Mengafani jenazah merupakan salah satu tahapan penting dalam pengurusan jenazah menurut syariat Islam. Mengafani berarti membungkus jenazah dengan kain khusus, yang disebut kain kafan, sebagai penghormatan terakhir sebelum jenazah dimakamkan. Proses ini dilakukan dengan tata cara dan aturan tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Hukum dan Sumber Kain Kafan
Kain kafan bagi jenazah diambil dari harta peninggalan jenazah, sebagaimana ketentuan dalam fikih Islam. Jika jenazah tidak meninggalkan harta, maka penyediaan kain kafan menjadi tanggungan orang yang bertanggung jawab atas nafkahnya semasa hidup, seperti ahli waris atau wali. Jika tidak ada pihak yang mampu menanggung, maka kain kafan dapat diambil dari baitul mal (dana umum umat Islam) atau menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.
Jumlah kain kafan minimal adalah satu lapis yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah. Namun, disunnahkan menggunakan tiga lapis kain untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan, berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ
“Bilamana salah seorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim), hendaklah ia melakukannya dengan sebaik-baiknya.”
(HR. Muslim)
Kain Kafan yang Disunnahkan
1. Warna Kain Kafan
Disunnahkan menggunakan kain kafan berwarna putih, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Kenakanlah pakaian putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayat kalian dengannya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2. Kesederhanaan dalam Kain Kafan
Islam melarang berlebihan dalam memilih kain kafan. Kain kafan hendaknya sederhana, tidak mahal, tetapi tetap bersih dan baru. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُغَالُوا فِي الْكِفَانِ، فَإِنَّهَا تُسْلَبُ سَلْبًا سَرِيعًا
“Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain kafan yang mahal, karena sesungguhnya kafan itu akan segera hancur.”
(HR. Abu Dawud)
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam mengkafani jenazah:
1. Persiapan Kain Kafan
- Siapkan kain kafan yang bersih, baru, dan suci.
- Bentangkan tiga lapis kain kafan (untuk laki-laki) atau lima lapis kain kafan (untuk perempuan).
- Taburkan wangi-wangian, seperti kapur barus atau minyak gaharu, di setiap lapisan kain kafan.
2. Persiapan Jenazah
- Letakkan jenazah yang telah dimandikan di atas kain kafan dengan posisi membujur.
- Tutuplah seluruh rongga tubuh, seperti mata, hidung, mulut, telinga, dan anggota tubuh yang lain, dengan kapas yang diberi wewangian.
3. Membungkus Jenazah
- Lipatkan kain kafan secara berurutan:
- Bagian kiri kain dilipat ke atas jenazah.
- Bagian kanan kain dilipat menutupi bagian kiri.
- Lakukan hal yang sama pada lapisan kain berikutnya.
- Bagian kepala hendaknya ditutup dengan lebih banyak kain dibandingkan bagian kaki.
4. Mengikat Kain Kafan
- Gunakan tali pengikat untuk memastikan kain kafan tidak terlepas. Tali ini diletakkan di lima tempat: kepala, dada, perut, lutut, dan kaki.
- Ikatan tidak perlu terlalu kencang, cukup memastikan kafan tetap rapi.
5. Kondisi Darurat
Jika kain kafan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh tubuh jenazah, maka tutuplah bagian auratnya terlebih dahulu. Bagian tubuh yang tidak tertutupi kain dapat ditutup dengan rerumputan, daun, atau bahan lain yang tersedia.
Jenazah yang Dikafani Bersama
Dalam kondisi darurat, seperti bencana alam, jika kain kafan terbatas, diperbolehkan mengafani lebih dari satu jenazah dalam satu kain. Jenazah tetap dipisahkan dalam penguburannya di liang lahat.
Penutup
Mengafani jenazah merupakan ibadah yang membutuhkan ketelitian dan keikhlasan. Dengan melaksanakan proses ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ, kita tidak hanya memenuhi kewajiban terhadap jenazah, tetapi juga menunjukkan penghormatan terakhir sebagai seorang muslim kepada saudara seiman. Semua proses ini mengingatkan kita akan kefanaan dunia dan pentingnya mempersiapkan amal untuk akhirat.