Menu Tutup

Poligami Harus Izin Istri Pertama Menurut Undang-Undang Negara

Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Poligami merupakan salah satu hal yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dan masyarakat. Apakah poligami harus mendapat izin dari istri pertama atau tidak? Bagaimana hukumnya menurut Islam dan undang-undang negara?

Hukum Poligami Menurut Islam

Menurut Islam, poligami adalah hal yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah adil dalam memberikan nafkah, perlakuan dan waktu kepada istri-istri. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3:

> فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa poligami bukanlah sesuatu yang diwajibkan atau disunnahkan, melainkan hanya diperbolehkan bagi yang mampu berlaku adil. Jika tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik hanya mengawini satu orang saja.

Selain itu, poligami juga harus didasarkan pada alasan-alasan yang syar’i, seperti untuk menjaga kehormatan wanita, untuk menyebarluaskan agama Islam, untuk membantu wanita yang membutuhkan perlindungan atau nafkah, atau untuk mendapatkan keturunan yang shalih. Poligami tidak boleh dilakukan semata-mata karena nafsu atau keinginan suka-suka.

Hukum Poligami Menurut Undang-Undang Negara

Menurut undang-undang negara, poligami juga diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah mendapat izin tertulis dari istri pertama dan pengadilan agama. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

> Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

> Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Syarat izin ini bertujuan untuk melindungi hak-hak istri pertama dan anak-anaknya, serta untuk mencegah terjadinya perkawinan sirri atau sembunyi-sembunyi yang tidak sah secara hukum. Jika suami melakukan poligami tanpa izin istri pertama dan pengadilan agama, maka pernikahan tersebut tidak bisa didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) dan tidak mendapat pengakuan hukum.

 

Lainnya: