Pengertian Wakaf
Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang paling mulia dalam Islam. Wakaf berasal dari kata al-habs yang berarti menahan atau at-tasbil yang berarti menyalurkan. Secara istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah . Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain . Contoh wakaf adalah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren, perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk kepentingan umat.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan . Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat. Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi yang berwakaf sebab sedekah wakaf akan terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Berkenaan hal ini, firman Allah surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta yang salah satunya adalah wakaf. Berikut bunyinya,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
Sebab itu, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma’idah ayat 2,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: “…Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”
Rukun Wakaf
Melansir Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Suth, ada empat rukun wakaf yang perlu diketahui. Keempatnya adalah sebagai berikut.
- Pewakaf (waqif) Waqif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang diwakafkan.
- Barang wakaf (mauquf) Barang wakaf harus berupa harta benda yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus.
- Penerima manfaat (mauquf alaih) Penerima manfaat harus jelas siapa atau apa saja yang berhak menerima manfaat dari barang wakaf.
- Ijab qabul (sighat) Ijab qabul adalah ucapan pewakaf dan penerima wakaf yang menunjukkan kesepakatan untuk melakukan perbuatan hukum wakaf.