Nama Kitab: Safinatun Najah (Safinah Al-Najah, Safinah An-Najah)
Nama Arab: متن سفينة النجاة في ما يجب على العبد لمولاه
Pengarang: Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair al-Hadhrami
Bidang Studi: Fikih Mazhab Syafi’i dan Tasawuf
بسم الله الرحمن الرحيم
متن سفينة النجاة في أصول الدين والفقه للشيخ العالم الفاضل : سالم بن سمير الحضرمي على مذهب الإمام الشافعي
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين على أمور الدنيا والدين، وصلى الله وسلم على سيدنا محمد خاتم النبيين، وآله وصحبه أجمعين، ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم.
Muqaddimah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, penutup para nabi, juga kepada keluarga dan sahabat beliau. Dan tiada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.
BAB I: Aqidah
Fasal Satu: Rukun Islam
Islam memiliki lima rukun, yaitu:
- Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
- Mendirikan shalat lima waktu.
- Menunaikan zakat.
- Berpuasa pada bulan Ramadan.
- Melaksanakan haji bagi yang mampu.
Fasal Dua: Rukun Iman
Rukun iman terdiri dari enam perkara, yaitu:
- Beriman kepada Allah.
- Beriman kepada para malaikat-Nya.
- Beriman kepada kitab-kitab-Nya.
- Beriman kepada rasul-rasul-Nya.
- Beriman kepada hari akhir.
- Beriman kepada takdir, baik dan buruknya dari Allah Ta’ala.
Fasal Tiga: Arti La Ilaha Illallah
La ilaha illallah berarti “Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.”
BAB II: Penjelasan tentang Thoharoh
Fasal Satu: Tanda-Tanda Baligh
Tanda-tanda baligh ada tiga, yaitu:
- Mencapai usia lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan.
- Bermimpi basah (mimpi junub) pada usia sembilan tahun.
- Keluar darah haid bagi perempuan setelah berumur sembilan tahun.
Fasal Dua: Syarat Istinja dengan Batu
Syarat-syarat istinja menggunakan batu ada delapan, yaitu:
- Menggunakan tiga batu.
- Tempat keluar najis harus disucikan.
- Najis belum kering.
- Najis tidak berpindah.
- Tidak terkena benda lain.
- Najis tidak berpindah tempat istinja.
- Najis tidak terkena air.
- Batu yang digunakan harus suci.
Fasal Tiga: Rukun Wudhu
Rukun wudhu ada enam:
- Niat.
- Membasuh wajah.
- Membasuh kedua tangan hingga siku.
- Mengusap sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
- Tertib.
Fasal Empat: Air dalam Thoharoh
Air terbagi menjadi dua jenis: sedikit dan banyak. Air sedikit adalah yang kurang dari dua qullah; sedangkan air banyak mencapai dua qullah atau lebih.
Fasal Lima: Rukun Mandi
Yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
- Masuknya dzakar ke dalam farji.
- Keluar mani.
- Meninggal dunia.
- Keluar darah haid.
- Keluar darah nifas.
- Melahirkan.
BAB III: Shalat
Fasal Satu: Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat ada delapan:
- Suci dari hadats besar dan kecil.
- Suci pakaian, badan, dan tempat dari najis.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Masuk waktu shalat.
- Mengetahui rukun-rukun shalat.
- Tidak meyakini bahwa rukun shalat adalah sunnah.
- Menjauhi semua yang membatalkan shalat.
Fasal Dua: Rukun Shalat
Rukun shalat ada tujuh belas, yaitu:
- Niat.
- Takbirotul ihram (mengucapkan “Allahu Akbar”).
- Berdiri bagi yang mampu.
- Membaca Al-Fatihah.
- Ruku’.
- Thuma’ninah saat ruku’.
- I’tidal (berdiri setelah ruku’).
- Thuma’ninah dalam i’tidal.
- Sujud dua kali.
- Thuma’ninah dalam sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Thuma’ninah saat duduk.
- Tasyahud akhir.
- Duduk waktu tasyahud.
- Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
- Salam.
- Tertib.
Fasal Tiga: Niat dalam Shalat
Niat shalat terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Jika shalat fardhu, harus ada niat qasdul fi’li, ta’yin, dan fardhiyah.
- Jika shalat sunnah yang berwaktu, niatkan nama shalat yang dikerjakan.
- Jika shalat sunnah mutlak, cukup berniat melakukan shalat.
BAB IV: Penjelasan Tentang Jenazah
Fasal Satu: Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah
Ada empat kewajiban terhadap jenazah muslim:
- Memandikan.
- Mengkafani.
- Menshalatkan.
- Menguburkan.
Fasal Kedua: Cara Memandikan Jenazah
Cara memandikan jenazah minimal adalah membasuh seluruh badan dengan air. Cara sempurna mencakup wudhu dan membersihkan kotoran.
Fasal Ketiga: Cara Mengkafani
Menggunakan satu kain sudah mencukupi, namun bagi laki-laki yang sempurna adalah tiga helai kain; bagi perempuan dengan tambahan penutup kepala dan sarung.
Fasal Keempat: Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah ada tujuh, yaitu:
- Niat.
- Takbir empat kali.
- Berdiri.
- Membaca Al-Fatihah.
- Membaca shalawat atas Nabi SAW setelah takbir kedua.
- Doa untuk mayit setelah takbir ketiga.
- Salam.
BAB V: Penjelasan Tentang Zakat
Fasal Satu: Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Ada enam jenis harta yang wajib dizakati:
- Binatang ternak.
- Emas dan perak.
- Biji-bijian (makanan pokok).
- Harta perniagaan.
- Harta yang terpendam.
- Hasil tambang.
BAB VI: Penjelasan Tentang Puasa
Fasal Satu: Ketentuan Wajibnya Puasa Ramadan
Puasa Ramadan diwajibkan berdasarkan salah satu dari:
- Penyempurnaan bulan Sya’ban 30 hari.
- Melihat hilal Ramadan.
- Kesaksian satu orang yang adil.
- Kabar dari seseorang yang dapat dipercaya.
- Ijtihad dalam penentuan bulan Ramadan bagi yang ragu.
Fasal Dua: Syarat Sah Puasa Ramadan
Syarat sah puasa Ramadan ada empat:
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari haid dan nifas.
- Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa.
Fasal Tiga: Rukun Puasa
Rukun puasa ada tiga, yaitu:
- Niat di malam hari.
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
- Orang yang berpuasa.
Fasal Empat: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Murtad, haid, nifas, melahirkan, dan gila dapat membatalkan puasa.
Tamat…
Wallaahu a’lam bishshowaab
Dengan ini kami memohon kepada Allah yang Maha Pemurah agar Dia mengakhiri hidup kami dalam agama Islam, memberikan ampunan kepada orang tua kami, orang-orang yang kami sayangi, dan seluruh keturunan kami. Semoga rahmat Allah senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, dan para sahabat beliau.