al-bait?. Yaitu tempat yang dikhususkan di salah satu area di rumahnya, seperti kamar atau ruangan tertentu untuk difungsikan sebagai tempat shalat.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Pertama<\/strong>: Boleh.<\/p>\n<p>Mazhab Hanafi dan qowl qodim dari mazhab Syafi\u2019i, berpendapat bahwa dibolehkan para wanita untuk beri\u2019tikaf di masjid rumahnya. Bahkan i\u2019tikaf di tempat tersebut lebih utama dari pada di masjid jami\u2019.<\/p>\n<p>Imam az-Zaila\u2019i al-Hanafi (w. 743 H) berkata dalam kitabnya, Tabyin al-Haqa\u2019iq: (Utsman bin Ali Fakhruddin az-Zaila&#8217;i, Tabyin al-Haqaiq Syarah Kanzu ad-Daqaiq, (Kairo: al-Mathba\u2019ah al-Kubra al-Amiriyah, 1313), cet. 1, hlm. 1\/350.)<\/p>\n<p>Dan wanita menjalankan i&#8217;tikaf di masjid rumahnya, karena masjid rumahnya itu adalah tempat baginya untuk shalat. Maka tempat itu juga untuk beri&#8217;tikaf. Bila seorang wanita melakukannya di masjid hukumnya boleh, namun lebih afdhal di masjid rumahnya.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Kedua:<\/strong> Tidak Sah.<\/p>\n<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak sah seseorang beri\u2019tikaf di rumahnya secara mutlak. Apakah bagi wanita, terlebih bagi laki-laki. Sebab menurut mereka, masjid rumah bukanlah masjid yang dimaksud di dalam al-Qur\u2019an sebagai tempat i\u2019tikaf. Sebagaimana istri-istri Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam -, juga tidak pernah beri\u2019tikaf kecuali di masjid jami\u2019.<\/p>\n<p>Imam al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafi\u2019i (w. 977 H) berkata dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj ila Ma&#8217;rifati Alfadzhi al-Minhaj li an-Nawawi:<\/p>\n<p>Dalam mazhab jadid bahwa tidak sah wanita beri&#8217;tikaf di masjid rumahnya, yaitu tempat tersendiri yang dikhususkan untuk shalat. Alasannya karena hakikatnya tempat itu bukan masjid, karena boleh diubah-ubah dan orang yang berjanabah boleh berdiam di dalamnya. Selain itu karena para istri Nabi &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; beri&#8217;tikaf di masjid. Seandainya cukup i&#8217;tikaf di masjid rumahnya, pastilah mereka melakukannya. (Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syirbini asy-Syafi\u2019i, Mughni al-Muhtaj ila Ma&#8217;rifati Alfadzhi al-Minhaj li an-Nawawi, (t.t: Dar al-Kutub al-\u2018Ilmiyyah, 1994 \/ 1415), cet. 1, hlm. 2\/190.)<\/p>\n<p>Dalam pandangan mazhab qadim sah hukumnya bagi wanita untuk i&#8217;tikaf di masjid rumahnya, karena tempat itu adalah tempat bagi wanita untuk melakukan shalat. Sedangkan masjid adalah tempat untuk laki-laki.<\/p>\n<p>Adapun menurut pendapat yang menilai sah \u2019tikafnya di masjid rumah, maka lebih utama baginya untuk beri\u2019tikaf di masjid jami\u2019, dalam rangka keluar dari perbedaan.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Menetap_di_Dalam_Masjid\"><\/span>Menetap di Dalam Masjid<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Seluruh ulama sepakat bahwa berada atau menetap di dalam masjid, (al-lubsu fil masjid) merupakan rukun i\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Namun yang menjadi titik perbedaan pendapat adalah masalah durasi minimal, sehingga keberadaan di masjid itu sah berstatus i\u2019tikaf.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Pertama<\/strong>: Sesaat Saja Sudah Sah.<\/p>\n<p>Mayoritas ulama (Hanafi, Syafi\u2019i, Hanbali) menegaskan bahwa durasi minimal untuk beri\u2019tikaf adalah sa\u2019ah (\u0633\u0627\u0639\u0629), baik di siang hari atau malam hari.<\/p>\n<p>Pengertian istilah sa\u2019ah di dalam bahasa Arab modern bermakna satu jam atau 60 menit. Namun berbeda dengan istilah yang digunakan para ulama di masa lalu, yang pengertiannya adalah sesaat, sejenak atau sebentar.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Kedua<\/strong>: Sehari Semalam Tanpa Putus.<\/p>\n<p>Para ulama dari Mazhab Maliki agak sedikit berselisih tentang durasi minimal i\u2019tikaf. Sebagian dari mereka menetapkan bahwa durasi minimal adalah sehari semalam tanpa putus. Dan rangkaiannya dimulai dari sejak masuk waktu malam, yaitu terbenamnya matahari, terus melalui malam, lalu terbit matahari, pagi, siang, lalu sore dan berakhir i\u2019tikaf itu ketika matahari kembali terbenam di ufuk Barat.