Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda melalui perjuangan yang panjang dan berdarah-darah. Namun, kemerdekaan Indonesia tidak serta-merta diakui oleh Belanda maupun negara-negara lain. Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan perjuangan diplomasi untuk mendapatkan pengakuan internasional atas kedaulatannya.
Perjuangan diplomasi adalah perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui perundingan atau menggunakan jalur damai1. Tujuan dari perjuangan diplomasi adalah mencari jalan keluar dari konflik yang terjadi melalui perundingan dan menghindari pertumpahan darah2. Perjuangan diplomasi juga bertujuan untuk memperoleh dukungan dan simpati dari negara-negara lain terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa contoh perjuangan diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya:
Perundingan Philip Christison (10 Februari-12 Maret 1946)
Perundingan Philip Christison adalah perundingan yang digagas oleh Philip Christison, panglima perang Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Perjanjian antara Belanda dan Indonesia ini dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret 1946. Saat itu, pihak Indonesia saat itu diwakili oleh Sutan Sjahrir. Sedangkan Belanda diwakili oleh Hubertus Julius Van Mook. Dalam perundingan tersebut, dibahas tentang bentuk negara dan daftar wilayah yang dapat dimasukkan ke dalam negara Indonesia. Perundingan tersebut tidak mendapatkan hasil yang konkret. Hal itu disebabkan oleh kurangnya persiapan dari pihak Indonesia maupun Belanda3.
Perundingan Hooge-Veluwe (14-25 April 1946)
Perundingan Hooge-Veluwe merupakan perundingan yang dilakukan di kota Hooge-Veluwe, Belanda dari tanggal 14 sampai 25 April 1946. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Suwandi berangkat ke Belanda untuk melakukan perundingan dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Hubertus Julius van Mook. Dalam perundingan ini, dibahas tentang status politik Indonesia, pembentukan badan federal, dan pengaturan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Belanda. Perundingan ini juga tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak4.
Perjanjian Linggarjati (15 November 1946)
Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian yang dicapai antara Indonesia dan Belanda di desa Linggarjati, Cirebon pada tanggal 15 November 1946. Perjanjian ini diwakili oleh Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri Indonesia dan Hubertus Julius van Mook sebagai wakil tinggi mahkota Belanda. Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa Indonesia akan menjadi negara merdeka dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari Republik Indonesia dan negara-negara bagian lainnya. Perjanjian ini juga menetapkan bahwa RIS akan menjadi bagian dari Uni Indonesia-Belanda yang akan dibentuk kemudian. Perjanjian ini merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah diplomasi Indonesia, karena untuk pertama kalinya Belanda mengakui secara de facto kemerdekaan Indonesia3.
Perjanjian Renville (17 Januari 1948)
Perjanjian Renville adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda di atas kapal USS Renville di Teluk Jakarta pada tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian ini merupakan hasil dari mediasi Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa garis demarkasi antara wilayah Republik Indonesia dan wilayah Belanda akan ditentukan berdasarkan garis Van Mook yang telah ditetapkan sebelumnya. Garis Van Mook adalah garis batas antara wilayah yang dikuasai oleh tentara Republik Indonesia dan tentara NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Garis ini sangat merugikan bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayah Jawa dan Sumatra jatuh ke tangan Belanda. Perjanjian ini juga menetapkan bahwa akan diadakan konferensi antara Indonesia dan Belanda untuk membahas masalah politik, ekonomi, dan sosial3.
Perjanjian Roem-Royen (7 Mei 1949)
Perjanjian Roem-Royen adalah perjanjian yang dicapai antara Indonesia dan Belanda di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Perjanjian ini diwakili oleh Mohammad Roem sebagai wakil Indonesia dan Johannes Cornelis van Royen sebagai wakil Belanda. Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa Belanda akan menghentikan aksi militer yang telah dilancarkan sejak Desember 1948 (Aksi Militer II). Perjanjian ini juga menetapkan bahwa tawanan perang dan tahanan politik akan dibebaskan, serta wilayah Republik Indonesia akan dikembalikan ke posisi sebelum Aksi Militer II. Perjanjian ini merupakan langkah awal menuju pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda3.
Konferensi Meja Bundar (23 Agustus-2 November 1949)
Konferensi Meja Bundar adalah konferensi yang diadakan di Den Haag, Belanda dari tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Willem Drees. Dalam konferensi ini, disepakati bahwa Belanda akan mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 16 negara bagian. Konferensi ini juga menetapkan bahwa RIS akan menjadi bagian dari Uni Indonesia-Belanda yang akan berhubungan dengan kerajaan Belanda dalam hal pertahanan, ekonomi, dan kebudayaan. Konferensi ini juga menyelesaikan masalah Irian Barat dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada PBB. Konferensi ini merupakan puncak dari perjuangan diplomasi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda3.
Sumber:
(1) Upaya Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia Secara Fisik & Diplomasi. https://tirto.id/upaya-mempertahankan-kemerdekaan-indonesia-secara-fisik-diplomasi-gvlM.
(2) Perjuangan diplomasi ditempuh pemerintah Indonesia… – Roboguru. https://roboguru.ruangguru.com/forum/perjuangan-diplomasi-ditempuh-pemerintah-indonesia-pada-masa-revolusi-kemerdekaan-apa-tujuan-perjuangan_FRM-G17BYR4H.
(3) 6 Contoh Perjuangan Secara Diplomasi – Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2022/05/17/010000179/6-contoh-perjuangan-secara-diplomasi.
(4) Perjuangan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan – Materi Sejarah …. https://www.zenius.net/blog/perjuangan-diplomasi-dalam-mempertahankan-kemerdekaan.