Latar Belakang
Komisi Tiga Negara (KTN) adalah sebuah komisi yang dibentuk oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 26 Agustus 1947 dengan dasar Resolusi 311. Tujuan dari pembentukan KTN adalah untuk menengahi konflik yang terjadi antara Indonesia dan Belanda pada masa Agresi Militer Belanda I. Konflik ini bermula dari penolakan Belanda untuk mengakui kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa itu, Indonesia dan Belanda telah melakukan perundingan politik di Linggarjati pada November 1946 dan menandatangani Perjanjian Linggarjati pada Maret 1947. Namun, perjanjian ini tidak berjalan dengan baik karena Belanda tidak serius mengakui kedaulatan Republik Indonesia secara de facto dan terus melakukan aksi militer untuk menguasai wilayah Indonesia2. Indonesia kemudian meminta bantuan dari Australia, salah satu negara yang sudah merdeka dan kuat di bidang militer, untuk membawa masalah ini ke Dewan Keamanan PBB3.
Anggota dan Tugas
Anggota KTN terdiri dari tiga negara, yaitu:
- Amerika Serikat, yang dipilih oleh Belanda dan Indonesia sebagai penengah. Perwakilan dari Amerika Serikat adalah Dr. Frank B. Graham4.
- Belgia, yang dipilih oleh Belanda sebagai wakilnya. Perwakilan dari Belgia adalah Paul van Zeeland4.
- Australia, yang dipilih oleh Indonesia sebagai wakilnya. Perwakilan dari Australia adalah Richard C. Kirby4.
Tugas pokok KTN adalah menyelesaikan konflik antara Indonesia dan Belanda dan memberikan jasa-jasa baik sebagai badan arbitrase5. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa2. Selain itu, KTN juga bertugas di bidang militer untuk mengawasi gencatan senjata dan pengaturan status quo3.
Hasil
KTN mulai bekerja sejak tanggal 27 Oktober 1947 dan berhasil mempertemukan Indonesia dan Belanda dalam perundingan Renville yang berlangsung di atas kapal induk Amerika Serikat USS Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta pada tanggal 8 Desember 19473. Perundingan ini menghasilkan Perjanjian Renville yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948.
Perjanjian Renville mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pengakuan kedaulatan Republik Indonesia atas Jawa, Sumatera, dan Madura.
- Pembentukan Komisi Konsultatif Federal untuk membahas masalah federalisme di Indonesia.
- Pembentukan Komisi Gencatan Senjata untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata.
- Penetapan Garis Van Mook sebagai batas sementara antara wilayah Republik Indonesia dan wilayah yang dikuasai Belanda.
- Penyerahan tawanan perang dan tahanan politik oleh kedua belah pihak.
- Penyelesaian masalah ekonomi, sosial, dan budaya secara damai.
Perjanjian Renville mendapat kritik keras dari rakyat Indonesia karena dianggap merugikan kepentingan nasional. Garis Van Mook memotong wilayah Republik Indonesia menjadi dua bagian dan mengurangi luasnya menjadi kurang dari setengah dari luas sebelumnya. Selain itu, perjanjian ini juga tidak menjamin pengakuan kedaulatan Republik Indonesia secara de jure oleh Belanda.
Perjanjian Renville juga tidak bertahan lama karena Belanda kembali melancarkan Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948 dengan tujuan untuk menghancurkan Republik Indonesia. Agresi ini berhasil ditanggapi oleh Indonesia dengan melakukan perlawanan bersenjata dan diplomasi internasional. Pada akhirnya, Belanda terpaksa mengakui kedaulatan Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Perjanjian Roem-Royen.
Kesimpulan
Komisi Tiga Negara adalah sebuah komisi yang dibentuk oleh PBB untuk menengahi konflik antara Indonesia dan Belanda pada masa Agresi Militer Belanda I. Komisi ini terdiri dari tiga negara, yaitu Amerika Serikat, Belgia, dan Australia. Tugas pokok komisi ini adalah menyelesaikan konflik dan memberikan jasa-jasa baik sebagai badan arbitrase. Komisi ini berhasil mempertemukan Indonesia dan Belanda dalam perundingan Renville yang menghasilkan Perjanjian Renville. Namun, perjanjian ini tidak berjalan dengan baik karena dianggap merugikan Indonesia dan dilanggar oleh Belanda. Komisi Tiga Negara merupakan salah satu upaya penengahan konflik Indonesia-Belanda yang memiliki nilai sejarah bagi bangsa Indonesia.
Sumber:
(1) Komisi Tiga Negara: Latar Belakang, Anggota, dan Tugas – Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/19/184909279/komisi-tiga-negara-latar-belakang-anggota-dan-tugas.
(2) Komisi Tiga Negara dalam Perundingan Renville, Ini Anggotanya – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5713131/komisi-tiga-negara-dalam-perundingan-renville-ini-anggotanya.
(3) Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. https://id.wikipedia.org/wiki/Resolusi_67_Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa.
(4) Tugas Pokok Komisi Tiga Negara: Latar Belakang dan Anggotanya. https://kids.grid.id/read/473267778/tugas-pokok-komisi-tiga-negara-latar-belakang-dan-anggotanya.
(5) Tugas pokok KTN (Komisi Tiga Negara) adalah … – Roboguru. https://roboguru.ruangguru.com/question/tugas-pokok-ktn-komisi-tiga-negara-adalah-_QU-NCFWP0S8.