<\/p>\n<p>Dan sebagian lagi mengatakan bahwa durasi minimal untuk beri\u2019tikaf adalah sehari tanpa malamnya. Jadi sehari itu dimulai dari masuknya waktu shubuh, melewati pagi, siang, sore, lalu berakhir dengan masuknya waktu Marghrib kala matahari terbenam.<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Yang_Membatalkan_Itikaf\"><\/span>Yang Membatalkan I\u2019tikaf<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Di antara hal-hal yang dapat membatalkan i\u2019tikaf antara lain:<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Jima\"><\/span>Jima\u2019<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Para ulama sepakat bahwa melakukan jima\u2019 dapat membatalkan i\u2019tikaf. Dasarnya adalah firman Allah &#8211; ta\u2019ala -:<\/p>\n<p>\u201c\u2026 Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri\u2019tikaf di masjid \u2026\u201d. (QS. Al-Baqarah : 187)<\/p>\n<p>Mungkin sulit dibayangkan ada orang melakukan jima\u2019 di dalam masjid, apalagi sedang dalam keadaan beri\u2019tikaf. Bukankah masjid itu tempat umum dan biasanya banyak orang, lalu bagaimana caranya berjima\u2019 di tempat umum yang banyak orang?<\/p>\n<p>Namun lain halnya jika jima\u2019 dilakukan di rumah. Dimana, bisa saja seorang yang masih berstatus melakukan i\u2019tikaf berada di rumahnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan yang dibolehkan jika keluar dari masjid seperti hendak mengambil makanan. Namun, jika saat berada di rumah, lantas ia melakukan jima\u2019 dengan istrinya, saat itulah, i\u2019tikafnya otomatis telah batal. (Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, (Kairo: Dar al-Hadits, t.th), cet. 1, hlm. 39.)<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Keluar_Dari_Masjid\"><\/span>Keluar Dari Masjid<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Yang dimaksud dengan keluar dari masjid adalah apabila seseorang keluar dengan seluruh tubuhnya dari masjid. Sedangkan bila hanya sebagian tubuhnya yang keluar dan sebagian lainnya masih tetap berada di dalam masjid, hal itu belum dianggap membatalkan i\u2019tikaf. Sebab kejadian itu dilakukan oleh Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :<\/p>\n<p>Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; menjulurkan kepalanya kepadaku, padahal aku berada di dalam kamarku. Maka aku menyisirkan rambut kepalanya sedangkan aku sedang haidh. (HR. Muslim)<\/p>\n<p>Para ulama sepakat bahwa di antara hal-hal yang membatalkan i\u2019tikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat. Namun mereka berbeda pendapat ketika menetapkan jenis kebutuhan apa saja yang dianggap dibolehkan dan tidak membatalkan i\u2019tikaf seperti: Buang Air dan Mandi Wajib, Makan dan Minum, dan Menjenguk Orang Sakit dan Shalat Jenazah.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Murtad\"><\/span>Murtad<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Orang yang sedang beri\u2019tikaf lalu tiba-tiba dia murtad atau keluar dari agama Islam, maka i\u2019tikafnya otomatis batal dengan sendirinya. Sebab keislaman seseorang menjadi salah satu syarat sah i\u2019tikaf. Dasarnya adalah fiman Allah &#8211; ta\u2019ala -:<\/p>\n<p>\u201cBila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.\u201d (QS. Az-Zumar: 65)<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Mabuk\"><\/span>Mabuk<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Jumhur ulama (Maliki, Syafi\u2019i, Hanbali) sepakat apabila seorang yang sedang beri\u2019tikaf mengalami mabuk, maka i\u2019tikafnya batal.<\/p>\n<p>Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beri\u2019tikaf tidaklah batal, jika kejadiannya di malam hari. Sedangkan jika kejadiannya di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka i\u2019tikafnya juga ikut batal juga.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Haid_dan_Nifas\"><\/span>Haid dan Nifas<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Jika seorang wanita menjalani i\u2019tikaf, lalu tiba-tiba keluar darah haid, maka otomatis batal i\u2019tikafnya.<\/p>\n<p>Demikian pula wanita yang baru melahirkan dan merasa sudah selesai nifasnya, kalau ketika dia beri\u2019tikaf lalu tiba-tiba darah nifasnya keluar lagi, dan memang masih dimungkinkan karena masih dalam rentang waktu kurang dari 60 hari, maka dia harus meninggalkan masjid.<\/p>\n<h1><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Yang_Dibolehkan_Ketika_Itikaf\"><\/span>Yang Dibolehkan Ketika I\u2019tikaf<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h1>\n<p>Berikut ini adalah hal-hal yang umumnya oleh para ulama dianggap perbuatan yang boleh dilakukan, meski sedang dalam keadaan beri\u2019tikaf, antara lain :<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Makan_Minum\"><\/span>Makan Minum<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Makan dan minum secara umum dibolehkan oleh para ulama untuk dilakukan di dalam masjid. Maka seorang yang sedang beri\u2019tikaf tentu dibolehkan juga untuk mengisi perutnya dengan makan dan minum.<\/p>\n<p>Bahkan al-Malikiyah memakruhkan orang untuk beri\u2019tikaf di masjid, bila dia belum memiliki orang atau pembantu yang akan mengantarkan makanan dan minuman kepadanya di dalam masjid. Sebab tanpa adanya orang yang mengantar makanan dan minuman, maka berarti dia harus keluar dari masjid untuk mencari makan. Dan hal itu mengurangi nilai i\u2019tikaf.<\/p>\n<p>Tentang hukum kebolehan makan dan minum di masjid, para ulama sedikit berbeda pandangan. Mereka menetapkan keadaan-keadaan maupun rincian syarat yang berbeda-beda pula.<\/p>\n<p>Namun inti hukum makan dan minum di dalam masjid sangat terkait dengan masalah kebersihan. Bagaimana mereka menilai kebersihan atas masjid dan dampaknya akibat orang memakan makanan di masjid, itulah yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Hanafi<\/strong> memakruhkan makan dan minum di masjid. Namun tidak makruh bila dilakukan oleh musafir yang tidak punya rumah dan orang-orang yang sedang i\u2019tikaf di masjid. Sebab Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; makan dan minum bahkan tidur ketika beri\u2019tikaf di masjid.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Maliki<\/strong> membolehkan makan dan minum di masjid selama yang dimakan itu bukan makanan yang sekiranya bisa mengotori masjid. Contohnya, kurma boleh dimakan tetapi semangka tidak boleh, karena beresiko mengotori masjid.<\/p>\n<p>Namun khusus untuk musafir yang tidak memiliki tempat tinggal dan orang yang beri\u2019tikaf, larangan itu tidak berlaku.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Syafi\u2019i<\/strong> membolehkan makan roti, semangka dan buah-buahan lainnya di dalam masjid. Dasarnya adalah hadits berikut ini:<\/p>\n<p>Dari Abdillah bin al-Harits bin Jaz\u2019i az-Zubaidi ra, ia berkata: \u201cDahulu di masa Nabi \ufdfa, kami makan roti dan daging di dalam masjid.\u201d (HR. Ibnu Majah).<\/p>\n<p>Namun dalam Mazhab ini disebutkan, hendaknya diberi alas sebelum memakan sesuatu di dalam masjid.<\/p>\n<p>Tetapi kalau yang dimakan itu termasuk jenis makanan yang beraroma kurang sedap, Mazhab Syafi\u2019i memakruhkannya bila dimakan di dalam masjid, seperti bawang dan sejenisnya. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini.<\/p>\n<p>Dari Jabir bin Abdillah ra: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: \u201cSiapa yang makan bawang harus menjauhi kami atau menjauhi masjid kami. Dan hendaklah dia duduk di rumahnya.\u201d (HR. Bukhari Muslim)<\/p>\n<p>Mazhab Hanbali sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Muflih, Ibnu Tamim dan Ibnu Hamdan, mereka memakruhkan memakan makanan di dalam masjid.<\/p>\n<p>Sedangkan Ibnu Qudamah al-Hanbali berpendapat bagi orang yang beri\u2019tikaf, tidak mengapa bila harus menyantap makanan di dalam masjid, asalkan sebelumnya diberi alas agar tidak mengotori masjid.<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tidur\"><\/span>Tidur<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Masjid juga dibolehkan untuk digunakan untuk tidur. Sehingga seorang yang sedang beri\u2019tikaf di masjid, tentu saja diperbolehkan untuk tidur beristirahat. Tidur tidak membatalkan i\u2019tikaf, sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa.<\/p>\n<p>Tentang hukum asal tidur di dalam masjid, memang para ulama berbeda pendapat. Namun umumnya mereka membolehkan musafir dan mu\u2019takif untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Hanafi<\/strong> memakruhkan tidur di dalam masjid, namun bagi musafir yang tidak memiliki tempat singgah, tidak dimakruhkan untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid. Demikian juga bagi mereka yang beri\u2019tikaf. Karena dalam i\u2019tikafnya, Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; pun tidur di dalam masjid. Dan selama i\u2019tikaf tidak perlu keluar dari masjid untuk urusan tidur.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Maliki<\/strong> membolehkan bagi mereka yang tidak memiliki rumah atau musafir untuk tidur di masjid, baik tidur di siang hari atau pun di malam hari.<\/p>\n<p>Bahkan bagi mereka yang sedang beri\u2019tikaf, Mazhab ini mewajibkan para mu\u2019takifin tidur di dalam masjid. Dimana jika orang yang beri\u2019tikaf tidak sampai tidur di dalam masjid, maka i\u2019\u2019tikafnya dianggap tidak sah.<\/p>\n<p><strong>Mazhab Syafi\u2019i<\/strong> tidak mengharamkan tidur di dalam masjid. Dasarnya karena para shahabat banyak yang tidur di dalam masjid, bahkan mereka tinggal dan menetap di dalam masjid.<\/p>\n<p>Di dalam kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi\u2019i rahimahullah disebutkan riwayat dari Nafi\u2019, bahwa Abdullah bin Umar ra ketika masih bujangan juga termasuk pemuda penghuni masjid, dimana beliau tidur di dalam masjid. Dan Amr bin Dinar mengatakan, <em>\u201cKami menginap di dalam masjid di zaman Ibnu az-Zubair. Dan bahwa Said bin al-Musayyib, Hasan al-Bashri, Atha\u2019 dan asy-Syafi\u2019i memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah ini.\u201d<\/em><\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Berbicara_atau_Diam\"><\/span>Berbicara atau Diam<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Baik berbicara ataupun diam keduanya dibolehkan di dalam i\u2019tikaf. Beri\u2019tikaf bukan berarti selalu berdiam diri dan membisu. Sebab, i\u2019tikaf bukanlah semedi sebagaimana lazimnya umat lain melakukan ibadah mereka. I\u2019tikaf juga bukanlah bertapa seperti yang dilakukan oleh para biksu di dalam kuil mereka.<\/p>\n<p>Orang yang beri\u2019tikaf dibolehkan berbicara, asalkan bukan berbicara yang diharamkan seperti rafats, fusuq, jidal, juga pembicaraan-pembicaraan yang terlarang diucapkan di masjid, seperti jual beli dan mengumumkan benda hilang.<\/p>\n<p>Tetapi kalau tidak bisa meninggalkan perkataan-perkataan yang kotor, maka diam adalah pilihan yang terbaik. Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam<\/p>\n<p>Dari Abu Hurairah ra: Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; bersabda: \u201cSiapa beriman kepda Allah &#8211; ta\u2019ala &#8211; dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau (kalau tidak bisa) diamlah\u201d (HR. Bukhari Muslim)<\/p>\n<h2><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Memakai_Pakaian_Bagus_dan_Parfum\"><\/span>Memakai Pakaian Bagus dan Parfum<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n<p>Dibolehkan bagi mereka yang beri\u2019tikaf untuk mengenakan pakaian yang bagus, termasuk parfum. Sebab pada dasarnya memang ada perintah untuk mengenakannya ketika masuk ke masjid.<\/p>\n<p>Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A\u2019raf: 31)<\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><br \/>\nIsnan Ansory, Lc., M.Ag., I\u2019tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat \u2019Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melaksanakan ibadah i\u2019tikaf adalah salah satu ibadah yang amat dianjurkan untuk dikerjakan, terlebih di bulan Ramadhan. Rasulullah &#8211; shallallaahu \u2018alaihi wa sallam &#8211; terbiasa menjalankannya,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":21926,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_customify_content_layout":"","_customify_sidebar":"","_customify_page_header_display":"","_customify_disable_header":"","_customify_disable_header_top":"","_customify_disable_header_main":"","_customify_disable_header_bottom":"","_customify_disable_page_title":"","_customify_disable_content_vertical_padding":"","_customify_disable_footer_top":"","_customify_disable_footer_main":"","_customify_disable_footer_bottom":"","_customify_breadcrumb_display":"","_customify_header_transparent_display":"","footnotes":""},"categories":[285],"tags":[],"class_list":["post-21923","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21923","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21923"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21923\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21923"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21923"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wirabuana.ac.id\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21923"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}