Menu Tutup

Ciri Ciri Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin adalah salah satu sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, sejak tahun 1959 hingga 1965. Demokrasi terpimpin merupakan bentuk demokrasi yang mengedepankan peran presiden sebagai pemimpin tunggal yang memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan kebijakan negara. Demokrasi terpimpin juga berlandaskan pada ideologi Nasakom, yaitu nasionalisme, agama, dan komunisme, yang dianggap sebagai kekuatan nasional yang progresif revolusioner1.

Demokrasi terpimpin muncul sebagai reaksi terhadap kegagalan demokrasi liberal atau parlementer yang diterapkan sebelumnya. Demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang sedang menghadapi berbagai masalah, seperti krisis ekonomi, konflik sosial, gerakan separatis, dan ancaman komunis. Demokrasi liberal juga dinilai tidak mampu menciptakan stabilitas politik, karena sering terjadi pergantian kabinet dan tidak adanya kesepakatan bersama dalam Badan Konstituante2.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisi tentang kembali berlakunya UUD 1945, pembubaran Konstituante, pembentukan MPRS dan DPAS, serta penghapusan sistem multipartai3. Dengan demikian, Presiden Soekarno menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Presiden Soekarno juga dibantu oleh Dewan Menteri yang bertanggung jawab langsung kepadanya.

Demokrasi terpimpin memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari bentuk demokrasi lainnya. Berikut adalah beberapa ciri ciri demokrasi terpimpin yang dapat diidentifikasi:

Dominasi Kekuasaan Presiden

Ciri pertama dan utama dari demokrasi terpimpin adalah dominasi kekuasaan presiden dalam semua aspek pemerintahan. Presiden Soekarno memiliki wewenang untuk menetapkan undang-undang, mengangkat dan memberhentikan pejabat negara, membentuk dan membubarkan lembaga negara, serta menentukan arah kebijakan nasional. Presiden Soekarno juga memiliki hak veto terhadap setiap keputusan MPRS dan DPAS4. Dengan kata lain, tidak ada lembaga negara lain yang dapat mengontrol atau mengawasi kekuasaan presiden.

Pembatasan Peran Partai Politik

Ciri kedua dari demokrasi terpimpin adalah pembatasan peran partai politik dalam sistem politik Indonesia. Sebelumnya, Indonesia menganut sistem multipartai, di mana ada banyak partai politik yang berkompetisi untuk memperoleh suara rakyat dan kursi parlemen. Namun, sistem ini dianggap menyebabkan persaingan tidak sehat antar partai politik, serta memecah belah kesatuan nasional. Oleh karena itu, Presiden Soekarno menghapuskan sistem multipartai dan menggantinya dengan sistem monoloyalitas. Sistem ini mengharuskan semua partai politik untuk tunduk dan setia kepada presiden sebagai pemimpin tunggal bangsa. Partai politik juga tidak lagi memiliki peran dalam pemilihan umum maupun penyusunan kabinet.

Penguatan Peran Militer dan PKI

Ciri ketiga dari demokrasi terpimpin adalah penguatan peran militer dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam pemerintahan Indonesia. Militer dan PKI merupakan dua kekuatan politik yang mendukung penuh ideologi Nasakom yang dianut oleh Presiden Soekarno. Militer dianggap sebagai penjaga stabilitas dan keamanan negara, serta sebagai pelindung revolusi. PKI dianggap sebagai representasi dari kelas pekerja dan petani, serta sebagai motor pembangunan sosialis. Kedua kekuatan ini mendapatkan banyak konsesi dari Presiden Soekarno, seperti posisi strategis dalam kabinet, kursi dalam MPRS dan DPAS, serta dukungan dalam berbagai kegiatan sosial dan budaya.

Penerapan Kebijakan Manipol/USDEK

Ciri keempat dari demokrasi terpimpin adalah penerapan kebijakan Manipol/USDEK, yang merupakan singkatan dari Manifesto Politik/UUD 1945, Sosialisme, Demokrasi, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Kebijakan ini merupakan pedoman dasar bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Kebijakan ini menekankan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat, mewujudkan keadilan sosial, mengembangkan ekonomi nasional yang mandiri, serta mempertahankan identitas bangsa Indonesia.

Kurangnya Partisipasi Rakyat

Ciri kelima dari demokrasi terpimpin adalah kurangnya partisipasi rakyat dalam proses politik dan pembangunan nasional. Rakyat dianggap sebagai objek yang harus dipimpin dan dididik oleh presiden sebagai subjek. Rakyat tidak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran kepada pemerintah. Rakyat juga tidak memiliki kesempatan untuk memilih perwakilan mereka dalam lembaga negara. Rakyat hanya diharapkan untuk mendukung dan mengikuti segala keputusan yang dibuat oleh presiden.

Adanya Penyimpangan dari Prinsip Demokrasi

Ciri keenam dari demokrasi terpimpin adalah adanya penyimpangan dari prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan pemerintahan Indonesia. Demokrasi terpimpin tidak menghormati hak asasi manusia, tidak mengakui pluralisme politik, tidak menjunjung tinggi supremasi hukum, tidak menjamin kemerdekaan pers, tidak melaksanakan pemisahan kekuasaan, tidak menerapkan checks and balances, serta tidak mengadakan pemilihan umum yang bebas dan adil.

Sumber:
(1) 6 Ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia – GuruPPKN.com. https://guruppkn.com/ciri-demokrasi-terpimpin.
(2) 11 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin – DosenEkonomi.com. https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/ciri-ciri-demokrasi-terpimpin.
(3) Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin adalah…. Kekua… – Roboguru. https://roboguru.ruangguru.com/question/ciri-ciri-demokrasi-terpimpin-adalah-kekuasaan-terpusat-di-tangan-presiden-soekarno-terjadi_QU-DQWQBD1LTT4VGLEEUAQI.
(4) Demokrasi Terpimpin: Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya. https://bobo.grid.id/read/083584453/demokrasi-terpimpin-ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangannya.

Lainnya: