Shalat Rawatib adalah shalat sunnah yang dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat fardhu lima waktu. Shalat yang dilakukan sebelum shalat fardhu disebut shalat sunnah Qabliyah, sedangkan yang dilakukan setelahnya disebut shalat sunnah Ba’diyah. Tujuan utama dari shalat Rawatib adalah untuk menyempurnakan dan menutupi kekurangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan shalat fardhu.
Hukum Shalat Sunnah Rawatib
Shalat Rawatib terbagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat anjurannya:
- Shalat Sunnah Rawatib Muakkad (Sangat Dianjurkan). Shalat ini sangat dianjurkan karena Rasulullah ﷺ secara konsisten melaksanakannya. Shalat Rawatib Muakkad meliputi:
- Dua rakaat sebelum shalat Subuh.
- Empat rakaat sebelum shalat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya.
- Dua rakaat sesudah shalat Maghrib.
- Dua rakaat sesudah shalat Isya.
Dalil yang mendukung praktik ini adalah hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu:
“Saya ingat dari Rasulullah ﷺ, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad (Kurang Dianjurkan). Shalat ini kurang dianjurkan karena Rasulullah ﷺ tidak selalu melaksanakannya. Shalat Rawatib Ghairu Muakkad meliputi:
- Dua rakaat sebelum shalat Zuhur.
- Dua rakaat sesudah shalat Zuhur.
- Empat rakaat sebelum shalat Ashar.
- Dua rakaat sebelum shalat Maghrib.
- Dua rakaat sebelum shalat Isya.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Rawatib
Pelaksanaan shalat Rawatib pada dasarnya sama dengan shalat fardhu, baik dari segi gerakan maupun bacaan. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Niat. Niat dilakukan dalam hati sesuai dengan jenis shalat Rawatib yang akan dilaksanakan. Meskipun niat cukup dalam hati, melafalkannya juga diperbolehkan. Contoh niat untuk shalat sunnah Qabliyah Subuh:”Ushalli sunnatal Fajr rak’ataini qabliyatan lillahi ta’ala.”Artinya: “Saya niat shalat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
- Pelaksanaan. Shalat Rawatib dilaksanakan secara munfarid (sendirian) tanpa didahului azan dan iqamah. Bacaan dalam shalat ini tidak dinyaringkan. Jika jumlah rakaat lebih dari dua, setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Disarankan untuk mengerjakan shalat Rawatib di tempat yang berbeda dari tempat shalat fardhu.
- Bacaan Surat. Pada rakaat pertama, disunnahkan membaca Surat Al-Kafirun, dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Ikhlas.
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Shalat Sunnah Rawatib memiliki berbagai keutamaan yang sangat besar bagi umat Islam. Berikut adalah beberapa keutamaan tersebut:
- Menutupi Kekurangan dalam Shalat Fardhu. Setiap Muslim mungkin mengalami kekurangan atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan shalat fardhu, baik karena kurang khusyuk, kesalahan dalam bacaan, atau faktor lainnya. Shalat Sunnah Rawatib berfungsi sebagai penutup dan penyempurna kekurangan tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:“Sesungguhnya amalan manusia yang pertama kali dihisab di hari kiamat nanti adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya. Jika shalatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalnya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya shalat dalam penilaian amal seorang hamba. Dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib, kekurangan dalam shalat fardhu dapat ditutupi, sehingga keseluruhan amal ibadah menjadi lebih sempurna.
- Mendapatkan Pahala dan Derajat Tinggi. Shalat Sunnah Rawatib juga menjadi sarana untuk meningkatkan pahala dan derajat seorang hamba di sisi Allah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:“Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.” (HR. Muslim)
Setiap sujud yang dilakukan dalam shalat sunnah, termasuk Shalat Sunnah Rawatib, akan menjadi sebab diangkatnya derajat dan dihapuskannya dosa-dosa.
- Dibangunkan Rumah di Surga. Salah satu keutamaan besar dari melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib adalah janji Allah untuk membangunkan rumah di surga bagi hamba-Nya yang rutin melaksanakannya. Rasulullah ﷺ bersabda:“Tidaklah seorang muslim mengerjakan shalat sunnah 12 rakaat setiap hari, melainkan Allah membangunkan baginya sebuah istana di surga.” (HR. Muslim)
- Dijauhkan dari Api Neraka. Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib juga menjadi sebab dijauhkannya seorang hamba dari api neraka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:“Barangsiapa yang mengerjakan dengan rutin empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan menjaga shalat sunnah sebelum dan sesudah Zuhur, sehingga menjadi sebab diharamkannya seseorang dari api neraka.
- Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya. Khusus untuk shalat sunnah Qabliyah Subuh, Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya. Beliau bersabda:“Dua rakaat fajar (shalat sunnah Qabliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan betapa besar nilai dan keutamaan shalat sunnah sebelum Subuh, sehingga pahalanya melebihi segala kenikmatan dunia.
- Mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ. Dengan melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib, seorang Muslim berarti mengikuti sunnah dan kebiasaan Rasulullah ﷺ. Beliau sangat menjaga shalat-shalat sunnah ini dan jarang meninggalkannya, bahkan dalam kondisi safar sekalipun. Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ merupakan tanda kecintaan seorang hamba kepada beliau dan menjadi sebab mendapatkan kecintaan Allah.
- Mendapatkan Rahmat Allah. Melaksanakan shalat sunnah, termasuk Shalat Sunnah Rawatib, menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda:“Semoga Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Ashar.” (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa melaksanakan shalat sunnah sebelum Ashar menjadi sebab turunnya rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Dengan memahami pengertian, hukum, dan tata cara shalat Rawatib, diharapkan kita dapat lebih termotivasi untuk melaksanakannya secara rutin sebagai bentuk ibadah tambahan yang mendekatkan diri kepada Allah dan menyempurnakan ibadah shalat fardhu kita.